fbpx

Sign Up

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.

Have an account? Sign In

Have an account? Sign In Now

Sign In

Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Sign Up Here

Forgot Password?

Don't have account, Sign Up Here

Forgot Password

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Have an account? Sign In Now

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

Please briefly explain why you feel this answer should be reported.

Sign InSign Up

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa Logo Forum Al Urwatul Wutsqa Logo

Forum Al Urwatul Wutsqa Navigation

  • Home
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Hubungi Kami
Search
Ask A Question

Mobile menu

Close
Ask a Question
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kategori
  • Grup
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Masuk/Daftar

Kenali Islam Lebih Dekat

Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.

Create A New Account

Moderator Forum

Pembelajar
Ask Moderator Forum
0Followers
0Questions
Home/ Moderator Forum/Best Answers
  • About
  • Questions
  • Polls
  • Answers
  • Best Answers
  • Asked Questions
  • Followed Questions
  • Favorite Questions
  • Groups
  • Posts
  • Comments
  • Followers Questions
  • Followers Answers
  • Followers Posts
  • Followers Comments
  1. Asked: 23 Maret 2021In: Keajaiban Penciptaan

    Apakah Ada Ijma’ Tentang Bulatnya Bumi?

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 2:01 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Ada lebih dari satu ulama yang menyebutkan ijma' tentang bulatnya bumi, antara lain : Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menukilkan pernyataan Abul Husain ibn Al Munadi rRead more

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Ada lebih dari satu ulama yang menyebutkan ijma’ tentang bulatnya bumi, antara lain :

    Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menukilkan pernyataan Abul Husain ibn Al Munadi rahimahullah : “Imam Abul Husain Ahmad ibn Munadi, yang merupakan salah satu ulama yang dikenal dengan penguasaan hadits serta memiliki banyak kitab karangan yang besar dalam ilmu agama, serta termasuk murid Imam Ahmad dari thabaqah kedua berkata : Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa langit adalah seperti bola…

    Dia juga berkata: Dan mereka juga sepakat bahwa bumi dengan semua gerakannya baik darat dan laut juga seperti bola. Salah satu yang menjadi bukti kenyataan ini adalah bahwa matahari dan bulan serrta planet-planet lain tidak terbit dan tenggelam bagi semua orang di muka bumi ini dalam satu waktu, tapi bagian timur terlebih dahulu kemudian setelahnya bagian barat.” 1

    Syaikhul Islam juga pernah ditanya tentang dua orang yang berdebat tentang bentuk langit dan bumi; apakah keduanya memiliki bentuk bulat seperti bola? Orang yang menolak mengatakan bahwa pernyataan bentuk keduanya seperti bola tidak ada dasarnya. Beliau kemudian menjelaskan : “Langit bentuknya bulat menurut para ulama. Hal tersebut merupakan ijma’ yang dinukilkan oleh beberapa ulama, seperti Abul Husain Ahmad bin Ja’far bin Al Munadi, salah satu tokoh besar murid Imam Ahmad dari thabaqah kedua yang memiliki sekitar 400 karangan kitab. Ijma’ tentang hal itu juga dinukilkan oleh Imam Abu Muhammad Ibn Hazm dan Abul Faraj Ibnul Jauzi, serta kenyataan tersebut juga diriwayatkan oleh para ulama dengan sanad yang jelas dari para sahabat dan tabi’in. Mereka mendasarkan pernyataan tersebut dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta menjelaskannya dengan dalil dari wahyu, selain juga banyak bukti matematis.

    Saya tidak mengetahui ada ulama yang mengingkari hal tersebut, kecuali sebagian kecil orang yang suka berdebat ketika membantah para astrolog, mereka berargumen : Bentuknya bisa saja segi empat, segi enam atau selainnya. Mereka tidak menafikan kalau bentuknya bulat, hanya saja mereka mengatakan bisa jadi bentuknya selain bulat.

    Saya juga tidak mengetahui ada yang mengatakan bahwa bentuknya bukan bulat (beliau memastikan hal tersebut) kecuali orang-orang jahil yang tidak dianggap pendapatnya.” 2

    Imam Abu Muhammad Ibn Hazm rahimahullah menulis dalam kitabnya : “Bab Penjelasan tentang Bulatnya Bumi : Mereka mengatakan bahwa bukti-bukti yang benar menunjukkan bahwa bumi itu bulat, dan masyarakat awam mengatakan sebaliknya. Jawaban kami –Allah lah yang memberi taufiq- : Tidak ada seorangpun dari para imam dalam agama islam dari para ulama yang mengingkari bulatnya bumi, serta tidak ditemukan satu kata pun dari mereka yang menolak fakta tersebut. Bahkan, bukti dari Al-Quran dan Sunnah telah menunjukkan tentang bumi bulat tersebut.” Kemudian beliau menyebutkan beberapa dalil berkaitan dengan pernyataan tersebut 3

    Diantara dalil tentang bumi bulat adalah :
    Ibnu Hazm antara lain berdalil dengan firman Allah ﷻ:

    خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِالْحَقِّ يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ

    “Dia menciptakan langit dan bumi dengan (tujuan) yang benar; Dia memasukkan malam atas siang dan memasukkan siang atas malam” 4

    Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata : “Bumi berbentuk bulat sesuai dalil dari Al Quran dan bukti fisik, serta pernyataan para ulama. Diantara dalil Al Quran adalah firman Allah ﷻ :

    يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ

    “Dia memasukkan malam atas siang dan memasukkan siang atas malam” 5

    Arti dari kata yukawwir (diterjemahkan dalam Al Quran terjemahan menjadi “memasukkan”) adalah memutarkan, seperti seseorang memutar sorban ketika memakainya. Sebagaimana diketahui, malam dan siang saling bergantian di muka bumi ini, dan ini bisa terjadi apabila bumi berbentuk bulat seperti bola. Karena jika engkau memutarkan satu benda ke benda lainnya, dan jika benda yang dikelilingi tersebut adalah bumi, maka bumi pasti berbentuk bulat.

    Bukti fisik yang bisa kita lihat adalah, misalnya jika seseorang naik pesawat dari Jeddah menuju ke arah barat, dia akan sampai kembali ke Jeddah dari arah timur apabila dia terbang secara lurus. Hal ini adalah hal yang tidak diperselisihkan.

    Adapun pernyataan para ulama, mereka menyebutkan bahwa apabila ada seseorang yang meninggal di bagian timur ketika matahari tenggelam, dan ada orang lain meninggal di bagian barat pada waktu matahari tenggelam juga, sementara diantara keduanya terdapat jarak yang jauh, maka yang meninggal di bagian sebelah barat berhak mewarisi orang yang mati di bagian timur apabila dia termasuk ahli warisnya. Hal ini menunjukkan bahwa bumi berbentuk bulat, karena apabila bumi berbentuk datar, maka semua tempat akan mengalami tenggelamnya matahari pada waktu yang sama.

    Ini tidak bertentangan dengan firman Allah ﷻ :

    أَفَلا يَنْظُرُونَ إِلَى الإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ . وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ . وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ . وَإِلَى الأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ

    Hal ini dikarenakan ukuran bumi yang sangat besar, dan bentuk bulatnya tidak akan terlihat pada jarak yang dekat. Bumi akan nampak datar ketika dilihat, tapi bentuk sebenarnya adalah bulat, karena ukurannya yang bsar. Tapi meskipun demikian, mereka menyebutkan bahwa bentuk bumi tidak sepenuhnya bulat, tapi lebih lonjong di bagian utara dan selatan. Mereka berkata bahwa bentuknya oval, maksudnya seperti telur yang lebih panjang di bagian utara dan selatannya.” 6

    Dengan demikian, engkau tahu bahwa bentuk bumi yang bulat tidak bertentangan dengan bentuknya yang oval. Tapi yang salah adalah anggapan bahwa bumi berbentuk datar, sebagaimana yang diyakini oleh gereja, yang karenanya mereka melaknat bahkan membakar orang yang mengatakan bahwa bumi berbentuk bulat.7

    Wallahu a’lam.8

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  2. Asked: 23 Maret 2021In: Shalat

    Hukum Batalnya Shalat Imam

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:53 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Berkenaan dengan hubungan antara sahnya shalat makmum dengan imam ada 3 pendapat yang berbeda di kalangan ulama : Shalat imam dan makmum tidak saling berkaitan antRead more

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Berkenaan dengan hubungan antara sahnya shalat makmum dengan imam ada 3 pendapat yang berbeda di kalangan ulama :

    1. Shalat imam dan makmum tidak saling berkaitan antara sah tidaknya. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i 9
    2. Shalatnya makmum adalah turunan dari shalatnya imam, apabila imam batal maka makmum juga. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, dan satu riwayat dari
      Imam Ahmad 10
    3. Shalatnya makmum mengikuti shalatnya imam, tapi makmum hanya ikut batal apabila batalnya imam tanpa udzur, apabila batalnya imam adalah karena udzur
      maka makmum tidak ikut batal.* Ini adalah pendapat Imam Malik & Ahmad 11

    Dalil
    1. Pendapat yang menyatakan bahwa imam dan makmum tidak saling mempengaruhi.
    a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
    إن أحسنوا فلكم ولهم وإن أساءوا فلكم وعليهم
    “Jika mereka (para penguasa) baik (dalam shalatnya), maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka, tapi apabila mereka buruk (shalatnya) maka pahalanya
    untuk kalian dan dosanya atas mereka.” 12
    b. Hadits mursal dari Atha’ :
    أنه عليه الصلاة والسلام كبر في صلاة من الصلوات، ثم أشار إليهم أن امكثوا، فذهب ثم رجع وعلى جسمه أثر الماء
    “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam suatu ketika takbir (mengimami) shalat, kemudian beliau memberi isyarat kepada jamaah untuk tetap
    tinggal, dan beliau keluar kemudian kembali lagi dan ada bekas air di badan beliau.”13
    Dalam hadits ini Rasulullah shalat dalam keadaan junub karena beliau lupa, dan tidak menyuruh makmum untuk membatalkan shalat mereka.
    2. Pendapat yang menyatakan bahwa makmum batal dengan batalnya imam.
    a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
    لإمام ضامن والمؤذن مؤتمن
    “Imam itu menjamin dan muadzin itu dipercaya.” 14
    Hadits ini menegaskan bahwa imam menjamin dalam artian shalatnya makmum tergantung shalatnya imam.
    3. Pendapat yang membedakan antara udzur dan tidak.
    a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
    يصلون لكم ، فإن أصابوا فلكم ولهم ، وإن أخطأوا فلكم وعليهم
    “Mereka (para penguasa dzalim) akan shalat untuk kalian, kalau mereka benar maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka, kalau mereka salah maka pahalanya
    untuk kalian dan dosanya untuk mereka.” 15
    Dalam hadits ini disebutkan “Kalau mereka salah”, yang menunjukkan bahwa kalau mereka sengaja maka shalatnya tidak sah untuk kalian juga.
    b. Hadits Uqbah bin Amir radliyallahu anhu :
    من أم الناس فأصاب الوقت وأتم الصلاة فله ولهم ، ومن انتقص من ذلك شيئا فعليه ولا عليهم
    “Barangsiapa mengimami jamaah, kemudian dia tepat waktu dan menyempurnakan shalatnya, maka pahalanya baginya dan bagi mereka. Dan barangsiapa yang tidak
    sempurna shalatnya, maka dosanya atasnya dan tidak atas mereka.

    Pembahasan Dalil

    1. Dalil pendapat pertama dan kedua dapat disatukan kesimpulannya bahwa batalnya makmum apabila dia mengetahui batalnya imam atau imam sendiri shalat dalam
      keadaan dia mengetahui batalnya shalat, tapi apabila imam tidak mengetahui tentang batalnya shalatnya maka makmum tidak ikut menanggungnya.

    Kesimpulan
    Batalnya shalat makmum adalah apabila imam batal tanpa udzur, tapi apabila batalnya imam karena udzur maka makmum tidak ikut batal. Dalam hal ini apabila
    imam shalat dalam keadaan mengetahui ada najis maka shalat makmum ikut batal, tetapi kalau imam serta makmum tidak mengetahui ada najis kecuali setelah
    selesai shalat, maka shalatnya makmum tetap sah.

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  3. Asked: 23 Maret 2021In: Shalat

    Kapan Makmum Mengucapkan Salam?

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:52 am

    Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Pertama, apa hukum membaca 2 kali salam dalam shalat? Ada 2 pendapat dalam masalah ini: Salam yang kedua adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhuRead more

    Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Pertama, apa hukum membaca 2 kali salam dalam shalat? Ada 2 pendapat dalam masalah ini:

    1. Salam yang kedua adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (Malikiyyah dan Syafi’iyyah) 16
    2. Dua kali salam merupakan rukun shalat. Ini adalah yang masyhur dari madzhab Hanbali. 17

    Dalil
    1. Pendapat yang mengatakan hanya wajib satu salam.
    a. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah :
    أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم كان يُسلِّم تَسليمةً واحدةً تلقاءَ وجهِه
    Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam salam satu kali salam di hadapannya. 18
    b. Ijma’ yang dinukilkan oleh Ibnul Mundzir bahwa orang yang hanya salam satu kali, shalatnya sah. 19
    2. Pendapat yang mewajibkan dua kali salam.
    a. Hadits Jabir bin Samuroh
    إنَّما كان يكفي أحدُكم أن يضع يدَه على فخذه ويسلِّم على أخيه من على يمينه ومن على شماله
    “Sesungguhnya cukup bagimu untuk meletakkan tangannya di atas paha dan mengucapkan salam atas saudaranya yang berada di kanan dan yang berada di kiri.” 20
    Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang cukup dengan dua salam, yang berarti kurang dari itu tidak cukup shalatnya.

    Pembahasan Dalil

    1. Hadits Jabir tidak menunjukkan kewajiban dua salam, karena hadits itu disebutkan dalam rangka memperbaiki gerakan shalat sahabat yang keliru.

    Kesimpulan
    Hukum salam adalah wajib yang pertama dan sunnah yang kedua. Adapun untuk waktu mengucapkan salam bagi makmum, bagi yang menganggap dua salam tersebut adalah rukun, maka jelas salamnya harus setelah salam imam yang kedua. Adapun bagi yang menganggap salam pertama saja yang wajib (dan ini pendapat jumhur), maka disunnahkan untuk salam setelah imam salam yang kedua, walaupun kalau dia salam setelah imam salam yang pertama shalatnya tetap sah.

    Imam Nawawi berkata : “Al Baghawi berkata : Disunnahkan untuk tidak memulai salam sampai imam selesai dari dua salam, dan ini adalah yang dzahir dari nash Syafi’i dalam Al Buwaithi sebagaimana dinukilkan oleh Al Baghawi.” 21

    See less
    • 1
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  4. Asked: 22 Maret 2021In: Thaharah

    Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudlu?

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:29 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Dalam pertanyaan ini ada 2 masalah yang perlu dibahas: Hukum mengusap jilbab ketika berwudlu Hukum dalam keadaan darurat HUKUM MENGUSAP JILBAB KETIKA BERWUDLU AdaRead more

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Dalam pertanyaan ini ada 2 masalah yang perlu dibahas:

    1. Hukum mengusap jilbab ketika berwudlu
    2. Hukum dalam keadaan darurat

    HUKUM MENGUSAP JILBAB KETIKA BERWUDLU
    Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama berkaitan dengan seorang wanita yang berwudlu dengan memakai jilbab, bolehkah hanya mengusap jilbabnya tanpa mengusap rambutnya atau tidak. Terdapat 3 pendapat dalam masalah ini:

    1. Boleh untuk mengusap jilbab saja, sebagaimana dibolehkannya mengusap khuf. Ini adalah madzhab Hanbali 22 dan Ibnu Hazm Adz Dzahiri.23
    2. Tidak boleh mengusap jilbab saja dan tidak sah wudlunya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi 24, Maliki 25, Syafi’i 26 dan riwayat dari Imam Ahmad 27
    3. Boleh mengusapnya kalau kesulitan untuk melepasnya atau alasan lainnya. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah 28

    Dalil
    1. Pendapat yang membolehkan.
    a. Hadits Bilal radliyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan kerudung. 29
    Kerudung yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah sorban yang dipakai laki-laki, wanita hukumnya sama dengan laki-laki.
    b. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad
    (بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم سرية فأصابهم البرد، فلما قدموا عليه شكوا ما أصابهم، فأمرهم أن يمسحوا على العصائب والتساخين)
    “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutus satu rombongan pasukan, kemudian mereka ditimpa kedinginan, ketika mereka mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mereka mengeluhkan apa yang mereka dapatkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk mengusap sorban dan sepatu mereka.” 30
    2. Pendapat yang tidak membolehkan.
    a. Firman Allah ta’ala :
    {وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ}
    “dan sapulah kepalamu.” (QS. Al Maidah : 6)
    Dalil ini menunjukkan kewajiban mengusap kepala, dan mengusap jilbab tidak bisa menggantikan mengusap kepala.
    3. Pendapat yang membolehkan dengan catatan.
    a. Hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengusap sorban adalah ketika ada alasan seperti dingin atau yang lain.

    Pembahasan Dalil

    1. Terdapat riwayat lain yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengusap sorban, beliau juga mengusap bagian depan rambutnya. Seperti hadits Al Mughiroh :
      أن النبي صلى الله عليه و سلم مسح على الخفين ومقدم رأسه وعلى عمامته
      “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengusap kedua khufnya, bagian depan kepalanya dan di atas sorbannya.” 31

    Kesimpulan
    Dalam kondisi normal tidak dibolehkan hanya mengusap kerudung/jilbab, dan tidak sah wudlunya, sesuai dengan pendapat jumhur

    HUKUM KEADAAN DARURAT
    Dalam keadaan darurat, hal-hal yang hukum asalnya haram bisa menjadi halal. Terdapat qaidah fiqh yang menyebutkan : (الضرورات تبيح المحظورات) “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan.” Dalil dari kaidah ini banyak, antara lain firman Allah ta’ala :
    (فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)
    “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173)

    Namun, perlu dipahami maksud dari kata darurat, karena seringkali kita menggunakan kata ini padahal dalam ketentuan syariat tidak bisa dianggap sebagai hal yang darurat.

    Pengertian darurat dalam istilah fiqh adalah : “Keadaan yang mendatangkan bahaya bagi seseorang baik bahaya bagi agamanya, jiwanya, akalnya, kehormatannya atau hartanya.” 32 atau “Keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan hal yang haram dia akan meninggal atau hampir meninggal.” Dalam keadaan seperti ini dibolehkan untuk melakukan hal yang diharamkan sampai kondisi daruratnya hilang.

    Kesimpulan
    Dalam kondisi darurat dibolehkan untuk hanya mengusap jilbabnya saja, tanpa mengusap kepala/rambutnya. Tetapi apabila bukan dalam kondisi darurat maka wanita harus mengusap kepala/rambutnya dalam berwudlu.

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report

Sidebar

Ask A Question
  • Popular
  • Answers
  • Anonymous

    Apakah Wanita Dibolehkan Membuka Wajah Kepada Mertua?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Membaca Al Quran Dengan Teks Latin

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Shalat Dengan Pakaian Bernajis Karena Lupa

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Apakah Bapak Dari Peminang Dibolehkan Melihat Wanita Pinangan Anaknya Dan ...

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Shalat Jamaah

    • 1 Answer
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 2:01 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:03 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:02 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:59 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:54 am

Trending Tag

agama alkohol baca al quran bumi bulat ekonomi geografi jual beli karpet khitbah khomr najis nikah sirri non muslim pinangan riba rumah tangga tambal gigi tauhid wanita wc umum wudlu

Explore

  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
      • Firqoh
    • Fiqh
      • Thaharah
      • Shalat
      • Jual Beli
      • Pakaian
      • Perhiasan
    • Fiqh Keluarga
      • Mahram
      • Hak Suami Isteri
      • Poligami dan Berbuat Adil
    • Sejarah dan Biografi
      • Keajaiban Penciptaan
      • Siroh
  • Groups
  • Pengguna
  • Pertanyaan
    • Pertanyaan Terbaru
    • Pertanyaan Populer
    • Pembahasan Penting
    • Pembahasan Populer
  • Tags
  • Badges
  • Bantuan

Footer

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa dibuka untuk memfasilitasi umat Islam dalam mempelajari agama, serta menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi dari sisi agama.

About Us

  • Anggota Forum
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Legal Stuff

  • Terms of Use
  • Privacy Policy

Help

  • Knowledge Base
  • Support

Follow

© 2021 Al Urwatul Wutsqa. All Rights Reserved
Powered by Koredaf.