fbpx

Sign Up

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.

Have an account? Sign In

Have an account? Sign In Now

Sign In

Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Sign Up Here

Forgot Password?

Don't have account, Sign Up Here

Forgot Password

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Have an account? Sign In Now

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

Please briefly explain why you feel this answer should be reported.

Sign InSign Up

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa Logo Forum Al Urwatul Wutsqa Logo

Forum Al Urwatul Wutsqa Navigation

  • Home
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Hubungi Kami
Search
Ask A Question

Mobile menu

Close
Ask a Question
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kategori
  • Grup
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Masuk/Daftar

Kenali Islam Lebih Dekat

Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.

Create A New Account

Moderator Forum

Pembelajar
Ask Moderator Forum
0Followers
0Questions
Home/ Moderator Forum/Answers
  • About
  • Questions
  • Polls
  • Answers
  • Best Answers
  • Asked Questions
  • Followed Questions
  • Favorite Questions
  • Groups
  • Posts
  • Comments
  • Followers Questions
  • Followers Answers
  • Followers Posts
  • Followers Comments
  1. Asked: 23 Maret 2021In: Keajaiban Penciptaan

    Apakah Ada Ijma’ Tentang Bulatnya Bumi?

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Best Answer
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 2:01 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Ada lebih dari satu ulama yang menyebutkan ijma' tentang bulatnya bumi, antara lain : Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menukilkan pernyataan Abul Husain ibn Al Munadi rRead more

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Ada lebih dari satu ulama yang menyebutkan ijma’ tentang bulatnya bumi, antara lain :

    Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menukilkan pernyataan Abul Husain ibn Al Munadi rahimahullah : “Imam Abul Husain Ahmad ibn Munadi, yang merupakan salah satu ulama yang dikenal dengan penguasaan hadits serta memiliki banyak kitab karangan yang besar dalam ilmu agama, serta termasuk murid Imam Ahmad dari thabaqah kedua berkata : Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa langit adalah seperti bola…

    Dia juga berkata: Dan mereka juga sepakat bahwa bumi dengan semua gerakannya baik darat dan laut juga seperti bola. Salah satu yang menjadi bukti kenyataan ini adalah bahwa matahari dan bulan serrta planet-planet lain tidak terbit dan tenggelam bagi semua orang di muka bumi ini dalam satu waktu, tapi bagian timur terlebih dahulu kemudian setelahnya bagian barat.” 1

    Syaikhul Islam juga pernah ditanya tentang dua orang yang berdebat tentang bentuk langit dan bumi; apakah keduanya memiliki bentuk bulat seperti bola? Orang yang menolak mengatakan bahwa pernyataan bentuk keduanya seperti bola tidak ada dasarnya. Beliau kemudian menjelaskan : “Langit bentuknya bulat menurut para ulama. Hal tersebut merupakan ijma’ yang dinukilkan oleh beberapa ulama, seperti Abul Husain Ahmad bin Ja’far bin Al Munadi, salah satu tokoh besar murid Imam Ahmad dari thabaqah kedua yang memiliki sekitar 400 karangan kitab. Ijma’ tentang hal itu juga dinukilkan oleh Imam Abu Muhammad Ibn Hazm dan Abul Faraj Ibnul Jauzi, serta kenyataan tersebut juga diriwayatkan oleh para ulama dengan sanad yang jelas dari para sahabat dan tabi’in. Mereka mendasarkan pernyataan tersebut dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta menjelaskannya dengan dalil dari wahyu, selain juga banyak bukti matematis.

    Saya tidak mengetahui ada ulama yang mengingkari hal tersebut, kecuali sebagian kecil orang yang suka berdebat ketika membantah para astrolog, mereka berargumen : Bentuknya bisa saja segi empat, segi enam atau selainnya. Mereka tidak menafikan kalau bentuknya bulat, hanya saja mereka mengatakan bisa jadi bentuknya selain bulat.

    Saya juga tidak mengetahui ada yang mengatakan bahwa bentuknya bukan bulat (beliau memastikan hal tersebut) kecuali orang-orang jahil yang tidak dianggap pendapatnya.” 2

    Imam Abu Muhammad Ibn Hazm rahimahullah menulis dalam kitabnya : “Bab Penjelasan tentang Bulatnya Bumi : Mereka mengatakan bahwa bukti-bukti yang benar menunjukkan bahwa bumi itu bulat, dan masyarakat awam mengatakan sebaliknya. Jawaban kami –Allah lah yang memberi taufiq- : Tidak ada seorangpun dari para imam dalam agama islam dari para ulama yang mengingkari bulatnya bumi, serta tidak ditemukan satu kata pun dari mereka yang menolak fakta tersebut. Bahkan, bukti dari Al-Quran dan Sunnah telah menunjukkan tentang bumi bulat tersebut.” Kemudian beliau menyebutkan beberapa dalil berkaitan dengan pernyataan tersebut 3

    Diantara dalil tentang bumi bulat adalah :
    Ibnu Hazm antara lain berdalil dengan firman Allah ﷻ:

    خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِالْحَقِّ يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ

    “Dia menciptakan langit dan bumi dengan (tujuan) yang benar; Dia memasukkan malam atas siang dan memasukkan siang atas malam” 4

    Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata : “Bumi berbentuk bulat sesuai dalil dari Al Quran dan bukti fisik, serta pernyataan para ulama. Diantara dalil Al Quran adalah firman Allah ﷻ :

    يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ

    “Dia memasukkan malam atas siang dan memasukkan siang atas malam” 5

    Arti dari kata yukawwir (diterjemahkan dalam Al Quran terjemahan menjadi “memasukkan”) adalah memutarkan, seperti seseorang memutar sorban ketika memakainya. Sebagaimana diketahui, malam dan siang saling bergantian di muka bumi ini, dan ini bisa terjadi apabila bumi berbentuk bulat seperti bola. Karena jika engkau memutarkan satu benda ke benda lainnya, dan jika benda yang dikelilingi tersebut adalah bumi, maka bumi pasti berbentuk bulat.

    Bukti fisik yang bisa kita lihat adalah, misalnya jika seseorang naik pesawat dari Jeddah menuju ke arah barat, dia akan sampai kembali ke Jeddah dari arah timur apabila dia terbang secara lurus. Hal ini adalah hal yang tidak diperselisihkan.

    Adapun pernyataan para ulama, mereka menyebutkan bahwa apabila ada seseorang yang meninggal di bagian timur ketika matahari tenggelam, dan ada orang lain meninggal di bagian barat pada waktu matahari tenggelam juga, sementara diantara keduanya terdapat jarak yang jauh, maka yang meninggal di bagian sebelah barat berhak mewarisi orang yang mati di bagian timur apabila dia termasuk ahli warisnya. Hal ini menunjukkan bahwa bumi berbentuk bulat, karena apabila bumi berbentuk datar, maka semua tempat akan mengalami tenggelamnya matahari pada waktu yang sama.

    Ini tidak bertentangan dengan firman Allah ﷻ :

    أَفَلا يَنْظُرُونَ إِلَى الإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ . وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ . وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ . وَإِلَى الأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ

    Hal ini dikarenakan ukuran bumi yang sangat besar, dan bentuk bulatnya tidak akan terlihat pada jarak yang dekat. Bumi akan nampak datar ketika dilihat, tapi bentuk sebenarnya adalah bulat, karena ukurannya yang bsar. Tapi meskipun demikian, mereka menyebutkan bahwa bentuk bumi tidak sepenuhnya bulat, tapi lebih lonjong di bagian utara dan selatan. Mereka berkata bahwa bentuknya oval, maksudnya seperti telur yang lebih panjang di bagian utara dan selatannya.” 6

    Dengan demikian, engkau tahu bahwa bentuk bumi yang bulat tidak bertentangan dengan bentuknya yang oval. Tapi yang salah adalah anggapan bahwa bumi berbentuk datar, sebagaimana yang diyakini oleh gereja, yang karenanya mereka melaknat bahkan membakar orang yang mengatakan bahwa bumi berbentuk bulat.7

    Wallahu a’lam.8

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  2. Asked: 23 Maret 2021In: Perhiasan

    Hukum Jual Beli Perlengkapan Non Muslim

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 1:03 am

    Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Dalam pertanyaan ini kajian hukumnya insyaallah akan kita bagi dalam pembahasan berikut : Hukum menjual perlengkapan atau ucapan selamat hari rayRead more

    Waalaikumussalam.

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Dalam pertanyaan ini kajian hukumnya insyaallah akan kita bagi dalam pembahasan berikut :

    1. Hukum menjual perlengkapan atau ucapan selamat hari raya agama lain.
    2. Hukum menjual rangkaian bunga untuk acara pernikahan atau bela sungkawa.
    3. Hukum menjual bunga potong (bunga asli)

    1. Hukum Menjual Perlengkapan atau Ucapan Selamat Hari Raya Agama Lain.
    Dalam hal ini, kita akan nukilkan pendapat tiap madzhab :

    1. Madzhab Hanafi
    Abu Hafsh Al Kabir berkata : “Seandainya ada seorang yang beribadah kepada Allah selama 50 tahun, kemudian ketika datang hari Nowruz (Hari Raya Persia) dia memberikan hadiah kepada mereka sebuah telur dengan maksud untuk mengagungkan hari tersebut, maka dia telah kafir dan binasa amal ibadahnya.” 9

    2. Madzhab Maliki
    “Ibnu al Qasim membenci apabila seorang muslim memberikan hadiah kepada seorang nasrani di hari rayanya dalam bentuk balas budi kepadanya, dia menganggap hal tersebut bagian dari mengagungkan hari raya nasrani. Bukankah kamu tahu bahwa tidak halal bagi kaum muslimin untuk menjual sesuatu apapun kepada orang-orang nasrani untuk keperluan hari raya mereka, baik itu daging, lauk, pakaian atau meminjamkan kendaraan serta memberikan pertolongan apapun untuk keperluan agama mereka, karena hal tersebut termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan membantu kekufuran mereka.” 10

    3. Madzhab Syafi’i
    Imam Ad Damiiri berkata : “Orang yang menyamai orang-orang kafir dalam hari raya mereka (harus) dita’zir (dihukum).” 11
    Ibnu Hajar Al Haitami berkata : “Di antara perbuatan bid’ah yang paling buruk adalah ketika kaum muslimin menyamai orang-orang nasrani dalam hari raya mereka dengan menyerupai mereka dalam makanan atau memberikan hadiah kepada mereka serta menerima hadiah dari mereka.” 12

    4. Madzhab Hanbali
    “Dan haram hukumnya menghadiri hari raya orang yahudi, nasrani atau orang kafir yang lain, serta (haram) menjual kepada mereka dalam hari raya tersebut. Disebutkan dalam ‘Al Muntaha’ : Tidak pula menjual kepada mereka dan menghadiahi mereka dalam hari raya mereka, karenya dalam hal tersebut ada pengagungan untuk mereka sehingga menyerupai (hukum) memulai mengucapkan salam bagi mereka (yang tidak dibolehkan). Diharamkan pula menjual dan menyewakan bagi mereke hal-hal yang akan mereka gunakan untuk gereja atau patung dan sebagainya, misalnya salib, karena hal tersebut membantu mereka dalam kekufuran.” 13

    Dalil
    Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama dalam masalah ini sangat banyak, namun tidak perlu kita cantumkan satu-persatu karena tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Sehingga Ibnul Qayyim pun menyebutkan bahwa para ulama sepakat dalam masalah ini. Beliau berkata :
    “Adapun mengucapkan selamat dengan simbol-simbol kekufuran yang khusus untuk itu maka hukumnya haram dengan kesepakatan ulama, seperti mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka, seperti mengucapkan : Selamat Hari Raya atasmu, atau : Berbahagialah di hari raya ini atau semisalnya. perbuatan seperti ini, meskipun orang yang mengucapkannya tidak dihukumi kufur, tapi termasuk perbuatan haram. Posisi dia seperti orang yang mengucapkan salam atas penyembahan salib, bahkan yang demikian lebih besar dosanya dan lebih dibenci Allah daripada orang yang mengucapkan salam atas orang yang minum minuman keras, membunuh, zina dan sebagainya.” 14

    Kesimpulan
    Tidak dibolehkan untuk menjual atau menyewakan apapun dalam rangka ibadah atau hari raya umat agama lain, karena termasuk membantu mereka dalam kekufuran.

    2. Hukum menjual rangkaian bunga untuk acara pernikahan atau bela sungkawa
    3. Hukum menjual bunga potong (bunga asli)

    Transaksi jual beli termasuk dalam bab muamalat yang di dalamnya berlaku kaidah :
    الأصل في المعاملات الإباحة
    “Hukum asal dalam muamalat adalah boleh.” 15
    Sehingga setiap transaksi pada dasarnya dibolehkan selama tidak ada larangan khusus dalam syariat serta tidak mengandung hal-hal yang diharamkan.

    Kesimpulan
    Dibolehkan menjual rangkaian bunga untuk pernikahan ataupun menjual bunga potong dari bunga hidup karena tidak ada mengandung hal yang dilarang, adapun hukum menjual rangkaian bunga untuk bela sungkawa, maka kami belum menemukan jawaban yang pasti dalam hal ini.

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  3. Asked: 23 Maret 2021In: Pakaian

    Hukum Menambal Gigi

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 1:02 am

    Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Menambal gigi ataupun memasang gigi palsu dibolehkan dan tidak ada ulama yang melarang perbuatan tersebut -sepengetahuan kami- apabila memang dibRead more

    Waalaikumussalam.

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Menambal gigi ataupun memasang gigi palsu dibolehkan dan tidak ada ulama yang melarang perbuatan tersebut -sepengetahuan kami- apabila memang dibutuhkan. Bahkan dalam keadaan dharurat, dibolehkan pula menggunakan gigi emas untuk laki-laki, apabila tidak bisa menggunakan selainnya.

    Diantara nukilan dari para ulama untuk masalah ini adalah :
    1. Imam Nawawi berkata : “Apabila terpaksa menggunakan emas, maka boleh digunakan. Ini adalah hal yang disepakati. Ulama madzhab kami berkata : boleh untuk memasang hidung atau gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, begitu pula menguatkan gigi dengan emas atau perak boleh.” 16

    2. Imam Ibnu Qudamah berkata : “Tidak dibolehkan emas walupun sedikit, tidak boleh penggunaan emas kecuali dalam keadaan darurat, seperti hidung dari emas, atau pengikat untuk giginya.” 17

    Dalil
    Seorang sahabat Nabi shallallahu alahi wa sallam bernama Arfajah bin As’ad terpotong hidungnya pada peristiwa Kulab, kemudian dia memasang hidung palsu dari perak, tapi kemudian hidungnya infeksi, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan hidung dari emas. 18

    Kesimpulan
    Boleh menambal gigi palsu dengan selain emas untuk laki-laki, tetapi apabila tidak bisa dengan selain emas maka dibolehkan menggunakannya.

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  4. Asked: 23 Maret 2021In: Jual Beli

    Jual Beli ‘Inah Dan Tawarruq

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:59 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Tujuan dari transaksi ini, yang terlihat dari pertanyaan tersebut adalah mendapatkan uang tunai dan sekaligus mempunyai tanggungan hutang dengan jumlah yang lebihRead more

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Tujuan dari transaksi ini, yang terlihat dari pertanyaan tersebut adalah mendapatkan uang tunai dan sekaligus mempunyai tanggungan hutang dengan jumlah yang lebih besar dari uang tunai yang didapatkannya. Umumnya orang akan langsung meminjam uang tunai dari orang lain dengan tanggungan pengembalian yang lebih besar, dan ini adalah bentuk riba. Namun, transaksi di atas tidak seperti yang dilakukan umumnya orang ketika membutuhkan uang tunai, meskipun tujuannya sama. Apakah hukumnya sama?

    Para ulama menyebut istilah hilah untuk perbuatan yang kelihatannya boleh untuk tujuan yang sebenarnya tidak dibolehkan. 19
    Dan banyak ulama yang menulis buku khusus tentang hilah serta hukumnya, karena banyaknya bermunculan hilah terutama mulai dari masa tabi’in akhir. Adapun di zaman sahabat tidak ada bentuk-bentuk hilah tersebut, karena mereka membenci serta menjauhi perbuatan yang menjurus kepada sesuatu yang haram meskipun kelihatannya boleh. 20

    Secara ringkas, Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah menyebutkan bahwa hilah apabila tujuannya haram maka hukumnya haram, sebaliknya apabila tujuannya mubah maka hukumnya juga mubah. 21

    Apakah bentuk transaksi yang disebutkan di atas termasuk hilah yang diharamkan?
    Dalam fiqh ada sebuah transaksi yang disebut dengan “jual beli ‘inah”, apa itu? Yaitu transaksi yang dilakukan dengan cara : A membeli barang dari B dengan cara dihutang, kemudian A menjualnya kembali kepada B secara tunai dengan harga yang lebih rendah. 22

    HUKUM JUAL BELI ‘INAH
    Apa hukum jual beli seperti ini?
    Ada 2 pendapat ulama dalam masalah ini:

    1. Haram. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali
    2. Boleh. Ini adalah pendapat Abu Yusuf, ulama madzhab Hanafi serta madzhab Syafi’

    Dalil
    1. Pendapat tentang haramnya ‘inah

    a. Hadits riwayat Ibnu Umar radliyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
    ( إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ ، وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ )
    “Apabila kalian berjual beli dengan ‘inah, menikuti ekor sapi, puas dengan bercocok tanam serta meninggalkan jihad, maka Allah akan memberikan kehinaan kepada kalian yang tidak akan dihilangkan sampai kalian kembali kepada agama kalian.” 23
    b. Atsar dari Aisyah radliyallahu anha :
    ((دخلت امرأتي على عائشة وأم ولد لزيد بن أرقم فقالت لها أم ولد زيد إني بعت من زيد عبدا بثمانمائة نسيئة واشتريته منه بستمائة نقدا فقالت عائشة رضي الله عنها أبلغي زيدا أنه قد أبطلت جهادك مع رسول الله صلى الله عليه و سلم إلا أن تتوب بئسما اشريت وبئس ما شتريت ))
    “Isteriku menemui Aisyah bersama ummu walad Zaid bin Arqam dan berkata : “Aku membeli seorang budak dari Zaid seharga 800 dengan dihutang, kemudian aku membelinya lagi darinya seharga 600 tunai.” Maka Aisyah radliyallahu anha berkata : “Sampaikan kepada Zaid bahwa engkau telah menggugurkan (pahala) jihadmu bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kecuali apabila engkau bertaubat. Alangkah buruknya pembelianmu dan alangkah buruknya penjualanmu.” 24
    c. Transaksi ini tujuannya adalah riba, maka hukumnya sama dengan tujuannya.

    2. Pendapat tentang bolehnya ‘inah

    a. Firman Allah ta’ala :
    (( وأحل الله البيع وحرم الربا ))
    “padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah 275)
    b. Transaksi ini adalah transaksi jual beli, sama saja dia jual kepada orang lain maupun kepada penjual kembali hukum jual beli boleh.

    Pembahasan Dalil

    1. Hadits Ibnu Umar dalam sanadnya terdapat Atha’ Al Khurasani dan Ishaq bin Usaid yang tidak bisa diterima haditsnya. Namun bantahan ini bisa disanggah karena hadits tersebut juga mempunyai syawahid yang menguatkan derajatnya.
    2. Hadits Aisyah terdapat rawi yang majhul yaitu Aliyah binti Ayfa’. Namun disanggah bahwa hadits ini adalah hadits hasan karena yang meriwayatkan dari Aliyah ada 2 orang tsiqoh yaitu Abu Ishaq (suaminya) dan Yunus (anaknya)
    3. Dalil umum tentang kehalalan jual beli ditakhshis oleh dalil tentang haramnya jual beli ‘inah
    4. Meskipun bentuk transaksinya boleh, tapi niat mempengaruhi dalam menentukan hukumnya.

    Dapat disimpulkan dari pembahasan tersebut bahwa yang lebih rajih adalah jual beli ‘inah hukumnya haram.

    Namun ada yang berbeda antara jual beli ‘inah dengan bentuk transaksi yang ditanyakan, karena dalam bentuk tersebut pihak yang bertransaksi tidak hanya 2 orang tetapi ada 3, sehingga hukumnya tidak seperti yang dijelaskan di atas.
    Transaksi yang dilakukan oleh 3 orang diistilahkan dalam fiqh madzhab hanbali dengan nama “jual beli tawarruq”, sedang dalam madzhab lain tidak menggunakan istilah khusus. Maksud dari jual beli tawarruq adalah : membeli suatu barang dengan dihutang, kemudian menjualnya kembali secara tunai kepada pihak lain dengan harga yang lebih rendah, dengan tujuan mendapatkan uang tunai. 25

    HUKUM JUAL BELI TAWARRUQ
    Ada 2 pendapat ulama dalam masalah ini:

    1. Boleh. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali
    2. Haram. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim

    Dalil
    1. Pendapat yang membolehkan tawarruq.

    a. Firman Allah ta’ala :
    (( وأحل الله البيع وحرم الربا ))
    “padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah 275)
    Hukum asal jual beli adalah boleh karena lafadz “bai’” bersifat umum dan karena tidak ada yang dalil yang melarang maka hukumnya tetap boleh.
    b. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengangkat amil untuk kawasan Khaibar, kemudian dia datang membawa kurma yang bagus, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun bertanya : “Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?” Dia menjawab : “Tidak wahai Rasulullah, kami membeli satu atau dua sha’ dari kurma ini dengan tiga sha’ (kurma yang lain).” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Jangan kau lakukan seperti itu, juallah kurmamu dengan dirham, kemudian belilah dengan dirham tersebut kurma yang bagus!”
    Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal dari transaksi adalah wujudnya secara syar’i, adapun kemungkinan yang ada dalam niat orang yang bertransaksi tidak mempengaruhi hukumnya. Transaksi tersebut walaupun tujuannya sama, yaitu mendapatkan kurma yang bagus, tapi prosesnya berbeda, maka hukumnya pun berbeda.

    2. Pendapat yang mengharamkan tawarruq.

    a. Tawarruq merupakan jalan menuju riba, maka hukumnya haram seperti ‘inah.
    b. Jual beli tersebut adalah jual beli terpaksa, sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli terpaksa. 26

    Pembahasan Dalil

    1. Tawarruq tidak bisa disamakan dengan ‘inah karena perbedaan yang nyata dalam pihak bertransaksi.
    2. Hadits tentang larangan jual beli terpaksa adalah hadits yang dhaif seperti yang disebutkan oleh Al Mundziri karena dalam sanadnya terdapat rawi yang tidak dikenal. 27
    3. Kalaupun seandainya kita menggunakan hadits tersebut maka yang dimaksud dengan jual beli terpaksa adalah karena ada paksaan dari orang lain, atau terpaksa karena terlilit hutang atau beban hidup yang berat.

    Kesimpulan
    Transaksi yang disebutkan dalam pertanyaan di atas merupakan tawarruq yang dibolehkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya, dan itu adalah transaksi jual beli murni. Buktinya si B bisa saja menjual kepada C dengan harga yang sama dengan yang dia dapatkan dari A ataupun lebih tinggi.
    Dengan catatan tidak boleh ada kesepakatan agar C menjualnya kembali kepada A, karena bentuk seperti ini adalah hilah (tipuan untuk lari dari bentuk) riba, disebut oleh Ibnu Taimiyah sebagai hilah tsulatsiyah

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  5. Asked: 23 Maret 2021In: Shalat

    Lafadz Shalawat Yang Paling Utama

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:54 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Kami belum menemukan riwayat yang menunjukkan lafadz tertentu dalam bershalawat akan melipatgandakan pahalanya sejumlah makhluq yang diciptakan Allah. Adapun tentaRead more

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Kami belum menemukan riwayat yang menunjukkan lafadz tertentu dalam bershalawat akan melipatgandakan pahalanya sejumlah makhluq yang diciptakan Allah. Adapun tentang pahala shalawat yang dilipatgandakan, secara umum, ada dalam hadits shahih, diantaranya :
    إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول، ثم صلوا علي، فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا
    “Apabila kalian mendengar muadzin (mengumandangkan adzan), maka ucapkan seperti yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah atasku, karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali.” 28

    Yang dimaksud bershalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah meminta agar Allah memberikan tambahan kasih sayang, pujian dan keselamatan bagi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga balasan yang diterima adalah dia mendapatkan shalawat dari Allah berupa kasih sayang, ampunan serta keridlaan dari Allah tabaraka wa ta’ala. Sebagaimana disebutkan oleh penulis Tuhfatul Ahwadli : “Maksud dari Allah akan bershalawat sepuluh kali adalah; Allah akan memberikan dengan satu shalawat tersebut sepuluh kali kasih sayang-Nya.” 29

    Kemudian, tidak mengapa untuk bershalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sejumlah ini dan itu meskipun tidak diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tapi juga tidak ada larangan secara syariat, sebagaimana Imam Syafi’i rahimahullah berkata : “Semoga Allah memberikan shalawat kepada nabi kita selama orang-orang yang berdzikir masih mengingat-Nya serta orang-orang yang lalai masih melupakan-Nya.” 30

    Meskipun tidak diragukan, bahwa yang paling utama adalah menggunakan lafadz shalawat sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dimana ketika para sahabat bertanya kepada beliau : “Kami sudah mengetahui bagaimana mengucapkan salam kepadamu, maka (ajarilah kami) bagaimana bershalawat kepadamu.” Beliau menjawab : Bacalah
    اللهم صلِّ على محمد وعلى آل محمد كما صليت على آل إبراهيم إنك حميد مجيد 31
    Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Dari cara mengajarnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada para sahabatnya tentang tata cara bershalawat setelah mereka menanyakan hal tersebut kepada beliau diambil kesimpulan bahwa tata cara tersebut merupakan cara yang paling utama dalam bershalawat, karena Rasulullah tidak akan memilih kecuali yang paling utama.”

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  6. Asked: 23 Maret 2021In: Shalat

    Posisi Imam Wanita Dalam Shalat Jamaah Wanita

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:53 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Seorang wanita boleh menjadi imam apabila makmumnya semua wanita. Dalam kondisi demikian dimanakah dia berdiri? Ada 2 pendapat di kalangan ulama : Berdiri di tengaRead more

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Seorang wanita boleh menjadi imam apabila makmumnya semua wanita. Dalam kondisi demikian dimanakah dia berdiri? Ada 2 pendapat di kalangan ulama :

    1. Berdiri di tengah shaf (sejajar dengan para makmum). Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’i, Hanbali dan selainnya. 32
    2. Boleh berdiri di depan makmum, seperti posisi imam laki-laki. Ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali dan pendapat Ibnu Hazm. 33

    Dalil
    1. Pendapat yang menyatakan wanita berdiri sejajar dengan makmum.
    a. Hadits Aisyah dan Ummu Salamah:
    عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما أنهما أمتا النساء فقامتا وسطهن
    “Dari Aisyah dan Ummu Salamah radliyallahu anhuma bahwa apabila mengimami wanita, berdiri di tengah-tengah mereka.” 34
    b. Ibnu Abbas radliyallahu anhu berkata :
    ؤم المرأة النساء في التطوع، تقوم وسطهن
    “Wanita mengimami jamaah wanita dalam shalat sunnah dan berdiri di tengah-tengah mereka.” 35
    b. Posisi wanita di tengah shaf sesuai dengan perintah untuk tertutupnya wanita. Ibnu Qudamah berkata : “Apabila wanita shalat bersama wanita lain, maka dia berdiri di tengah-tengah mereka, kami tidak tahu ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara ulama yang mengatakan bahwa wanita mengimami shalat, karena wanita dianjurkan untuk tertutup, dan posisinya di tengah shaf lebih menutupinya dari sisi kanan kirinya.” 36
    2. Pendapat yang membolehkan wanita berdiri di depan jamaah wanita.
    a. Tidak adanya larangan wanita berdiri di depan jamaah wanita.

    Pembahasan Dalil
    Banyaknya riwayat dari Aisyah dan Ummu Salamah radliyallahu anhuma menunjukkan bahwa pada dasarnya imam wanita berdiri di tengah jamaah serta tidak ada riwayat dari sahabat lain yang menyelisihinya, sehingga seperti kesepakatan mereka akan hal ini.

    Kesimpulan
    Wanita apabila menjadi imam bagi jamaah wanita, dia berdiri di tengah-tengah jamaah (sejajar dengan shaf pertama).

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  7. Asked: 23 Maret 2021In: Shalat

    Shalat Dengan Pakaian Bernajis Karena Lupa

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:53 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Terdapat 2 pendapat ulama dalam masalah ini : halatnya sah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Sa’id bin Musayyib, Salim, Mujahid, Sya’bi, Zuhri, Ishaq, Ibnu Mundzir,Read more

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Terdapat 2 pendapat ulama dalam masalah ini :

    1. halatnya sah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Sa’id bin Musayyib, Salim, Mujahid, Sya’bi, Zuhri, Ishaq, Ibnu Mundzir, Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, serta salah satu riwayat dari Ahmad.
    2. Shalatnya harus diulang. Ini adalah pendapat Abu Qilabah, pendapat yang sah dalam madzhab Syafi’i, serta madzhab Hanbali. 37

    Dalil
    1. Pendapat yang menyatakan sah shalatnya.
    a. Hadits riwayat Abu Sa’id beliau berkata :
    بيْنَا رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ يصلى بأصحابه إذ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عن يساره، فخلع الناس نِعالهم، فلما قضى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ صلاته قال” ما حَمَلَكُمْ على إلقائكم نعالكم”؟ قالوا: رأيناك أَلْقَيْتَ نعليك فألقينا نعالنا، قال “إن جبريل أتاني فأخبرني أنَّ فيهما قَذَرًا
    “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat mengimami para sahabat, beliau tiba-tiba melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kiri beliau, maka orang-orang pun melepas sandal mereka. Ketika sudah selesai shalat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya : “Apa yang membuat kalian melepaskan sandal kalian?” Mereka menjawab : Kami melihatmu melepas sandal, maka kami pun melepas sandal kami. Beliau menjelaskan : “Tadi Jibril datang kepadaku (ketika shalat) dan memberitahu kepadaku bahwa ada kotoran di sandalku.” 38
    Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengulang shalat ketika tahu bahwa ada najis pada sandalnya, dan orang yang lupa lebih pantas mendapat udzur karena ada hadits khusus tentang udzur bagi orang lupa.
    2. Pendapat yang mengharuskan mengulang shalat.
    a. Suci dari najis adalah salah satu syarat sahnya shalat, maka apabila syaratnya tidak terpenuhi shalatnya pun tidak sah, sebagaimana orang yang lupa bahwa dia berhadats tapi belum berwudlu/mandi sebelum shalat.

    Pembahasan Dalil

    1. Hadits Abu Sa’id belum tentu yang dimaksud adalah najis, tapi hanya kotoran yang tidak najis, atau najis ma’fu, dan Jibril memberitahu beliau agar pakaian beliau tidak terkena kotoran juga.
    2. Kemungkinan yang menyebutkan bahwa kotoran itu mungkin bukan najis tidak bisa diterima, karena ketika shalat maka tentu yang dimaksudkan adalah hal yang menjadi syarat sahnya, yaitu suci dari najis.

    Kesimpulan
    Orang yang lupa bahwa ada najis di pakaian yang digunakan untuk shalatnya, apabila ingatnya setelah shalat maka shalatnya sah, dan tidak perlu diulang. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Imam Nawawi, walaupun dalam madzhab Syafi’i menyatakan kewajiban mengulang, beliau berkata : “Pendapat ini kuat dari segi dalil.”

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  8. Asked: 23 Maret 2021In: Shalat

    Hukum Batalnya Shalat Imam

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Best Answer
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:53 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Berkenaan dengan hubungan antara sahnya shalat makmum dengan imam ada 3 pendapat yang berbeda di kalangan ulama : Shalat imam dan makmum tidak saling berkaitan antRead more

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Berkenaan dengan hubungan antara sahnya shalat makmum dengan imam ada 3 pendapat yang berbeda di kalangan ulama :

    1. Shalat imam dan makmum tidak saling berkaitan antara sah tidaknya. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i 39
    2. Shalatnya makmum adalah turunan dari shalatnya imam, apabila imam batal maka makmum juga. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, dan satu riwayat dari
      Imam Ahmad 40
    3. Shalatnya makmum mengikuti shalatnya imam, tapi makmum hanya ikut batal apabila batalnya imam tanpa udzur, apabila batalnya imam adalah karena udzur
      maka makmum tidak ikut batal.* Ini adalah pendapat Imam Malik & Ahmad 41

    Dalil
    1. Pendapat yang menyatakan bahwa imam dan makmum tidak saling mempengaruhi.
    a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
    إن أحسنوا فلكم ولهم وإن أساءوا فلكم وعليهم
    “Jika mereka (para penguasa) baik (dalam shalatnya), maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka, tapi apabila mereka buruk (shalatnya) maka pahalanya
    untuk kalian dan dosanya atas mereka.” 42
    b. Hadits mursal dari Atha’ :
    أنه عليه الصلاة والسلام كبر في صلاة من الصلوات، ثم أشار إليهم أن امكثوا، فذهب ثم رجع وعلى جسمه أثر الماء
    “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam suatu ketika takbir (mengimami) shalat, kemudian beliau memberi isyarat kepada jamaah untuk tetap
    tinggal, dan beliau keluar kemudian kembali lagi dan ada bekas air di badan beliau.”43
    Dalam hadits ini Rasulullah shalat dalam keadaan junub karena beliau lupa, dan tidak menyuruh makmum untuk membatalkan shalat mereka.
    2. Pendapat yang menyatakan bahwa makmum batal dengan batalnya imam.
    a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
    لإمام ضامن والمؤذن مؤتمن
    “Imam itu menjamin dan muadzin itu dipercaya.” 44
    Hadits ini menegaskan bahwa imam menjamin dalam artian shalatnya makmum tergantung shalatnya imam.
    3. Pendapat yang membedakan antara udzur dan tidak.
    a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
    يصلون لكم ، فإن أصابوا فلكم ولهم ، وإن أخطأوا فلكم وعليهم
    “Mereka (para penguasa dzalim) akan shalat untuk kalian, kalau mereka benar maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka, kalau mereka salah maka pahalanya
    untuk kalian dan dosanya untuk mereka.” 45
    Dalam hadits ini disebutkan “Kalau mereka salah”, yang menunjukkan bahwa kalau mereka sengaja maka shalatnya tidak sah untuk kalian juga.
    b. Hadits Uqbah bin Amir radliyallahu anhu :
    من أم الناس فأصاب الوقت وأتم الصلاة فله ولهم ، ومن انتقص من ذلك شيئا فعليه ولا عليهم
    “Barangsiapa mengimami jamaah, kemudian dia tepat waktu dan menyempurnakan shalatnya, maka pahalanya baginya dan bagi mereka. Dan barangsiapa yang tidak
    sempurna shalatnya, maka dosanya atasnya dan tidak atas mereka.

    Pembahasan Dalil

    1. Dalil pendapat pertama dan kedua dapat disatukan kesimpulannya bahwa batalnya makmum apabila dia mengetahui batalnya imam atau imam sendiri shalat dalam
      keadaan dia mengetahui batalnya shalat, tapi apabila imam tidak mengetahui tentang batalnya shalatnya maka makmum tidak ikut menanggungnya.

    Kesimpulan
    Batalnya shalat makmum adalah apabila imam batal tanpa udzur, tapi apabila batalnya imam karena udzur maka makmum tidak ikut batal. Dalam hal ini apabila
    imam shalat dalam keadaan mengetahui ada najis maka shalat makmum ikut batal, tetapi kalau imam serta makmum tidak mengetahui ada najis kecuali setelah
    selesai shalat, maka shalatnya makmum tetap sah.

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  9. Asked: 23 Maret 2021In: Shalat

    Kapan Makmum Mengucapkan Salam?

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Best Answer
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:52 am

    Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Pertama, apa hukum membaca 2 kali salam dalam shalat? Ada 2 pendapat dalam masalah ini: Salam yang kedua adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhuRead more

    Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Pertama, apa hukum membaca 2 kali salam dalam shalat? Ada 2 pendapat dalam masalah ini:

    1. Salam yang kedua adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (Malikiyyah dan Syafi’iyyah) 46
    2. Dua kali salam merupakan rukun shalat. Ini adalah yang masyhur dari madzhab Hanbali. 47

    Dalil
    1. Pendapat yang mengatakan hanya wajib satu salam.
    a. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah :
    أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم كان يُسلِّم تَسليمةً واحدةً تلقاءَ وجهِه
    Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam salam satu kali salam di hadapannya. 48
    b. Ijma’ yang dinukilkan oleh Ibnul Mundzir bahwa orang yang hanya salam satu kali, shalatnya sah. 49
    2. Pendapat yang mewajibkan dua kali salam.
    a. Hadits Jabir bin Samuroh
    إنَّما كان يكفي أحدُكم أن يضع يدَه على فخذه ويسلِّم على أخيه من على يمينه ومن على شماله
    “Sesungguhnya cukup bagimu untuk meletakkan tangannya di atas paha dan mengucapkan salam atas saudaranya yang berada di kanan dan yang berada di kiri.” 50
    Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang cukup dengan dua salam, yang berarti kurang dari itu tidak cukup shalatnya.

    Pembahasan Dalil

    1. Hadits Jabir tidak menunjukkan kewajiban dua salam, karena hadits itu disebutkan dalam rangka memperbaiki gerakan shalat sahabat yang keliru.

    Kesimpulan
    Hukum salam adalah wajib yang pertama dan sunnah yang kedua. Adapun untuk waktu mengucapkan salam bagi makmum, bagi yang menganggap dua salam tersebut adalah rukun, maka jelas salamnya harus setelah salam imam yang kedua. Adapun bagi yang menganggap salam pertama saja yang wajib (dan ini pendapat jumhur), maka disunnahkan untuk salam setelah imam salam yang kedua, walaupun kalau dia salam setelah imam salam yang pertama shalatnya tetap sah.

    Imam Nawawi berkata : “Al Baghawi berkata : Disunnahkan untuk tidak memulai salam sampai imam selesai dari dua salam, dan ini adalah yang dzahir dari nash Syafi’i dalam Al Buwaithi sebagaimana dinukilkan oleh Al Baghawi.” 51

    See less
    • 1
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
  10. Asked: 23 Maret 2021In: Shalat

    Hukum Membaca Al Quran Dengan Teks Latin

    Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:52 am

    Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Apabila yang dimaksud adalah membaca terjemahan bahasa Indonesia maka tidak dianggap membaca Al Quran, karena Al Quran adalah kalam Allah yang diRead more

    Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Apabila yang dimaksud adalah membaca terjemahan bahasa Indonesia maka tidak dianggap membaca Al Quran, karena Al Quran adalah kalam Allah yang diturunkan dengan bahasa Arab. Adapun terjemah Al Quran bukanlah Al Quran, tapi merupakan tafsir atau penjelasnya.

    Apabila yang dimaksud adalah membaca Al Quran dengan bahasa Arab yang ditulis dengan huruf latin, maka perlu diingat bahwa huruf Arab dan huruf latin berbeda, sebagaimana struktur hurufnya juga berbeda, sehingga teks latin tidak mungkin bisa menggantikan teks Arab seratus persen. Dan hal ini akan berkaitan dengan pengucapan huruf yang tidak sesuai dengan lafadz asli berbahasa Arab, seperti huruf-huruf yang mirip dalam bahasa Arab (misalnya : س، ث، ص، ش atau ت، ط atau ذ، ظ) atau panjang pendeknya, yang dalam bahasa Arab bisa merubah arti ketika tertukar dalam mengucapkan huruf.

    Dalam membaca Al Quran dikenal ilmu tajwid yang merupakan kaidah dalam mengucapkan bunyi bacaan huruf berbahasa Arab dalam Al Quran. Hukum menggunakan tajwid dalam membaca Al Quran sendiri terdapat 2 pendapat di kalangan ulama :

    1. Wajib menggunakan semua hukum tajwid dalam membaca Al Quran. Ini adalah pendapat para ulama tajwid. 52
    2. Tidak semua hukum tajwid wajib dalam membaca Al Quran. Yang wajib dalam mengucapkan huruf adalah yang tidak merubah arti. Ini adalah pendapat para fuqaha. 53

    Dalil
    1. Pendapat yang mewajibkan tajwid.
    a. Firman Allah :
    ورتل القرآن ترتيلا
    “Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al Muzzammil : 54
    b. Firman Allah :
    الذين آتيناهم الكتاب يتلونه حق تلاوته
    “Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya.” (QS. Al Baqarah : 121)
    c. Hadits Anas bin Malik ketika ditanya tentang cara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam membaca Al Quran, dia menjelaskan :
    كانت مدًّا، ثم قرأ: {بسم الله الرحمن الرحيم}، يمد {بسم الله} ويمد {الرحمن}، ويمد {الرحيم}
    Bacaan beliau panjang. Kemudian membaca (بسم الله الرحمن الرحيم) dengan memanjangkan bacaan (سم الله) dan (الرحمن) serta (الرحيم). 3)
    d. Hadits Ibnu Mas’ud, bahwa ketika beliau mendengar ada orang membaca (إنما الصدقات للفقراء) dengan memendekkan lafadz (للفقراء) (tidak membaca mad), beliau berkata : “Bukan demikian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajari kami membacanya. Beliau membaca ayat tersebut dengan mad.” 55

    2. Pendapat yang tidak mewajibkan semua hukum tajwid.
    a. Hadits Jabir, bahwasanya suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam keluar menemui para sahabat ketika mereka sedang membaca Al Quran, diantara mereka ada orang Arab serta orang non Arab, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
    اقرؤوا؛ فكل حسن، وسيأتي قوم يقيمونه كما يقام القِدح؛ يتعجلونه ولا يتأجلونه
    “Bacalah, karena semuanya baik.Dan akan datang (di masa yang akan datang) kaum yang menegakkannya sebagaimana ditegakkannya anak panah, mereka terburu-buru dengannya dan tidak memperlambatnya.” 56

    Pembahasan Dalil

    1. Dalil yang disebutkan oleh pendapat pertama tidak secara jelas menunjukkan kewajiban membaca dengan semua hukum tajwid, seperti ghunnah, ikhfa dan sebagainya.

    Kesimpulan
    Membaca Al Quran harus dengan tartil dalam artian bacaan yang benar tidak merubah artinya karena salah mengucapkan bunyi huruf atau panjang pendeknya, adapun hukum tajwid yang lain apabila digunakan dengan benar akan mendapatkan pahala tambahan karena membaca dengan baik.

    Catatan
    Orang yang kesulitan dalam membaca Al Quran akan tetap mendapat pahala selama dia mau belajar, sebagaimana dalam hadits Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
    الماهر بالقرآن مع السفرة الكرام البررة والذي يقرأ القرآن ويتتعتع فيه وهو عليه شاق له أجران
    “Orang yang pandai dalam membaca Al Quran bersama para malaikat penulis yang mulia, sedangkan yang membaca Al Quran dengan terbata-bata karena kesulitan dia akan mendapatkan dua pahala.” 57

    See less
    • 0
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
1 2 3

Sidebar

Ask A Question
  • Popular
  • Answers
  • Anonymous

    Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Batalnya Shalat Imam

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Mencuci Pakaian Bernajis Menggunakan Mesin Cuci

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Kapan Makmum Mengucapkan Salam?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Mungkinkah ada dari kalangan Ahlul Bait yang tidak bertauhid kepada ...

    • 1 Answer
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 2:01 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:03 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:02 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:59 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:54 am

Trending Tag

agama ahlul bait alkohol aurat baca al quran jual beli karpet khitbah lupa mertua najis pinangan riba rumah tangga salam shalat jamaah tambal gigi tauhid wajah wanita wudlu

Explore

  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
      • Firqoh
    • Fiqh
      • Thaharah
      • Shalat
      • Jual Beli
      • Pakaian
      • Perhiasan
    • Fiqh Keluarga
      • Mahram
      • Hak Suami Isteri
      • Poligami dan Berbuat Adil
    • Sejarah dan Biografi
      • Keajaiban Penciptaan
      • Siroh
  • Groups
  • Pengguna
  • Pertanyaan
    • Pertanyaan Terbaru
    • Pertanyaan Populer
    • Pembahasan Penting
    • Pembahasan Populer
  • Tags
  • Badges
  • Bantuan

Footer

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa dibuka untuk memfasilitasi umat Islam dalam mempelajari agama, serta menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi dari sisi agama.

About Us

  • Anggota Forum
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Legal Stuff

  • Terms of Use
  • Privacy Policy

Help

  • Knowledge Base
  • Support

Follow

© 2021 Al Urwatul Wutsqa. All Rights Reserved
Powered by Koredaf.