Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.
Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.
Hukum Batalnya Shalat Imam
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Berkenaan dengan hubungan antara sahnya shalat makmum dengan imam ada 3 pendapat yang berbeda di kalangan ulama : Shalat imam dan makmum tidak saling berkaitan antRead more
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Berkenaan dengan hubungan antara sahnya shalat makmum dengan imam ada 3 pendapat yang berbeda di kalangan ulama :
Imam Ahmad 2
maka makmum tidak ikut batal.* Ini adalah pendapat Imam Malik & Ahmad 3
Dalil
1. Pendapat yang menyatakan bahwa imam dan makmum tidak saling mempengaruhi.
a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
إن أحسنوا فلكم ولهم وإن أساءوا فلكم وعليهم
“Jika mereka (para penguasa) baik (dalam shalatnya), maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka, tapi apabila mereka buruk (shalatnya) maka pahalanya
untuk kalian dan dosanya atas mereka.” 4
b. Hadits mursal dari Atha’ :
أنه عليه الصلاة والسلام كبر في صلاة من الصلوات، ثم أشار إليهم أن امكثوا، فذهب ثم رجع وعلى جسمه أثر الماء
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam suatu ketika takbir (mengimami) shalat, kemudian beliau memberi isyarat kepada jamaah untuk tetap
tinggal, dan beliau keluar kemudian kembali lagi dan ada bekas air di badan beliau.”5
Dalam hadits ini Rasulullah shalat dalam keadaan junub karena beliau lupa, dan tidak menyuruh makmum untuk membatalkan shalat mereka.
2. Pendapat yang menyatakan bahwa makmum batal dengan batalnya imam.
a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
لإمام ضامن والمؤذن مؤتمن
“Imam itu menjamin dan muadzin itu dipercaya.” 6
Hadits ini menegaskan bahwa imam menjamin dalam artian shalatnya makmum tergantung shalatnya imam.
3. Pendapat yang membedakan antara udzur dan tidak.
a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
يصلون لكم ، فإن أصابوا فلكم ولهم ، وإن أخطأوا فلكم وعليهم
“Mereka (para penguasa dzalim) akan shalat untuk kalian, kalau mereka benar maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka, kalau mereka salah maka pahalanya
untuk kalian dan dosanya untuk mereka.” 7
Dalam hadits ini disebutkan “Kalau mereka salah”, yang menunjukkan bahwa kalau mereka sengaja maka shalatnya tidak sah untuk kalian juga.
b. Hadits Uqbah bin Amir radliyallahu anhu :
من أم الناس فأصاب الوقت وأتم الصلاة فله ولهم ، ومن انتقص من ذلك شيئا فعليه ولا عليهم
“Barangsiapa mengimami jamaah, kemudian dia tepat waktu dan menyempurnakan shalatnya, maka pahalanya baginya dan bagi mereka. Dan barangsiapa yang tidak
sempurna shalatnya, maka dosanya atasnya dan tidak atas mereka.
Pembahasan Dalil
keadaan dia mengetahui batalnya shalat, tapi apabila imam tidak mengetahui tentang batalnya shalatnya maka makmum tidak ikut menanggungnya.
Kesimpulan
See lessBatalnya shalat makmum adalah apabila imam batal tanpa udzur, tapi apabila batalnya imam karena udzur maka makmum tidak ikut batal. Dalam hal ini apabila
imam shalat dalam keadaan mengetahui ada najis maka shalat makmum ikut batal, tetapi kalau imam serta makmum tidak mengetahui ada najis kecuali setelah
selesai shalat, maka shalatnya makmum tetap sah.
Kapan Makmum Mengucapkan Salam?
Moderator Forum
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Pertama, apa hukum membaca 2 kali salam dalam shalat? Ada 2 pendapat dalam masalah ini: Salam yang kedua adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhuRead more
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Pertama, apa hukum membaca 2 kali salam dalam shalat? Ada 2 pendapat dalam masalah ini:
Dalil
1. Pendapat yang mengatakan hanya wajib satu salam.
a. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah :
أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم كان يُسلِّم تَسليمةً واحدةً تلقاءَ وجهِه
Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam salam satu kali salam di hadapannya. 10
b. Ijma’ yang dinukilkan oleh Ibnul Mundzir bahwa orang yang hanya salam satu kali, shalatnya sah. 11
2. Pendapat yang mewajibkan dua kali salam.
a. Hadits Jabir bin Samuroh
إنَّما كان يكفي أحدُكم أن يضع يدَه على فخذه ويسلِّم على أخيه من على يمينه ومن على شماله
“Sesungguhnya cukup bagimu untuk meletakkan tangannya di atas paha dan mengucapkan salam atas saudaranya yang berada di kanan dan yang berada di kiri.” 12
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang cukup dengan dua salam, yang berarti kurang dari itu tidak cukup shalatnya.
Pembahasan Dalil
Kesimpulan
Hukum salam adalah wajib yang pertama dan sunnah yang kedua. Adapun untuk waktu mengucapkan salam bagi makmum, bagi yang menganggap dua salam tersebut adalah rukun, maka jelas salamnya harus setelah salam imam yang kedua. Adapun bagi yang menganggap salam pertama saja yang wajib (dan ini pendapat jumhur), maka disunnahkan untuk salam setelah imam salam yang kedua, walaupun kalau dia salam setelah imam salam yang pertama shalatnya tetap sah.
Imam Nawawi berkata : “Al Baghawi berkata : Disunnahkan untuk tidak memulai salam sampai imam selesai dari dua salam, dan ini adalah yang dzahir dari nash Syafi’i dalam Al Buwaithi sebagaimana dinukilkan oleh Al Baghawi.” 13
See lessHukum Membaca Al Quran Dengan Teks Latin
Moderator Forum
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Apabila yang dimaksud adalah membaca terjemahan bahasa Indonesia maka tidak dianggap membaca Al Quran, karena Al Quran adalah kalam Allah yang diRead more
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Apabila yang dimaksud adalah membaca terjemahan bahasa Indonesia maka tidak dianggap membaca Al Quran, karena Al Quran adalah kalam Allah yang diturunkan dengan bahasa Arab. Adapun terjemah Al Quran bukanlah Al Quran, tapi merupakan tafsir atau penjelasnya.
Apabila yang dimaksud adalah membaca Al Quran dengan bahasa Arab yang ditulis dengan huruf latin, maka perlu diingat bahwa huruf Arab dan huruf latin berbeda, sebagaimana struktur hurufnya juga berbeda, sehingga teks latin tidak mungkin bisa menggantikan teks Arab seratus persen. Dan hal ini akan berkaitan dengan pengucapan huruf yang tidak sesuai dengan lafadz asli berbahasa Arab, seperti huruf-huruf yang mirip dalam bahasa Arab (misalnya : س، ث، ص، ش atau ت، ط atau ذ، ظ) atau panjang pendeknya, yang dalam bahasa Arab bisa merubah arti ketika tertukar dalam mengucapkan huruf.
Dalam membaca Al Quran dikenal ilmu tajwid yang merupakan kaidah dalam mengucapkan bunyi bacaan huruf berbahasa Arab dalam Al Quran. Hukum menggunakan tajwid dalam membaca Al Quran sendiri terdapat 2 pendapat di kalangan ulama :
Dalil
1. Pendapat yang mewajibkan tajwid.
a. Firman Allah :
ورتل القرآن ترتيلا
“Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al Muzzammil : 16
b. Firman Allah :
الذين آتيناهم الكتاب يتلونه حق تلاوته
“Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya.” (QS. Al Baqarah : 121)
c. Hadits Anas bin Malik ketika ditanya tentang cara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam membaca Al Quran, dia menjelaskan :
كانت مدًّا، ثم قرأ: {بسم الله الرحمن الرحيم}، يمد {بسم الله} ويمد {الرحمن}، ويمد {الرحيم}
Bacaan beliau panjang. Kemudian membaca (بسم الله الرحمن الرحيم) dengan memanjangkan bacaan (سم الله) dan (الرحمن) serta (الرحيم). 3)
d. Hadits Ibnu Mas’ud, bahwa ketika beliau mendengar ada orang membaca (إنما الصدقات للفقراء) dengan memendekkan lafadz (للفقراء) (tidak membaca mad), beliau berkata : “Bukan demikian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajari kami membacanya. Beliau membaca ayat tersebut dengan mad.” 17
2. Pendapat yang tidak mewajibkan semua hukum tajwid.
a. Hadits Jabir, bahwasanya suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam keluar menemui para sahabat ketika mereka sedang membaca Al Quran, diantara mereka ada orang Arab serta orang non Arab, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
اقرؤوا؛ فكل حسن، وسيأتي قوم يقيمونه كما يقام القِدح؛ يتعجلونه ولا يتأجلونه
“Bacalah, karena semuanya baik.Dan akan datang (di masa yang akan datang) kaum yang menegakkannya sebagaimana ditegakkannya anak panah, mereka terburu-buru dengannya dan tidak memperlambatnya.” 18
Pembahasan Dalil
Kesimpulan
Membaca Al Quran harus dengan tartil dalam artian bacaan yang benar tidak merubah artinya karena salah mengucapkan bunyi huruf atau panjang pendeknya, adapun hukum tajwid yang lain apabila digunakan dengan benar akan mendapatkan pahala tambahan karena membaca dengan baik.
Catatan
See lessOrang yang kesulitan dalam membaca Al Quran akan tetap mendapat pahala selama dia mau belajar, sebagaimana dalam hadits Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
الماهر بالقرآن مع السفرة الكرام البررة والذي يقرأ القرآن ويتتعتع فيه وهو عليه شاق له أجران
“Orang yang pandai dalam membaca Al Quran bersama para malaikat penulis yang mulia, sedangkan yang membaca Al Quran dengan terbata-bata karena kesulitan dia akan mendapatkan dua pahala.” 19
Hukum Shalat Jamaah
Moderator Forum
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Dalam Pertanyaan ini ada 3 pembahasan yang akan kita kaji : Hukum Shalat Berjamaah bagi Laki-laki Hukum Shalat di Masjid bagi Laki-laki Shalat WaRead more
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Dalam Pertanyaan ini ada 3 pembahasan yang akan kita kaji :
1. HUKUM SHALAT BERJAMAAH BAGI LAKI-LAKI
Ada 3 pendapat dalam hukum shalat berjamaah bagi laki-laki :
Dalil
1. Pendapat yang mengatakan shalat jamaah fardlu kifayah.
a. Hadits Abu Darda` bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة، إلا قد استحوذ عليهم الشيطان، عليك بالجماعة، فإنما يأخذ الذئب من الغنم القاصية
“Ketika ada 3 orang di perkampungan maupun di daerah terbuka, kemudian tidak mendirikan shalat jamaah, maka syaitan akan menguasai mereka. Hendaklah engkau selalu dengan jama’ah, karena serigala hanya akan menerkam domba yang menyendiri.” 23
2. Pendapat yang mengatakan shalat jamaah sunnah.
a. Hadits Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
صلاة الجماعة تفضل على صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian setinggi 27 derajat.” 24
Dalam hadits ini shalat jamaah disebutkan lebih baik daripada shalat sendirian, seandainya shalat jamaah itu wajib tentu orang yang shalat sendirian tidak dibolehkan.
3. Pendapat yang mengatakan shalat jamaah fardlu ain.
a. Firman Allah ta’ala :
وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك وليأخذوا أسلحتهم فإذا سجدوا فليكونوا من ورائكم ولتأت طائفة أخرى لم يصلوا فليصلوا معك
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu].” (QS An-Nisa : 102)
Dalam ayat ini disebutkan perintah untuk mendirikan shalat jamaah padahal dalam keadaan perang, seandainya hukumnya hanya sunnah tentu kondisi perang menjadi udzur untuk tidak mendirikannya.
Kemudian dalam ayat ini juga disebutkan bahwa kelompok yang kedua diperintahkan pula untuk shalat jamaah, seandainya hukumnya fardlu kifayah, tentu kewajibannya sudah gugur dengan berjamaahnya kelompok pertama.
b. Hadits Abu Hurairah :
و الذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤم الناس ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berniat untuk menyuruh menyiapkan kayu bakar, kemudian aku memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan adzan, kemudian aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang, setelah itu aku mendatangi orang (yang tidak menghadiri jamaah), maka aku bakar rumah mereka.” 25
Ibnul Mundzir mengomentari hadits ini dengan berkata : “Dalam perhatian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang yang tidak menghadiri jamaah terdapat penjelasan yang paling gamblang tentang kewajiban shalat jamaah, karena tidak mungkin Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membakar rumah orang yang meninggalkan perbuatan yang sunnah.” 26
Kesimpulan
Dari dalil di atas dapat dilihat kuatnya pendapat yang mewajibkan shalat berjamaah, antara wajib kifayah maupun wajib ain, maka seyogyanya bagi laki-laki untuk shalat berjamaah ketika tidak ada udzur baginya, untuk keluar dari khilaf ulama.
2. HUKUM SHALAT DI MASJID BAGI LAKI-LAKI
Apabila shalat jamaah hukumnya wajib, maka apakah shalat jamaah tersebut harus didirikan di masjid atau boleh juga di rumah? Dalam masalah ini ada 2 pendapat ulama :
Dalil
1. Pendapat yang membolehkan jamaah di rumah
a. Hadits tentang dua orang yang tidak ikut berjamaah ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat berjamaah, ketika ditanya mereka menjawab bahwa mereka sudah shalat di rumah mereka, maka Rasulullah bersabda :
فلا تفعلا إذا صليتما في رحالكما ثم أتيتما مسجد جماعة فصليا معهم فإنها لكما نافلة
“Jangan seperti itu! Kalau kalian sudah shalat di rumah kemudian kalian mendatangi masjid sedang berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian.” 28
Dalam hadits ini beliau tidak menyalahkan mereka shalat di rumah.
b. Hadits Anas bin Malik :
كان النبي أحسن الناس خلقا, فربما حضرت الصلاة وهو في بيتنا, فيأمر بالبساط الذي تحته فيكنس وينضح, ثم يقوم ونقوم خلفه, فيصلي بنا
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaqnya, terkadang datang waktu shalat sementara beliau sedang di rumah kami, maka beliau memerintahkan untuk menyapu dan menyiram tikar yang di bawah beliau, kemudian beliau berdiri maka kami berdiri di belakang beliau dan beliau mengimami kami.” 29
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah tidak bisa dilakukan di masjid.
c. Hadits Abu Dzar bahwa dia bertanya tentang masjid yang pertama kali dibangun, maka beliau menjawab :
المسجد الحرام, ثم المسجد الأقصى, ثم حيثما أدركتك الصلاة فصل؛ فإنه مسجد
“Masjidil Haram, kemudian Masjidil Aqsha, kemudian dimanapun kamu masuk waktu shalat maka shalatlah, karena tempat itu adalah masjid.” 30
2. Pendapat yang mengharuskan jamaah di masjid
a. Dalil-dalil tentang kewajiban shalat jamaah menyebutkan pelaksanaannya di masjid.
b. Hadits Ibnu Ummi Maktum, bahwa dia adalah seorang yang buta, maka dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : Aku tidak ada penuntun yang bisa mengantarku ke masjid. Dia meminta keringanan dari Rasulullah untuk tidak mendatangi masjid, maka Rasulullah pun mengizinkan, tapi ketika dia berpaling, Rasulullah bertanya : “Apakah engkau mendengar adzan?” Dia menjawab : Ya. Maka beliau menegaskan : “(Kalau begitu) datangi!” 31
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa orang yang mendengar adzan diperintahkan untuk mendatanginya meskipun dia buta.
c. Atsar dari Ibnu Mas’ud :
لو صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته؛ لتركتم سنة نبيكم, ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم
“Seandainya kalian shalat di rumah kalian seperti orang yang tidak ke masjid ini, niscaya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan apabila kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian niscaya kalian akan tersesat!” 32
d. Hadits Jabir bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
“Tidak (sah) shalat seorang yang tinggal di dekat masjid kecuali (dilaksanakan) di masjid.” 33
Pembahasan Dalil
Kesimpulan
Shalat di masjid merupakan syiar Islam yang agung, sehingga tidak boleh diremehkan hanya karena hukmnya sunnah, seandainya semua orang Islam shalat di rumah masing-masing niscaya akan beralih fungsi dari masjid sebagai rumah ibadah.
3. SHALAT WANITA YANG LEBIH UTAMA
Shalat wanita lebih utama dilaksanakan di rumah daripada di masjid, hal ini didasarkan hadits Ummu Humaid bahwa dia menyampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia lebih suka shalat bersama Rasulullah di masjid, maka beliau menjelaskan :
قد علمت أنك تحبين الصلاة معي وصلاتك في بيتك خير لك من صلاتك في حجرتك وصلاتك في حجرتك خير من صلاتك في دارك وصلاتك في دارك خير لك من صلاتك في مسجد قومك وصلاتك في مسجد قومك خير لك من صلاتك في مسجدي
“Aku sudah tahu bahwa kau suka shalat bersamaku, tapi shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalat di rumahmu, shalat di rumahmu lebih baik daripada shalat di perkampunganmu, shalat di perkampunganmu lebih baik daripada shalat di masjid kaummu, shalat di masjid kaummu lebih baik daripada shalat di masjidku.”
Maka dia meminta untuk dibangunkan tempat shalat di sudut paling ujung dan paling tersembunyi dalam rumahnya, yang mana dia senantiasa shalat di tempat tersebut sampai dia meninggal. 34
Namun, apabila wanita ingin shalat di masjid maka tidak boleh dilarang juga, karena Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
“Jangan kalian halangi para (wanita) hamba Allah dari masjid-masjid-Nya.” 35
Kesimpulan
See lessYang paling utama bagi laki-laki adalah shalat berjamaah di masjid kecuali apabila terdapat udzur, sedangkan bagi wanita yang paling utama adalah shalat di rumahnya. Apabila wanita ingin shalat jamaah juga, dia diperbolehkan untuk turut ke masjid.
Apakah Wanita Dibolehkan Membuka Wajah Kepada Mertua?
Moderator Forum
Alhamdulillah. Suami ibu mertua yang dia bukan ayah dari suami anda bukan termasuk mahram anda karena tidak adanya sebab mahram, baik nasab, pernikahan atau persusuan. Allah Ta’ala berfirman: ( حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُRead more
Alhamdulillah.
Suami ibu mertua yang dia bukan ayah dari suami anda bukan termasuk mahram anda karena tidak adanya sebab mahram, baik nasab, pernikahan atau persusuan.
Allah Ta’ala berfirman:
( حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا * وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ (سورة النساء: 23 -24 )
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” 36
Allah telah menjelaskan mahram dari wanita di antaranya, istri anak yang dari tulang rusuk lelaki, bukan dari anak angkat sebagaimana yang ada pada kondisi jahiliyah. Bukan seperti yang ada pada pertanyaan anda. Bahwa suami anda bukan anak suami ibunya. Lelaki yang disebutkan itu orang asing bagi
anda. Bukan termasuk mahram anda, maka anda tidak dibolehkan melepas niqab (penutup wajah) di depannya. Hal itu telah dijelaskan pada ayat lain yang menjelaskan mahram wanita yang dibolehkan melepas khimar (penutup) wajahnya. Atau sedikit memperlihatkan perhiasan darinya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (سورة النــور: 31)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” 37
Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Apakah diperbolehkan memperlihatkan wajah kepada orang laki yang telah menikahi ibu suaminya.”
Maka dijawab: “Seorang wanita tidak dibolehkan menampakkan wajahnya kepada suami ibu suaminya (mertua ipar) atau saudara laki-lakinya dari ibunya. Karena mencakup keumuman orang yang harus menutup hijab darinya.” 38
Wallahu’alam39
See lessApakah Bapak Dari Peminang Dibolehkan Melihat Wanita Pinangan Anaknya Dan Duduk Bersama ?
Moderator Forum
Alhamdulillah. Ada banyak tersebar ditengah-tengah masyarakat beberapa perkara yang mungkar dalam masalah pertunangan, peminang yang mau melihat tunangannya yang ditemani oleh ibunya, hingga ibunya bisa melihatnya dan ia pun dapat melihat ibunya. Demikian juga bapak dari peminang juga hadir dan dapaRead more
Alhamdulillah.
Ada banyak tersebar ditengah-tengah masyarakat beberapa perkara yang mungkar dalam masalah pertunangan, peminang yang mau melihat tunangannya yang ditemani oleh ibunya, hingga ibunya bisa melihatnya dan ia pun dapat melihat ibunya. Demikian juga bapak dari peminang juga hadir dan dapat melihat tunangan anak laki-lakinya.
Ibunya ikut hadir dengan alasan bahwa ia juga ingin memastikan apakah laki-laki yang meminang anaknya cocok untuk anak perempuannya atau tidak ?, bapak dari peminang pun beralasan yang sama, yaitu; ingin memastikan apakah wanita yang akan dipinang cocok dengan anaknya atau tidak ?
Kedua contoh perilaku di atas adalah haram dan mungkar, karena ibu dari calon tunangannya bukan mahramnya yang haram untuk dilihat, bapak dari calon peminang juga bukan mahram tunangannya, juga haram baginya melihatnya.
Pada dasarnya adalah diharamkan melihat lawan jenis yang bukan mahram (orang asing), berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
(قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ) النور/30
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”. 40
Dibolehkannya seorang peminang melihat tunangannya karena kebutuhan (hajah), sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Pada saat saya bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau didatangi seseorang yang memberitahukan bahwa dirinya telah menikahi wanita anshar, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepadanya:
(أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟) قَالَ : لَا ، قَالَ : (فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا ؛ فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا) . رواه مسلم ( 2414
“Apakah kamu sudah melihatnya ?”, dia berkata: “Tidak”. Beliau bersabda: “Maka pergilah ke sana dan lihatlah, karena pada mata orang-orang anshar terdapat sesuatu”. 41
Menerima dan merelakan seorang wanita sebagai ibu bagi anak-anaknya merupakan keputusan peminang sepenuhnya, dan memungkinkan untuk meminta pendapat bapaknya berkaitan dengan etika, akhlak dan keluarganya dan yang semacamnya. Adapun bentuk dan kecantikannya adalah khusus bagi peminangnya.
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya: “Apakah boleh menemui ibu dari wanita pinangan dalam keadaan membuka wajahnya sebelum terjadinya akad ?, apakah boleh bagi bapak saya untuk melihat calon tunangan saya dengan membuka wajahnya sebelum akad nikah ?
Mereka menjawab:
“Pertama:
Tidak dihalalkan bagi ibu wanita yang dipinang untuk membuka wajahnya di hadapan laki-laki peminang anaknya; karena beliau sebelum terjadinya akad dengan anak perempuannya adalah bukan siapa-siapa (bukan mahram) dari laki-laki peminang.
Kedua:
Tidak dihalalkan bagi wanita yang dipinang untuk membuka wajahnya di hadapan bapak dari peminang; karena beliau sebelum terjadinya akad bukan termasuk mahramnya”.
(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan)42
Sedangkan jika duduk bersama dengannya tapi tidak disertai kholwat maka tidak masalah. Jika wanita yang dipinang datang dengan menggunakan hijab dalam majelis yang didampingi oleh bapak dan saudara-saudara laki-lakinya, juga dihadiri oleh laki-laki peminang dan bapaknya, maka hal tersebut tidak masalah jika bapak dan walinya menyetujuinya. Setelah akad nikah yang sesuai syari’at telah selesai, maka ibu dari wanita pinangannya termasuk mahram dari anak menantunya selamanya, dan menjadi wanita yang haram untuk dinikahi olehnya. Sebagaimana bapak dari peminang menjadi mahram dari menantu perempuannya selamanya, dan menjadi laki-laki yang haram menikahinya.
Wallahu a’lam.43
See lessKetetapan Mahram Tetap Ada Meskipun Berbeda Agama
Moderator Forum
Alhamdulillah. Nasab tetap (diakui) meskipun berbeda agama. Perbedaan agama tidak menghalangi dalam mahram. Kalau ayah atau saudaranya itu Kristen. Maka hal itu tidak menghalangi mahram antara dia dengan anak perempuan atau saudarinya. Baik saudari sekandung atau saudari sebapak atau seibu. BerdasarRead more
Alhamdulillah.
Nasab tetap (diakui) meskipun berbeda agama. Perbedaan agama tidak menghalangi dalam mahram. Kalau ayah atau saudaranya itu Kristen. Maka hal itu tidak menghalangi mahram antara dia dengan anak perempuan atau saudarinya. Baik saudari sekandung atau saudari sebapak atau seibu. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ …
الآية ، النور/ 31 .
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka.” 44
Sarkasi rahimahulah mengatakan, “Mahram kedudukannya sama baik dia merdeka maupun budak. Muslim atau kafir. Karena setiap agama menjaga mahramnya. Kecuali kalau Majusi, maka tidak boleh keluar dengannya. Karena dia meyakini boleh (menikah dengannya). Jangan memutus makanan darinya. Oleh karena itu jangan bepergian bersamanya dan jangan berduaan dengan wanitanya. 45
Dardir dalam ‘Syarkh Kabir, (1/215) mengatakan, “Dan (diperbolehkan) melihat (dari mahramnya) meskipun kafir (seperti seseorang bersama dengan (lelaki) lainnya) kecuali antara pusar dan lutut.” 46
Kesimpulannya:
Bahwa dua anak lelaki ini adalah saudara seibu dari anak perempuan. Mereka diperbolehkan hidup dalam satu rumah. Karena mereka saudara semuanya. Kecuali kalau dikhawatirkan anak perempuan muslimah dari dua saudara lelaki yang nasroni. Atau dari salah satunya. Terhadap agama dan akhlaknya. Maka dilarang hidup bersama keduanya. Sementara kalau keduanya itu terpercaya, maka tidak mengapa.
Wallahu a’lam47
See less