Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.
Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.
Hukum Shalat Jamaah
Moderator Forum
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Dalam Pertanyaan ini ada 3 pembahasan yang akan kita kaji : Hukum Shalat Berjamaah bagi Laki-laki Hukum Shalat di Masjid bagi Laki-laki Shalat WaRead more
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Dalam Pertanyaan ini ada 3 pembahasan yang akan kita kaji :
1. HUKUM SHALAT BERJAMAAH BAGI LAKI-LAKI
Ada 3 pendapat dalam hukum shalat berjamaah bagi laki-laki :
Dalil
1. Pendapat yang mengatakan shalat jamaah fardlu kifayah.
a. Hadits Abu Darda` bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة، إلا قد استحوذ عليهم الشيطان، عليك بالجماعة، فإنما يأخذ الذئب من الغنم القاصية
“Ketika ada 3 orang di perkampungan maupun di daerah terbuka, kemudian tidak mendirikan shalat jamaah, maka syaitan akan menguasai mereka. Hendaklah engkau selalu dengan jama’ah, karena serigala hanya akan menerkam domba yang menyendiri.” 4
2. Pendapat yang mengatakan shalat jamaah sunnah.
a. Hadits Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
صلاة الجماعة تفضل على صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian setinggi 27 derajat.” 5
Dalam hadits ini shalat jamaah disebutkan lebih baik daripada shalat sendirian, seandainya shalat jamaah itu wajib tentu orang yang shalat sendirian tidak dibolehkan.
3. Pendapat yang mengatakan shalat jamaah fardlu ain.
a. Firman Allah ta’ala :
وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك وليأخذوا أسلحتهم فإذا سجدوا فليكونوا من ورائكم ولتأت طائفة أخرى لم يصلوا فليصلوا معك
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu].” (QS An-Nisa : 102)
Dalam ayat ini disebutkan perintah untuk mendirikan shalat jamaah padahal dalam keadaan perang, seandainya hukumnya hanya sunnah tentu kondisi perang menjadi udzur untuk tidak mendirikannya.
Kemudian dalam ayat ini juga disebutkan bahwa kelompok yang kedua diperintahkan pula untuk shalat jamaah, seandainya hukumnya fardlu kifayah, tentu kewajibannya sudah gugur dengan berjamaahnya kelompok pertama.
b. Hadits Abu Hurairah :
و الذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤم الناس ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berniat untuk menyuruh menyiapkan kayu bakar, kemudian aku memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan adzan, kemudian aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang, setelah itu aku mendatangi orang (yang tidak menghadiri jamaah), maka aku bakar rumah mereka.” 6
Ibnul Mundzir mengomentari hadits ini dengan berkata : “Dalam perhatian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang yang tidak menghadiri jamaah terdapat penjelasan yang paling gamblang tentang kewajiban shalat jamaah, karena tidak mungkin Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membakar rumah orang yang meninggalkan perbuatan yang sunnah.” 7
Kesimpulan
Dari dalil di atas dapat dilihat kuatnya pendapat yang mewajibkan shalat berjamaah, antara wajib kifayah maupun wajib ain, maka seyogyanya bagi laki-laki untuk shalat berjamaah ketika tidak ada udzur baginya, untuk keluar dari khilaf ulama.
2. HUKUM SHALAT DI MASJID BAGI LAKI-LAKI
Apabila shalat jamaah hukumnya wajib, maka apakah shalat jamaah tersebut harus didirikan di masjid atau boleh juga di rumah? Dalam masalah ini ada 2 pendapat ulama :
Dalil
1. Pendapat yang membolehkan jamaah di rumah
a. Hadits tentang dua orang yang tidak ikut berjamaah ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat berjamaah, ketika ditanya mereka menjawab bahwa mereka sudah shalat di rumah mereka, maka Rasulullah bersabda :
فلا تفعلا إذا صليتما في رحالكما ثم أتيتما مسجد جماعة فصليا معهم فإنها لكما نافلة
“Jangan seperti itu! Kalau kalian sudah shalat di rumah kemudian kalian mendatangi masjid sedang berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian.” 9
Dalam hadits ini beliau tidak menyalahkan mereka shalat di rumah.
b. Hadits Anas bin Malik :
كان النبي أحسن الناس خلقا, فربما حضرت الصلاة وهو في بيتنا, فيأمر بالبساط الذي تحته فيكنس وينضح, ثم يقوم ونقوم خلفه, فيصلي بنا
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaqnya, terkadang datang waktu shalat sementara beliau sedang di rumah kami, maka beliau memerintahkan untuk menyapu dan menyiram tikar yang di bawah beliau, kemudian beliau berdiri maka kami berdiri di belakang beliau dan beliau mengimami kami.” 10
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah tidak bisa dilakukan di masjid.
c. Hadits Abu Dzar bahwa dia bertanya tentang masjid yang pertama kali dibangun, maka beliau menjawab :
المسجد الحرام, ثم المسجد الأقصى, ثم حيثما أدركتك الصلاة فصل؛ فإنه مسجد
“Masjidil Haram, kemudian Masjidil Aqsha, kemudian dimanapun kamu masuk waktu shalat maka shalatlah, karena tempat itu adalah masjid.” 11
2. Pendapat yang mengharuskan jamaah di masjid
a. Dalil-dalil tentang kewajiban shalat jamaah menyebutkan pelaksanaannya di masjid.
b. Hadits Ibnu Ummi Maktum, bahwa dia adalah seorang yang buta, maka dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : Aku tidak ada penuntun yang bisa mengantarku ke masjid. Dia meminta keringanan dari Rasulullah untuk tidak mendatangi masjid, maka Rasulullah pun mengizinkan, tapi ketika dia berpaling, Rasulullah bertanya : “Apakah engkau mendengar adzan?” Dia menjawab : Ya. Maka beliau menegaskan : “(Kalau begitu) datangi!” 12
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa orang yang mendengar adzan diperintahkan untuk mendatanginya meskipun dia buta.
c. Atsar dari Ibnu Mas’ud :
لو صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته؛ لتركتم سنة نبيكم, ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم
“Seandainya kalian shalat di rumah kalian seperti orang yang tidak ke masjid ini, niscaya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan apabila kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian niscaya kalian akan tersesat!” 13
d. Hadits Jabir bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
“Tidak (sah) shalat seorang yang tinggal di dekat masjid kecuali (dilaksanakan) di masjid.” 14
Pembahasan Dalil
Kesimpulan
Shalat di masjid merupakan syiar Islam yang agung, sehingga tidak boleh diremehkan hanya karena hukmnya sunnah, seandainya semua orang Islam shalat di rumah masing-masing niscaya akan beralih fungsi dari masjid sebagai rumah ibadah.
3. SHALAT WANITA YANG LEBIH UTAMA
Shalat wanita lebih utama dilaksanakan di rumah daripada di masjid, hal ini didasarkan hadits Ummu Humaid bahwa dia menyampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia lebih suka shalat bersama Rasulullah di masjid, maka beliau menjelaskan :
قد علمت أنك تحبين الصلاة معي وصلاتك في بيتك خير لك من صلاتك في حجرتك وصلاتك في حجرتك خير من صلاتك في دارك وصلاتك في دارك خير لك من صلاتك في مسجد قومك وصلاتك في مسجد قومك خير لك من صلاتك في مسجدي
“Aku sudah tahu bahwa kau suka shalat bersamaku, tapi shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalat di rumahmu, shalat di rumahmu lebih baik daripada shalat di perkampunganmu, shalat di perkampunganmu lebih baik daripada shalat di masjid kaummu, shalat di masjid kaummu lebih baik daripada shalat di masjidku.”
Maka dia meminta untuk dibangunkan tempat shalat di sudut paling ujung dan paling tersembunyi dalam rumahnya, yang mana dia senantiasa shalat di tempat tersebut sampai dia meninggal. 15
Namun, apabila wanita ingin shalat di masjid maka tidak boleh dilarang juga, karena Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
“Jangan kalian halangi para (wanita) hamba Allah dari masjid-masjid-Nya.” 16
Kesimpulan
See lessYang paling utama bagi laki-laki adalah shalat berjamaah di masjid kecuali apabila terdapat udzur, sedangkan bagi wanita yang paling utama adalah shalat di rumahnya. Apabila wanita ingin shalat jamaah juga, dia diperbolehkan untuk turut ke masjid.
Apakah Wanita Dibolehkan Membuka Wajah Kepada Mertua?
Moderator Forum
Alhamdulillah. Suami ibu mertua yang dia bukan ayah dari suami anda bukan termasuk mahram anda karena tidak adanya sebab mahram, baik nasab, pernikahan atau persusuan. Allah Ta’ala berfirman: ( حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُRead more
Alhamdulillah.
Suami ibu mertua yang dia bukan ayah dari suami anda bukan termasuk mahram anda karena tidak adanya sebab mahram, baik nasab, pernikahan atau persusuan.
Allah Ta’ala berfirman:
( حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا * وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ (سورة النساء: 23 -24 )
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” 17
Allah telah menjelaskan mahram dari wanita di antaranya, istri anak yang dari tulang rusuk lelaki, bukan dari anak angkat sebagaimana yang ada pada kondisi jahiliyah. Bukan seperti yang ada pada pertanyaan anda. Bahwa suami anda bukan anak suami ibunya. Lelaki yang disebutkan itu orang asing bagi
anda. Bukan termasuk mahram anda, maka anda tidak dibolehkan melepas niqab (penutup wajah) di depannya. Hal itu telah dijelaskan pada ayat lain yang menjelaskan mahram wanita yang dibolehkan melepas khimar (penutup) wajahnya. Atau sedikit memperlihatkan perhiasan darinya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (سورة النــور: 31)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” 18
Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Apakah diperbolehkan memperlihatkan wajah kepada orang laki yang telah menikahi ibu suaminya.”
Maka dijawab: “Seorang wanita tidak dibolehkan menampakkan wajahnya kepada suami ibu suaminya (mertua ipar) atau saudara laki-lakinya dari ibunya. Karena mencakup keumuman orang yang harus menutup hijab darinya.” 19
Wallahu’alam20
See lessApakah Bapak Dari Peminang Dibolehkan Melihat Wanita Pinangan Anaknya Dan Duduk Bersama ?
Moderator Forum
Alhamdulillah. Ada banyak tersebar ditengah-tengah masyarakat beberapa perkara yang mungkar dalam masalah pertunangan, peminang yang mau melihat tunangannya yang ditemani oleh ibunya, hingga ibunya bisa melihatnya dan ia pun dapat melihat ibunya. Demikian juga bapak dari peminang juga hadir dan dapaRead more
Alhamdulillah.
Ada banyak tersebar ditengah-tengah masyarakat beberapa perkara yang mungkar dalam masalah pertunangan, peminang yang mau melihat tunangannya yang ditemani oleh ibunya, hingga ibunya bisa melihatnya dan ia pun dapat melihat ibunya. Demikian juga bapak dari peminang juga hadir dan dapat melihat tunangan anak laki-lakinya.
Ibunya ikut hadir dengan alasan bahwa ia juga ingin memastikan apakah laki-laki yang meminang anaknya cocok untuk anak perempuannya atau tidak ?, bapak dari peminang pun beralasan yang sama, yaitu; ingin memastikan apakah wanita yang akan dipinang cocok dengan anaknya atau tidak ?
Kedua contoh perilaku di atas adalah haram dan mungkar, karena ibu dari calon tunangannya bukan mahramnya yang haram untuk dilihat, bapak dari calon peminang juga bukan mahram tunangannya, juga haram baginya melihatnya.
Pada dasarnya adalah diharamkan melihat lawan jenis yang bukan mahram (orang asing), berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
(قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ) النور/30
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”. 21
Dibolehkannya seorang peminang melihat tunangannya karena kebutuhan (hajah), sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Pada saat saya bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau didatangi seseorang yang memberitahukan bahwa dirinya telah menikahi wanita anshar, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepadanya:
(أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟) قَالَ : لَا ، قَالَ : (فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا ؛ فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا) . رواه مسلم ( 2414
“Apakah kamu sudah melihatnya ?”, dia berkata: “Tidak”. Beliau bersabda: “Maka pergilah ke sana dan lihatlah, karena pada mata orang-orang anshar terdapat sesuatu”. 22
Menerima dan merelakan seorang wanita sebagai ibu bagi anak-anaknya merupakan keputusan peminang sepenuhnya, dan memungkinkan untuk meminta pendapat bapaknya berkaitan dengan etika, akhlak dan keluarganya dan yang semacamnya. Adapun bentuk dan kecantikannya adalah khusus bagi peminangnya.
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya: “Apakah boleh menemui ibu dari wanita pinangan dalam keadaan membuka wajahnya sebelum terjadinya akad ?, apakah boleh bagi bapak saya untuk melihat calon tunangan saya dengan membuka wajahnya sebelum akad nikah ?
Mereka menjawab:
“Pertama:
Tidak dihalalkan bagi ibu wanita yang dipinang untuk membuka wajahnya di hadapan laki-laki peminang anaknya; karena beliau sebelum terjadinya akad dengan anak perempuannya adalah bukan siapa-siapa (bukan mahram) dari laki-laki peminang.
Kedua:
Tidak dihalalkan bagi wanita yang dipinang untuk membuka wajahnya di hadapan bapak dari peminang; karena beliau sebelum terjadinya akad bukan termasuk mahramnya”.
(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan)23
Sedangkan jika duduk bersama dengannya tapi tidak disertai kholwat maka tidak masalah. Jika wanita yang dipinang datang dengan menggunakan hijab dalam majelis yang didampingi oleh bapak dan saudara-saudara laki-lakinya, juga dihadiri oleh laki-laki peminang dan bapaknya, maka hal tersebut tidak masalah jika bapak dan walinya menyetujuinya. Setelah akad nikah yang sesuai syari’at telah selesai, maka ibu dari wanita pinangannya termasuk mahram dari anak menantunya selamanya, dan menjadi wanita yang haram untuk dinikahi olehnya. Sebagaimana bapak dari peminang menjadi mahram dari menantu perempuannya selamanya, dan menjadi laki-laki yang haram menikahinya.
Wallahu a’lam.24
See lessKetetapan Mahram Tetap Ada Meskipun Berbeda Agama
Moderator Forum
Alhamdulillah. Nasab tetap (diakui) meskipun berbeda agama. Perbedaan agama tidak menghalangi dalam mahram. Kalau ayah atau saudaranya itu Kristen. Maka hal itu tidak menghalangi mahram antara dia dengan anak perempuan atau saudarinya. Baik saudari sekandung atau saudari sebapak atau seibu. BerdasarRead more
Alhamdulillah.
Nasab tetap (diakui) meskipun berbeda agama. Perbedaan agama tidak menghalangi dalam mahram. Kalau ayah atau saudaranya itu Kristen. Maka hal itu tidak menghalangi mahram antara dia dengan anak perempuan atau saudarinya. Baik saudari sekandung atau saudari sebapak atau seibu. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ …
الآية ، النور/ 31 .
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka.” 25
Sarkasi rahimahulah mengatakan, “Mahram kedudukannya sama baik dia merdeka maupun budak. Muslim atau kafir. Karena setiap agama menjaga mahramnya. Kecuali kalau Majusi, maka tidak boleh keluar dengannya. Karena dia meyakini boleh (menikah dengannya). Jangan memutus makanan darinya. Oleh karena itu jangan bepergian bersamanya dan jangan berduaan dengan wanitanya. 26
Dardir dalam ‘Syarkh Kabir, (1/215) mengatakan, “Dan (diperbolehkan) melihat (dari mahramnya) meskipun kafir (seperti seseorang bersama dengan (lelaki) lainnya) kecuali antara pusar dan lutut.” 27
Kesimpulannya:
Bahwa dua anak lelaki ini adalah saudara seibu dari anak perempuan. Mereka diperbolehkan hidup dalam satu rumah. Karena mereka saudara semuanya. Kecuali kalau dikhawatirkan anak perempuan muslimah dari dua saudara lelaki yang nasroni. Atau dari salah satunya. Terhadap agama dan akhlaknya. Maka dilarang hidup bersama keduanya. Sementara kalau keduanya itu terpercaya, maka tidak mengapa.
Wallahu a’lam28
See lessSiapa Mahram Yang Wanita Boleh Terbuka Di Depannya
Moderator Forum
Alhamdulillah. Seorang wanita dibolehkan melepas hijabnya di depan mahramnya. Mahram bagi wanita adalah orang yang tidak dibolehkan menikahinya selamanya karena kekerabatan (seperti ayah ke atas, anak ke bawah, paman dari ayah dan paman dari ibu, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki dan anak saRead more
Alhamdulillah.
Seorang wanita dibolehkan melepas hijabnya di depan mahramnya. Mahram bagi wanita adalah orang yang tidak dibolehkan menikahinya selamanya karena kekerabatan (seperti ayah ke atas, anak ke bawah, paman dari ayah dan paman dari ibu, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki dan anak saudara perempuan) atau karena susuan (seperti saudara lelaki wanita dari susuan dan suami wanita yang disusui) atau karena besanan (seperti suami ibu, ayah suami (mertua) ke atas, anak suami ke bawah).
Berikuat ini perincian pembahasannya.
Mahram dari nasab (keturunan). Mereka itu yang disebutkan dalam surat an-Nur dalam firman-Nya:
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن .. (سورة النور: 31)
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka.” 29
Pakar tafsir mengatakan, “Sesungguhnya mahram wanita dari lelaki disebabkan nasab seperti yang ditegaskan dalam ayat yang mulia ini atau yang ditunjukkannya mereka adalah berikut ini:
Pertama: Para ayah, maksudnya ayah wanita ke atas, baik dari jalur laki-laki maupun wanita, seperti kakek dari ayah dan kakek dari ibu. Sementara kakek suaminya, mereka termasuk mahram disebabkan besanan sebagaimana yang akan kita jelaskan.
Kedua: para anak, maksudnya anak istri. Maka masuk di dalamnya cucu ke bawah baik lelaki maupun perempuan. Seperti cucu lelaki dari anak lelaki dan cucu lelaki dari anak perempuan. Sementara anak suaminya, Dalam ayat yang mulia, mereka termasuk anak suaminya bukan dari istrinya. Mereka mahram disebabkan besanan bukan karena nasab sebagaimana yang akan kita jelaskan.
Ketiga: saudara lelaki baik saudara lelaki seibu bapak atau sebapak saja atau seibu saja.
Keempat: anak saudara lelaki ke bawah baik lelaki maupun perempuan seperti cucu lelaki dari anak perempuan saudara perempuan.
Kelima: paman dari ayah dan paman dari ibu, keduanya termasuk mahram karena nasab. Keduanya tidak disebutkan dalam ayat yang mulia karena kedudukannya seperti kedua orang tua. Dalam Al-Quran, paman dinamakan ayah. Allah Ta’ala berfirman:
أم كنتم شهداء إذ حضر يعقوب الموت إذ قال لبنيه ما تعبدون من بعدي ، قالوا نعبد إلهك وإله آبائك إبراهيم وإسماعيل وإسحاق .. (سورة البقرة: 133)
“Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq.” 30
Ismail adalah paman dari keturunan Ya’qub 31
Mahram disebabkan sepersusuan
Mahram wanita terkadang disebabkan susuan. Terdaftar dalam tafsir Alusi, “Kemudian mahram yang dibolehkan memperlihatkan hiasan untuk mahram sebagaimana dari jalur nasab, bisa dari jalur susuan. Maka dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada ayah atau anaknya sepersusuan.” 32
Karena mahram disebabkan susuan sama seperti ahram disebabkan nasab. Dilarang selamanya menikah (dengannya) karena sisi mahramnya. Ini yang diisyaratkan oleh Imam Al-Jashas ketika beliau menafsirkan ayat ini, seraya beliau rahimahullah mengatakan, “Ketika Allah Ta’ala menyebutkan bersama ayah yang mahramnya diharamkan baginya menikah dengannya selamanya. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang diharamkan pada posisi yang sama, hukumnya seperti hukum mereka. Seperti ibu wanita dan orang-orang yang diharamkan dari susuan dan semisalnya.” 33
Apa yang diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan dalam nasab?
Terdapat dalam sunah nabawi yang mulia ‘Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan dari nasab’. Maksud hal itu adalah bahwa dia menjadi mahram bagi wanita sebagaimana disebabkan karena nasab, begitu juga disebabkan karena susuan. Terdapat dalam Shahih Bukhari dari Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu anha berkata:
إن أفلح أخا أبي قٌعيس جاء يستأذن عليها وهو عمها من الرضاعة بعد أن نزل الحجاب ، فأبيت أن آذن له ، فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم أخبرته بالذي صنعت فأمر أن آذان له (صحيح البخاري بشرح العسقلاني 9/150)
“Sesungguhnya Aflah saudara Abu Qu’ais datang meminta izin kepada beliau, padahal beliau adalah paman dari susuan setelah turun ayat hijab. Aku (Aisyah) tidak memberi izin kepadanya (untuk masuk). Ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam datang, dia memberitahukan kepada beliau apa yang dia lakukan, maka beliau memerintahkannya untuk mengizinkan (masuk).” 34
Imam Muslim meriwatakan hadits ini dengan redaksi:
عن عروة عن عائشة أنها أخبرته أن عمها من الرضاعة يسمى أفلح استأذن عليها فحجبته ، فأخبرت الرسول صلى الله عليه وسلم فقال لها : لا تحتجبي منه ، فإنه يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب (صحيح مسلم بشرح النووي 10/22)
“Dari Urwah dari Aisyah diberitahukan kepadanya bahwa pamanya dari susuan bernama Aflah meminta izin kepadanya, maka beliau menolaknya. Kemudian diberitahukan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, maka beliau bersabda kepadanya, “Jangan anda menolak darinya, sesungguhnya diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan dalam nasab.” 35
Mahram wanita dari susuan seperti mahramnya dalam nasab:
Para ulama fikih menegaskaan yang mengikuti apa yang ditunjukkan oleh Qur’an dan hadits, bahwa mahram wanita disebabkan susuan seperti mahramnya dari nasab. Maka dia dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada mahram dari susuan. Sebagaimana boleh memperlihatkanya pada mahramnya dari nasab. Maka dihalalkan mereka melihat dari badannya apa yang dihalalkan untuk mahram dari nasab untuk melihat (sebagian) tubuhnya.
Mahram disebabkan pernikahan:
Mahram wanita disebabkan pernikahan, mereka adalah yang diharamkan dinikahi selamannya. Seperti ibu mertua (istri ayah), istri anak dan ibunya istri (mertua istri). 36
Maka mahram dengan besanan terkait dengan istrinya ayah adalah anak dari selainnya. Kalau istri anak adalah ayahnya. Kalau ibunya istri adalah suami. Allah telah menyebutkan dalam ayat di surat An-Nur:
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن ..
““Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka.” 37
Ayah dari suami dan anak dari suaminya termasuk mahram wanita karena pernikahan. Karena Allah telah sebutkan bersama ayah dan anaknya, dan mereka semua disamakan hak dalam menampakkah perhiasan baginya.” 38
See lessNasehat Bagi Sepasang Suami Istri Yang Bersitegang Karena Masalah Keuangan Rumah
Moderator Forum
Alhamdulillah. Masalah ini, yaitu; tentang biaya pengeluaran rumah antara suami dan istri yang keduanya sama-sama bekerja dan mencari rizeki, maka sebaiknya berdamai saja tidak perlu bersengketa. Adapun dari sisi kewajiban maka ini bab lain yang harus dirinci. Jika suami anda telah mensyaratkan bahwRead more
Alhamdulillah.
Masalah ini, yaitu; tentang biaya pengeluaran rumah antara suami dan istri yang keduanya sama-sama bekerja dan mencari rizeki, maka sebaiknya berdamai saja tidak perlu bersengketa. Adapun dari sisi kewajiban maka ini bab lain yang harus dirinci. Jika suami anda telah mensyaratkan bahwa biaya pengeluaran rumah tangga ditanggung berdua, kalau tidak maka ia tidak mengizinkan anda untuk bekerja lagi, maka umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat mereka. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”.
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Sungguh syarat-syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang berkaitan dengan menghalalkan kelamin”.
Maka anda berdua sesuai dengan syarat-syarat yang anda buat, jika syarat-syarat tersebut memang ada.
Adapun jika tidak ada syarat apapun di antara anda berdua, maka semua biaya operasional rumah itu menjadi tanggungannya suami, bukan kepada istri, dia lah yang memberikan nafkah, Allah -‘Azza wa Jalla- berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
الطلاق/7
“Hendaklah orang (laki-laki) yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya”. 39
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
وَعَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan menjadi kewajiban kalian (orang laki-laki) memberi nafkah kepada mereka, memberikan pakaian kepada mereka dengan baik”.
Nafkah itu menjadi kewajiban suami; dia lah yang bertanggung jawab untuk keperluan dan urusan rumahnya, rumah istri dan anak-anaknya, dan menjadi sumber penghidupan dan pendapatan bagi istrinya; karena manjadi timbal balik dari pekerjaan, kepenatan istrinya sudah termasuk dalam hal ini dan tidak mensyaratkan kepada istrinya bahwa beban kebutuhan rumah tangga menjadi tanggungannya, atau setengah, atau yang serupa dengannya. Adapun jika sudah masuk dalam kategori tersebut sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, maka umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat mereka. Jika dia memulai hidup dengan anda, anda sudah menjadi guru dan anda sudah bekerja, sementara dia ridho dengan keadaan anda, maka ia wajib tunduk dalam masalah ini dan tidak boleh memperuncing permasalahan sedikitpun. Gaji anda juga menjadi hak anda sendiri kecuali anda menginzinkan sedikit secara suka rela, Allah -‘Azza wa Jalla- berfirman:
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً
النساء/4 .
“Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. 40
Sebaiknya anda mengizinkan sebagiannya, kami nasehatkan kepada anda agar menyisihkan sebagian gaji anda untuk suami anda untuk kebaikan dirinya dan menjadi solusi bagi sengketa dan menghilangkan masalah, sehingga anda bisa hidup tenang, nyaman, dan tuma’ninah, buatlah kesepakatan antara anda berdua, seperti setengah gaji, sepertiga, atau seperempatnya, dan lain-lain, agar masalahnya menjadi hilang , sengketa pun akan berubah menjadi keharmonisan, nyaman, dan tuma’ninah.
Adapun jika hal itu belum terlaksana, maka ada baiknya diadukan saja ke pengadilan di negara yang anda berada di dalamnya, dan apa yang menjadi putusan pengadilan syar’i sudah cukup in sya Allah.
Akan tetapi nasehat kami kepada anda berdua adalah damai dan tidak lagi bersengketa, dan tidak perlu mengadukannya ke pengadilan, sebagai seorang istri sebaiknya merelakan sebagian hartanya untuk suami anda, sehingga masalah pun akan terurai, atau dia akan memberi izin dan ridho dengan pembagian Allah kepadanya, ia pun akan memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya, mengizinkan gaji anda secara keseluruhan dan tidak lagi merintangi. Inilah yang sebaiknya dilakukan oleh anda berdua, akan tetapi kami nasehatkan dan kami ulangi lagi bahwa hendaknya anda tetap memberikan sebagian gaji anda kepadanya agar dirinya menjadi baik, sehingga kalian berdua saling bekerja sama dalam kebaikan, rumah tersebut adalah rumah kalian berdua, anak-anak adalah anak kalian berdua, semua sesuatu adalah milik kalian berdua, maka sebaiknya ada toleransi dari anda pada beberapa hal agar masalahnya selesai. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada semua.
Yang Terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-41
See lessKalau Seseorang Menikah Sir (Diam-Diam) Dengan Istri Kedua Tanpa Ada Dokumen Resmi Dalam Akad, Bagaimana Seorang Istri Dapat Menetapkan Haknya Sepeninggal Suaminya?
Moderator Forum
Alhamdulillah. Telah ada dalam banyak fatwa penjelasan kewajiban mendokumentasikan surat-suratnya secara resmi dalam akad pernikahan. Karena hal itu termasuk menjaga hak-haknya agar tidak hilang terhadap pemiliknya. Akan tetapi terkadang seseorang terpaksa tidak membuat dokumentasi resmi pernikahannRead more
Alhamdulillah.
Telah ada dalam banyak fatwa penjelasan kewajiban mendokumentasikan surat-suratnya secara resmi dalam akad pernikahan. Karena hal itu termasuk menjaga hak-haknya agar tidak hilang terhadap pemiliknya.
Akan tetapi terkadang seseorang terpaksa tidak membuat dokumentasi resmi pernikahannya karena di negara barat yang melarang hal itu dan mempersulit melakukan hal itu. Dalam kondisi seperti ini dikatakan, “Kalau lelaki iitu telah menikah yang kedua sesuai dengan hukum syareat Islam. Mudah bagi istri kedua dan anak-anaknya untuk menetapkan (dokumen) itu. Karena pernikahan harus ada wali dari pihak istri dan hadir dua saksi laki-laki –minimal- atau adanya iklan diantara teman dan kerabatnya. Bisa jadi suaminya telah meninggalkan dokumen ditulis dengan tangannya yang mengakui akan pernikahan kedua ini atau telah dicatat anak-anaknya dari istri kedua dengan namanya atau semisal itu. Maka istri kedua tersebut bisa mengambil para saksi itu dan apa yang dimiliki dari bukti-bukti atau bukti penguat lain yang menetapkan sah dakwaannya. Dan disodorkan kepada penanggung jawab di Islamic Center di kotanya. Sementara mereka yang akan menyodorkan hal itu kepada keluarga yang meninggal dunia. Mereka menjelaskan bahwa disana atau pihak lain yang mempunyai hak dalam pertalian (keluarga). Mereka mempunyai hak bagian dalam warisan. Untuk istri pertama dan anak-anaknya hedakanya mengabulkan hal itu. Hati-hati memutus hubungan kekerabatan dari memakan hak saudaranya. Karena Allah menyamakan diantara semua istri-istri dan semua anak-anaknya dalam warisan. Tidak ada bedanya antara istri satu dengan lainnya dan antara anak satu dengan lainnya. Semuanya adalah anak-anak orang yang meninggal dunia. Mereka mempunyai bagian warisan. Lebih diharamkan lagi kalau dalam ahli waris tersebut ada anak-anak (yatim) karena memakan harta anak yatim termasuk dosa besar yang pelakunya berhak mendapatkan siksa di neraka. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً
النساء/10
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” 42
Wallahu a’lam43
See lessMungkinkah ada dari kalangan Ahlul Bait yang tidak bertauhid kepada Allah?
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du: Bukanlah tidak mungkin ada dari keluarga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang melakukan perbuatan syirik ataupun kekufuran, bahkan sudah terjadi. DiantaranRead more
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Bukanlah tidak mungkin ada dari keluarga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang melakukan perbuatan syirik ataupun kekufuran, bahkan sudah terjadi. Diantaranya adalah paman beliau: Abu Thalib, serta Abu Lahab. Begitu pula tidak mustahil ada dari mereka yang tidak bertauhid kepada Allah maupun mengingkari Allah.
Nasab mereka yang tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menjadikan mereka ma’shum (terjaga) dari dosa dan maksiat, terlebih dari hal yang lebih besar lagi.
Wallahu a’lam
Sumber : Islamweb
See lessShalat Dengan Pakaian Bernajis Karena Lupa
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Terdapat 2 pendapat ulama dalam masalah ini : halatnya sah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Sa’id bin Musayyib, Salim, Mujahid, Sya’bi, Zuhri, Ishaq, Ibnu Mundzir,Read more
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Terdapat 2 pendapat ulama dalam masalah ini :
Dalil
1. Pendapat yang menyatakan sah shalatnya.
a. Hadits riwayat Abu Sa’id beliau berkata :
بيْنَا رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ يصلى بأصحابه إذ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عن يساره، فخلع الناس نِعالهم، فلما قضى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ صلاته قال” ما حَمَلَكُمْ على إلقائكم نعالكم”؟ قالوا: رأيناك أَلْقَيْتَ نعليك فألقينا نعالنا، قال “إن جبريل أتاني فأخبرني أنَّ فيهما قَذَرًا
“Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat mengimami para sahabat, beliau tiba-tiba melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kiri beliau, maka orang-orang pun melepas sandal mereka. Ketika sudah selesai shalat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya : “Apa yang membuat kalian melepaskan sandal kalian?” Mereka menjawab : Kami melihatmu melepas sandal, maka kami pun melepas sandal kami. Beliau menjelaskan : “Tadi Jibril datang kepadaku (ketika shalat) dan memberitahu kepadaku bahwa ada kotoran di sandalku.” 45
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengulang shalat ketika tahu bahwa ada najis pada sandalnya, dan orang yang lupa lebih pantas mendapat udzur karena ada hadits khusus tentang udzur bagi orang lupa.
2. Pendapat yang mengharuskan mengulang shalat.
a. Suci dari najis adalah salah satu syarat sahnya shalat, maka apabila syaratnya tidak terpenuhi shalatnya pun tidak sah, sebagaimana orang yang lupa bahwa dia berhadats tapi belum berwudlu/mandi sebelum shalat.
Pembahasan Dalil
Kesimpulan
See lessOrang yang lupa bahwa ada najis di pakaian yang digunakan untuk shalatnya, apabila ingatnya setelah shalat maka shalatnya sah, dan tidak perlu diulang. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Imam Nawawi, walaupun dalam madzhab Syafi’i menyatakan kewajiban mengulang, beliau berkata : “Pendapat ini kuat dari segi dalil.”
Bolehkah Berbicara Ketika Berwudlu?
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Tidak berbicara ketika wudlu merupakan adab dalam berwudlu. Madzhab Hanafi & Maliki Berbicara ketika wudlu hukumnya mRead more
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Dalil
1. Pendapat yang Menyatakan Makruh
a. Hadits riwayat Daraquthni yang menyebutkan bahwa Utsman bin Affan _radliyallahu anhu_ berwudlu di Madinah kemudian ada seorang yang mengucapkan salam kepada beliau, tetapi tidak dijawab sampai selesai berwudlu, kemudia beliau berkata : Aku tidak membalas salammu tadi karena aku pernah mendengar Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ bersabda :
((من توضأ هكذا، ولم يتكلم، ثم قال: أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدًا عبده ورسوله، غفر له ما بين الوضوءين))
“Barangsiapa yang berwudlu seperti ini, dan dia tidak berbicara, kemudian berkata : _Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu la syarika lahu, wa anna muhammadan abduhu wa rasululuhu_, maka akan diampuni baginya dosa diantara dua wudlu.” 46
b. Hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, bahwasanya Muhajir bin Qunfudz berkata : Aku mengucapkan salam kepada Nabi _shallallahu alaihi wa sallam_ ketika beliau berwudlu, namun beliau tidak menjawab salamku, ketika selesai dari wudlunya beliau bersabda :
((لم يمنعني أن أرد عليك إلا أني كنت على غير وضوء))
See less“Aku tidak menjawab salammu karena aku dalam keadaan tidak suci (belum berwudlu).” 47
c. Disebukan dalam kitab ‘Maraqi al Falah’ bahwa alasan makruhnya berbicara ketika berwudlu adalah melalaikan dari membaca doa wudlu.
d. Ada penukilan ijma’ yang disebutkan olel Al Qadli Iyadl bahwa berbicara ketika wudlu hukumnya makruh.
2. Pendapat yang Tidak Memakruhkan
a. Tidak ada dalil yang menyebutkan larangan berbicara ketika berwudlu, maka hukum asalnya adalah boleh.
b. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya Ummu Hani` berkata : Aku pergi menghadap Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ di tahun penaklukan Mekah, tapi beliau sedang mandi dan Fathimah putri beliau yang menutupi, kemudian aku mengucapkan salam, maka beliau bersabda : “Siapa ini?” Aku menjawab : “Aku Ummu Hani` binti Abi Thalib.” Maka beliau bersabda :
((مرحبًا بأم هانئ))
“Selamat datang Ummu Hani`” 48
Hadits ini menunjukkan bahwa beliau berbicara ketika mandi, hukum dalam berwudlu juga boleh.
Pembahasan Dalil
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daraquthni adalah hadits yang _dho’if jiddan_ (sangat lemah), bahkan sebagian menyebut derajatnya _maudlu’_ (palsu) 49
2. Hadits Muhajir bin Qunfudz riwayat yang benar adalah dia mendatangi Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ dalam keadaan beliau sedang buang air kecil. Terlebih lagi alasan yang disebutkan oleh Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ jelas menyatakan bahwa hal itu bukan karena beliau sedang berwudlu, tetapi karena beliau belum bersuci.
3. Alasan yang disebutkan dalam Maraqi al Falah tidak bisa digunakan, karena doa dalam wudlu tidak ada _atsarnya_
4. Imam Nawawi mengomentari ijma’ yang dinukil oleh Qadli Iyadl beliau berkata :”Hukum makruh yang dinukilkan oleh beliau maksudnya adalah meninggalkan yang lebih utama, karena tidak ada dalil yang shahih tentang larangan tersebut, jadi disebut makruh maksudnya lebih baik ditinggalkan.” 50
Kesimpulan
Berbicara ketika wudlu hukumnya boleh dan tidak membatalkan maupun mengurangi pahala wudlu, tetapi seseorang ketika berwudlu dia sedang menjalankan ibadah yang ditentukan tatacaranya oleh Allah _subhanahu wa ta’ala_, maka akan lebih baik kalau dia tidak berbicara agar bisa berkonsentrasi pada ibadahnya.