Bolehkah berbicara ketika berwudlu?
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.
Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Dalil
1. Pendapat yang Menyatakan Makruh
a. Hadits riwayat Daraquthni yang menyebutkan bahwa Utsman bin Affan _radliyallahu anhu_ berwudlu di Madinah kemudian ada seorang yang mengucapkan salam kepada beliau, tetapi tidak dijawab sampai selesai berwudlu, kemudia beliau berkata : Aku tidak membalas salammu tadi karena aku pernah mendengar Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ bersabda :
((من توضأ هكذا، ولم يتكلم، ثم قال: أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدًا عبده ورسوله، غفر له ما بين الوضوءين))
“Barangsiapa yang berwudlu seperti ini, dan dia tidak berbicara, kemudian berkata : _Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu la syarika lahu, wa anna muhammadan abduhu wa rasululuhu_, maka akan diampuni baginya dosa diantara dua wudlu.” 1
b. Hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, bahwasanya Muhajir bin Qunfudz berkata : Aku mengucapkan salam kepada Nabi _shallallahu alaihi wa sallam_ ketika beliau berwudlu, namun beliau tidak menjawab salamku, ketika selesai dari wudlunya beliau bersabda :
((لم يمنعني أن أرد عليك إلا أني كنت على غير وضوء))
“Aku tidak menjawab salammu karena aku dalam keadaan tidak suci (belum berwudlu).” 2
c. Disebukan dalam kitab ‘Maraqi al Falah’ bahwa alasan makruhnya berbicara ketika berwudlu adalah melalaikan dari membaca doa wudlu.
d. Ada penukilan ijma’ yang disebutkan olel Al Qadli Iyadl bahwa berbicara ketika wudlu hukumnya makruh.
2. Pendapat yang Tidak Memakruhkan
a. Tidak ada dalil yang menyebutkan larangan berbicara ketika berwudlu, maka hukum asalnya adalah boleh.
b. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya Ummu Hani` berkata : Aku pergi menghadap Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ di tahun penaklukan Mekah, tapi beliau sedang mandi dan Fathimah putri beliau yang menutupi, kemudian aku mengucapkan salam, maka beliau bersabda : “Siapa ini?” Aku menjawab : “Aku Ummu Hani` binti Abi Thalib.” Maka beliau bersabda :
((مرحبًا بأم هانئ))
“Selamat datang Ummu Hani`” 3
Hadits ini menunjukkan bahwa beliau berbicara ketika mandi, hukum dalam berwudlu juga boleh.
Pembahasan Dalil
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daraquthni adalah hadits yang _dho’if jiddan_ (sangat lemah), bahkan sebagian menyebut derajatnya _maudlu’_ (palsu) 4
2. Hadits Muhajir bin Qunfudz riwayat yang benar adalah dia mendatangi Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ dalam keadaan beliau sedang buang air kecil. Terlebih lagi alasan yang disebutkan oleh Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ jelas menyatakan bahwa hal itu bukan karena beliau sedang berwudlu, tetapi karena beliau belum bersuci.
3. Alasan yang disebutkan dalam Maraqi al Falah tidak bisa digunakan, karena doa dalam wudlu tidak ada _atsarnya_
4. Imam Nawawi mengomentari ijma’ yang dinukil oleh Qadli Iyadl beliau berkata :”Hukum makruh yang dinukilkan oleh beliau maksudnya adalah meninggalkan yang lebih utama, karena tidak ada dalil yang shahih tentang larangan tersebut, jadi disebut makruh maksudnya lebih baik ditinggalkan.” 5
Kesimpulan
Berbicara ketika wudlu hukumnya boleh dan tidak membatalkan maupun mengurangi pahala wudlu, tetapi seseorang ketika berwudlu dia sedang menjalankan ibadah yang ditentukan tatacaranya oleh Allah _subhanahu wa ta’ala_, maka akan lebih baik kalau dia tidak berbicara agar bisa berkonsentrasi pada ibadahnya.