Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.
Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.
Apakah Ada Ijma’ Tentang Bulatnya Bumi?
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Ada lebih dari satu ulama yang menyebutkan ijma' tentang bulatnya bumi, antara lain : Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menukilkan pernyataan Abul Husain ibn Al Munadi rRead more
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Ada lebih dari satu ulama yang menyebutkan ijma’ tentang bulatnya bumi, antara lain :
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menukilkan pernyataan Abul Husain ibn Al Munadi rahimahullah : “Imam Abul Husain Ahmad ibn Munadi, yang merupakan salah satu ulama yang dikenal dengan penguasaan hadits serta memiliki banyak kitab karangan yang besar dalam ilmu agama, serta termasuk murid Imam Ahmad dari thabaqah kedua berkata : Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa langit adalah seperti bola…
Dia juga berkata: Dan mereka juga sepakat bahwa bumi dengan semua gerakannya baik darat dan laut juga seperti bola. Salah satu yang menjadi bukti kenyataan ini adalah bahwa matahari dan bulan serrta planet-planet lain tidak terbit dan tenggelam bagi semua orang di muka bumi ini dalam satu waktu, tapi bagian timur terlebih dahulu kemudian setelahnya bagian barat.” 1
Syaikhul Islam juga pernah ditanya tentang dua orang yang berdebat tentang bentuk langit dan bumi; apakah keduanya memiliki bentuk bulat seperti bola? Orang yang menolak mengatakan bahwa pernyataan bentuk keduanya seperti bola tidak ada dasarnya. Beliau kemudian menjelaskan : “Langit bentuknya bulat menurut para ulama. Hal tersebut merupakan ijma’ yang dinukilkan oleh beberapa ulama, seperti Abul Husain Ahmad bin Ja’far bin Al Munadi, salah satu tokoh besar murid Imam Ahmad dari thabaqah kedua yang memiliki sekitar 400 karangan kitab. Ijma’ tentang hal itu juga dinukilkan oleh Imam Abu Muhammad Ibn Hazm dan Abul Faraj Ibnul Jauzi, serta kenyataan tersebut juga diriwayatkan oleh para ulama dengan sanad yang jelas dari para sahabat dan tabi’in. Mereka mendasarkan pernyataan tersebut dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta menjelaskannya dengan dalil dari wahyu, selain juga banyak bukti matematis.
Saya tidak mengetahui ada ulama yang mengingkari hal tersebut, kecuali sebagian kecil orang yang suka berdebat ketika membantah para astrolog, mereka berargumen : Bentuknya bisa saja segi empat, segi enam atau selainnya. Mereka tidak menafikan kalau bentuknya bulat, hanya saja mereka mengatakan bisa jadi bentuknya selain bulat.
Saya juga tidak mengetahui ada yang mengatakan bahwa bentuknya bukan bulat (beliau memastikan hal tersebut) kecuali orang-orang jahil yang tidak dianggap pendapatnya.” 2
Imam Abu Muhammad Ibn Hazm rahimahullah menulis dalam kitabnya : “Bab Penjelasan tentang Bulatnya Bumi : Mereka mengatakan bahwa bukti-bukti yang benar menunjukkan bahwa bumi itu bulat, dan masyarakat awam mengatakan sebaliknya. Jawaban kami –Allah lah yang memberi taufiq- : Tidak ada seorangpun dari para imam dalam agama islam dari para ulama yang mengingkari bulatnya bumi, serta tidak ditemukan satu kata pun dari mereka yang menolak fakta tersebut. Bahkan, bukti dari Al-Quran dan Sunnah telah menunjukkan tentang bumi bulat tersebut.” Kemudian beliau menyebutkan beberapa dalil berkaitan dengan pernyataan tersebut 3
Diantara dalil tentang bumi bulat adalah :
Ibnu Hazm antara lain berdalil dengan firman Allah ﷻ:
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِالْحَقِّ يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ
“Dia menciptakan langit dan bumi dengan (tujuan) yang benar; Dia memasukkan malam atas siang dan memasukkan siang atas malam” 4
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata : “Bumi berbentuk bulat sesuai dalil dari Al Quran dan bukti fisik, serta pernyataan para ulama. Diantara dalil Al Quran adalah firman Allah ﷻ :
يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ
“Dia memasukkan malam atas siang dan memasukkan siang atas malam” 5
Arti dari kata yukawwir (diterjemahkan dalam Al Quran terjemahan menjadi “memasukkan”) adalah memutarkan, seperti seseorang memutar sorban ketika memakainya. Sebagaimana diketahui, malam dan siang saling bergantian di muka bumi ini, dan ini bisa terjadi apabila bumi berbentuk bulat seperti bola. Karena jika engkau memutarkan satu benda ke benda lainnya, dan jika benda yang dikelilingi tersebut adalah bumi, maka bumi pasti berbentuk bulat.
Bukti fisik yang bisa kita lihat adalah, misalnya jika seseorang naik pesawat dari Jeddah menuju ke arah barat, dia akan sampai kembali ke Jeddah dari arah timur apabila dia terbang secara lurus. Hal ini adalah hal yang tidak diperselisihkan.
Adapun pernyataan para ulama, mereka menyebutkan bahwa apabila ada seseorang yang meninggal di bagian timur ketika matahari tenggelam, dan ada orang lain meninggal di bagian barat pada waktu matahari tenggelam juga, sementara diantara keduanya terdapat jarak yang jauh, maka yang meninggal di bagian sebelah barat berhak mewarisi orang yang mati di bagian timur apabila dia termasuk ahli warisnya. Hal ini menunjukkan bahwa bumi berbentuk bulat, karena apabila bumi berbentuk datar, maka semua tempat akan mengalami tenggelamnya matahari pada waktu yang sama.
Ini tidak bertentangan dengan firman Allah ﷻ :
أَفَلا يَنْظُرُونَ إِلَى الإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ . وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ . وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ . وَإِلَى الأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ
Hal ini dikarenakan ukuran bumi yang sangat besar, dan bentuk bulatnya tidak akan terlihat pada jarak yang dekat. Bumi akan nampak datar ketika dilihat, tapi bentuk sebenarnya adalah bulat, karena ukurannya yang bsar. Tapi meskipun demikian, mereka menyebutkan bahwa bentuk bumi tidak sepenuhnya bulat, tapi lebih lonjong di bagian utara dan selatan. Mereka berkata bahwa bentuknya oval, maksudnya seperti telur yang lebih panjang di bagian utara dan selatannya.” 6
Dengan demikian, engkau tahu bahwa bentuk bumi yang bulat tidak bertentangan dengan bentuknya yang oval. Tapi yang salah adalah anggapan bahwa bumi berbentuk datar, sebagaimana yang diyakini oleh gereja, yang karenanya mereka melaknat bahkan membakar orang yang mengatakan bahwa bumi berbentuk bulat.7
Wallahu a’lam.8
See lessHukum Jual Beli Perlengkapan Non Muslim
Moderator Forum
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Dalam pertanyaan ini kajian hukumnya insyaallah akan kita bagi dalam pembahasan berikut : Hukum menjual perlengkapan atau ucapan selamat hari rayRead more
Waalaikumussalam.
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Dalam pertanyaan ini kajian hukumnya insyaallah akan kita bagi dalam pembahasan berikut :
1. Hukum Menjual Perlengkapan atau Ucapan Selamat Hari Raya Agama Lain.
Dalam hal ini, kita akan nukilkan pendapat tiap madzhab :
1. Madzhab Hanafi
Abu Hafsh Al Kabir berkata : “Seandainya ada seorang yang beribadah kepada Allah selama 50 tahun, kemudian ketika datang hari Nowruz (Hari Raya Persia) dia memberikan hadiah kepada mereka sebuah telur dengan maksud untuk mengagungkan hari tersebut, maka dia telah kafir dan binasa amal ibadahnya.” 9
2. Madzhab Maliki
“Ibnu al Qasim membenci apabila seorang muslim memberikan hadiah kepada seorang nasrani di hari rayanya dalam bentuk balas budi kepadanya, dia menganggap hal tersebut bagian dari mengagungkan hari raya nasrani. Bukankah kamu tahu bahwa tidak halal bagi kaum muslimin untuk menjual sesuatu apapun kepada orang-orang nasrani untuk keperluan hari raya mereka, baik itu daging, lauk, pakaian atau meminjamkan kendaraan serta memberikan pertolongan apapun untuk keperluan agama mereka, karena hal tersebut termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan membantu kekufuran mereka.” 10
3. Madzhab Syafi’i
Imam Ad Damiiri berkata : “Orang yang menyamai orang-orang kafir dalam hari raya mereka (harus) dita’zir (dihukum).” 11
Ibnu Hajar Al Haitami berkata : “Di antara perbuatan bid’ah yang paling buruk adalah ketika kaum muslimin menyamai orang-orang nasrani dalam hari raya mereka dengan menyerupai mereka dalam makanan atau memberikan hadiah kepada mereka serta menerima hadiah dari mereka.” 12
4. Madzhab Hanbali
“Dan haram hukumnya menghadiri hari raya orang yahudi, nasrani atau orang kafir yang lain, serta (haram) menjual kepada mereka dalam hari raya tersebut. Disebutkan dalam ‘Al Muntaha’ : Tidak pula menjual kepada mereka dan menghadiahi mereka dalam hari raya mereka, karenya dalam hal tersebut ada pengagungan untuk mereka sehingga menyerupai (hukum) memulai mengucapkan salam bagi mereka (yang tidak dibolehkan). Diharamkan pula menjual dan menyewakan bagi mereke hal-hal yang akan mereka gunakan untuk gereja atau patung dan sebagainya, misalnya salib, karena hal tersebut membantu mereka dalam kekufuran.” 13
Dalil
Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama dalam masalah ini sangat banyak, namun tidak perlu kita cantumkan satu-persatu karena tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Sehingga Ibnul Qayyim pun menyebutkan bahwa para ulama sepakat dalam masalah ini. Beliau berkata :
“Adapun mengucapkan selamat dengan simbol-simbol kekufuran yang khusus untuk itu maka hukumnya haram dengan kesepakatan ulama, seperti mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka, seperti mengucapkan : Selamat Hari Raya atasmu, atau : Berbahagialah di hari raya ini atau semisalnya. perbuatan seperti ini, meskipun orang yang mengucapkannya tidak dihukumi kufur, tapi termasuk perbuatan haram. Posisi dia seperti orang yang mengucapkan salam atas penyembahan salib, bahkan yang demikian lebih besar dosanya dan lebih dibenci Allah daripada orang yang mengucapkan salam atas orang yang minum minuman keras, membunuh, zina dan sebagainya.” 14
Kesimpulan
Tidak dibolehkan untuk menjual atau menyewakan apapun dalam rangka ibadah atau hari raya umat agama lain, karena termasuk membantu mereka dalam kekufuran.
2. Hukum menjual rangkaian bunga untuk acara pernikahan atau bela sungkawa
3. Hukum menjual bunga potong (bunga asli)
Transaksi jual beli termasuk dalam bab muamalat yang di dalamnya berlaku kaidah :
الأصل في المعاملات الإباحة
“Hukum asal dalam muamalat adalah boleh.” 15
Sehingga setiap transaksi pada dasarnya dibolehkan selama tidak ada larangan khusus dalam syariat serta tidak mengandung hal-hal yang diharamkan.
Kesimpulan
See lessDibolehkan menjual rangkaian bunga untuk pernikahan ataupun menjual bunga potong dari bunga hidup karena tidak ada mengandung hal yang dilarang, adapun hukum menjual rangkaian bunga untuk bela sungkawa, maka kami belum menemukan jawaban yang pasti dalam hal ini.
Hukum Menambal Gigi
Moderator Forum
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Menambal gigi ataupun memasang gigi palsu dibolehkan dan tidak ada ulama yang melarang perbuatan tersebut -sepengetahuan kami- apabila memang dibRead more
Waalaikumussalam.
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Menambal gigi ataupun memasang gigi palsu dibolehkan dan tidak ada ulama yang melarang perbuatan tersebut -sepengetahuan kami- apabila memang dibutuhkan. Bahkan dalam keadaan dharurat, dibolehkan pula menggunakan gigi emas untuk laki-laki, apabila tidak bisa menggunakan selainnya.
Diantara nukilan dari para ulama untuk masalah ini adalah :
1. Imam Nawawi berkata : “Apabila terpaksa menggunakan emas, maka boleh digunakan. Ini adalah hal yang disepakati. Ulama madzhab kami berkata : boleh untuk memasang hidung atau gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, begitu pula menguatkan gigi dengan emas atau perak boleh.” 16
2. Imam Ibnu Qudamah berkata : “Tidak dibolehkan emas walupun sedikit, tidak boleh penggunaan emas kecuali dalam keadaan darurat, seperti hidung dari emas, atau pengikat untuk giginya.” 17
Dalil
Seorang sahabat Nabi shallallahu alahi wa sallam bernama Arfajah bin As’ad terpotong hidungnya pada peristiwa Kulab, kemudian dia memasang hidung palsu dari perak, tapi kemudian hidungnya infeksi, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan hidung dari emas. 18
Kesimpulan
See lessBoleh menambal gigi palsu dengan selain emas untuk laki-laki, tetapi apabila tidak bisa dengan selain emas maka dibolehkan menggunakannya.
Jual Beli ‘Inah Dan Tawarruq
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Tujuan dari transaksi ini, yang terlihat dari pertanyaan tersebut adalah mendapatkan uang tunai dan sekaligus mempunyai tanggungan hutang dengan jumlah yang lebihRead more
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Tujuan dari transaksi ini, yang terlihat dari pertanyaan tersebut adalah mendapatkan uang tunai dan sekaligus mempunyai tanggungan hutang dengan jumlah yang lebih besar dari uang tunai yang didapatkannya. Umumnya orang akan langsung meminjam uang tunai dari orang lain dengan tanggungan pengembalian yang lebih besar, dan ini adalah bentuk riba. Namun, transaksi di atas tidak seperti yang dilakukan umumnya orang ketika membutuhkan uang tunai, meskipun tujuannya sama. Apakah hukumnya sama?
Para ulama menyebut istilah hilah untuk perbuatan yang kelihatannya boleh untuk tujuan yang sebenarnya tidak dibolehkan. 19
Dan banyak ulama yang menulis buku khusus tentang hilah serta hukumnya, karena banyaknya bermunculan hilah terutama mulai dari masa tabi’in akhir. Adapun di zaman sahabat tidak ada bentuk-bentuk hilah tersebut, karena mereka membenci serta menjauhi perbuatan yang menjurus kepada sesuatu yang haram meskipun kelihatannya boleh. 20
Secara ringkas, Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah menyebutkan bahwa hilah apabila tujuannya haram maka hukumnya haram, sebaliknya apabila tujuannya mubah maka hukumnya juga mubah. 21
Apakah bentuk transaksi yang disebutkan di atas termasuk hilah yang diharamkan?
Dalam fiqh ada sebuah transaksi yang disebut dengan “jual beli ‘inah”, apa itu? Yaitu transaksi yang dilakukan dengan cara : A membeli barang dari B dengan cara dihutang, kemudian A menjualnya kembali kepada B secara tunai dengan harga yang lebih rendah. 22
HUKUM JUAL BELI ‘INAH
Apa hukum jual beli seperti ini?
Ada 2 pendapat ulama dalam masalah ini:
Dalil
1. Pendapat tentang haramnya ‘inah
a. Hadits riwayat Ibnu Umar radliyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
( إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ ، وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ )
“Apabila kalian berjual beli dengan ‘inah, menikuti ekor sapi, puas dengan bercocok tanam serta meninggalkan jihad, maka Allah akan memberikan kehinaan kepada kalian yang tidak akan dihilangkan sampai kalian kembali kepada agama kalian.” 23
b. Atsar dari Aisyah radliyallahu anha :
((دخلت امرأتي على عائشة وأم ولد لزيد بن أرقم فقالت لها أم ولد زيد إني بعت من زيد عبدا بثمانمائة نسيئة واشتريته منه بستمائة نقدا فقالت عائشة رضي الله عنها أبلغي زيدا أنه قد أبطلت جهادك مع رسول الله صلى الله عليه و سلم إلا أن تتوب بئسما اشريت وبئس ما شتريت ))
“Isteriku menemui Aisyah bersama ummu walad Zaid bin Arqam dan berkata : “Aku membeli seorang budak dari Zaid seharga 800 dengan dihutang, kemudian aku membelinya lagi darinya seharga 600 tunai.” Maka Aisyah radliyallahu anha berkata : “Sampaikan kepada Zaid bahwa engkau telah menggugurkan (pahala) jihadmu bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kecuali apabila engkau bertaubat. Alangkah buruknya pembelianmu dan alangkah buruknya penjualanmu.” 24
c. Transaksi ini tujuannya adalah riba, maka hukumnya sama dengan tujuannya.
2. Pendapat tentang bolehnya ‘inah
a. Firman Allah ta’ala :
(( وأحل الله البيع وحرم الربا ))
“padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah 275)
b. Transaksi ini adalah transaksi jual beli, sama saja dia jual kepada orang lain maupun kepada penjual kembali hukum jual beli boleh.
Pembahasan Dalil
Dapat disimpulkan dari pembahasan tersebut bahwa yang lebih rajih adalah jual beli ‘inah hukumnya haram.
Namun ada yang berbeda antara jual beli ‘inah dengan bentuk transaksi yang ditanyakan, karena dalam bentuk tersebut pihak yang bertransaksi tidak hanya 2 orang tetapi ada 3, sehingga hukumnya tidak seperti yang dijelaskan di atas.
Transaksi yang dilakukan oleh 3 orang diistilahkan dalam fiqh madzhab hanbali dengan nama “jual beli tawarruq”, sedang dalam madzhab lain tidak menggunakan istilah khusus. Maksud dari jual beli tawarruq adalah : membeli suatu barang dengan dihutang, kemudian menjualnya kembali secara tunai kepada pihak lain dengan harga yang lebih rendah, dengan tujuan mendapatkan uang tunai. 25
HUKUM JUAL BELI TAWARRUQ
Ada 2 pendapat ulama dalam masalah ini:
Dalil
1. Pendapat yang membolehkan tawarruq.
a. Firman Allah ta’ala :
(( وأحل الله البيع وحرم الربا ))
“padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah 275)
Hukum asal jual beli adalah boleh karena lafadz “bai’” bersifat umum dan karena tidak ada yang dalil yang melarang maka hukumnya tetap boleh.
b. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengangkat amil untuk kawasan Khaibar, kemudian dia datang membawa kurma yang bagus, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun bertanya : “Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?” Dia menjawab : “Tidak wahai Rasulullah, kami membeli satu atau dua sha’ dari kurma ini dengan tiga sha’ (kurma yang lain).” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Jangan kau lakukan seperti itu, juallah kurmamu dengan dirham, kemudian belilah dengan dirham tersebut kurma yang bagus!”
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal dari transaksi adalah wujudnya secara syar’i, adapun kemungkinan yang ada dalam niat orang yang bertransaksi tidak mempengaruhi hukumnya. Transaksi tersebut walaupun tujuannya sama, yaitu mendapatkan kurma yang bagus, tapi prosesnya berbeda, maka hukumnya pun berbeda.
2. Pendapat yang mengharamkan tawarruq.
a. Tawarruq merupakan jalan menuju riba, maka hukumnya haram seperti ‘inah.
b. Jual beli tersebut adalah jual beli terpaksa, sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli terpaksa. 26
Pembahasan Dalil
Kesimpulan
See lessTransaksi yang disebutkan dalam pertanyaan di atas merupakan tawarruq yang dibolehkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya, dan itu adalah transaksi jual beli murni. Buktinya si B bisa saja menjual kepada C dengan harga yang sama dengan yang dia dapatkan dari A ataupun lebih tinggi.
Dengan catatan tidak boleh ada kesepakatan agar C menjualnya kembali kepada A, karena bentuk seperti ini adalah hilah (tipuan untuk lari dari bentuk) riba, disebut oleh Ibnu Taimiyah sebagai hilah tsulatsiyah
Lafadz Shalawat Yang Paling Utama
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Kami belum menemukan riwayat yang menunjukkan lafadz tertentu dalam bershalawat akan melipatgandakan pahalanya sejumlah makhluq yang diciptakan Allah. Adapun tentaRead more
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Kami belum menemukan riwayat yang menunjukkan lafadz tertentu dalam bershalawat akan melipatgandakan pahalanya sejumlah makhluq yang diciptakan Allah. Adapun tentang pahala shalawat yang dilipatgandakan, secara umum, ada dalam hadits shahih, diantaranya :
إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول، ثم صلوا علي، فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا
“Apabila kalian mendengar muadzin (mengumandangkan adzan), maka ucapkan seperti yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah atasku, karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali.” 28
Yang dimaksud bershalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah meminta agar Allah memberikan tambahan kasih sayang, pujian dan keselamatan bagi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga balasan yang diterima adalah dia mendapatkan shalawat dari Allah berupa kasih sayang, ampunan serta keridlaan dari Allah tabaraka wa ta’ala. Sebagaimana disebutkan oleh penulis Tuhfatul Ahwadli : “Maksud dari Allah akan bershalawat sepuluh kali adalah; Allah akan memberikan dengan satu shalawat tersebut sepuluh kali kasih sayang-Nya.” 29
Kemudian, tidak mengapa untuk bershalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sejumlah ini dan itu meskipun tidak diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tapi juga tidak ada larangan secara syariat, sebagaimana Imam Syafi’i rahimahullah berkata : “Semoga Allah memberikan shalawat kepada nabi kita selama orang-orang yang berdzikir masih mengingat-Nya serta orang-orang yang lalai masih melupakan-Nya.” 30
Meskipun tidak diragukan, bahwa yang paling utama adalah menggunakan lafadz shalawat sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dimana ketika para sahabat bertanya kepada beliau : “Kami sudah mengetahui bagaimana mengucapkan salam kepadamu, maka (ajarilah kami) bagaimana bershalawat kepadamu.” Beliau menjawab : Bacalah
See lessاللهم صلِّ على محمد وعلى آل محمد كما صليت على آل إبراهيم إنك حميد مجيد 31
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Dari cara mengajarnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada para sahabatnya tentang tata cara bershalawat setelah mereka menanyakan hal tersebut kepada beliau diambil kesimpulan bahwa tata cara tersebut merupakan cara yang paling utama dalam bershalawat, karena Rasulullah tidak akan memilih kecuali yang paling utama.”
Posisi Imam Wanita Dalam Shalat Jamaah Wanita
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Seorang wanita boleh menjadi imam apabila makmumnya semua wanita. Dalam kondisi demikian dimanakah dia berdiri? Ada 2 pendapat di kalangan ulama : Berdiri di tengaRead more
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Seorang wanita boleh menjadi imam apabila makmumnya semua wanita. Dalam kondisi demikian dimanakah dia berdiri? Ada 2 pendapat di kalangan ulama :
Dalil
1. Pendapat yang menyatakan wanita berdiri sejajar dengan makmum.
a. Hadits Aisyah dan Ummu Salamah:
عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما أنهما أمتا النساء فقامتا وسطهن
“Dari Aisyah dan Ummu Salamah radliyallahu anhuma bahwa apabila mengimami wanita, berdiri di tengah-tengah mereka.” 34
b. Ibnu Abbas radliyallahu anhu berkata :
ؤم المرأة النساء في التطوع، تقوم وسطهن
“Wanita mengimami jamaah wanita dalam shalat sunnah dan berdiri di tengah-tengah mereka.” 35
b. Posisi wanita di tengah shaf sesuai dengan perintah untuk tertutupnya wanita. Ibnu Qudamah berkata : “Apabila wanita shalat bersama wanita lain, maka dia berdiri di tengah-tengah mereka, kami tidak tahu ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara ulama yang mengatakan bahwa wanita mengimami shalat, karena wanita dianjurkan untuk tertutup, dan posisinya di tengah shaf lebih menutupinya dari sisi kanan kirinya.” 36
2. Pendapat yang membolehkan wanita berdiri di depan jamaah wanita.
a. Tidak adanya larangan wanita berdiri di depan jamaah wanita.
Pembahasan Dalil
Banyaknya riwayat dari Aisyah dan Ummu Salamah radliyallahu anhuma menunjukkan bahwa pada dasarnya imam wanita berdiri di tengah jamaah serta tidak ada riwayat dari sahabat lain yang menyelisihinya, sehingga seperti kesepakatan mereka akan hal ini.
Kesimpulan
See lessWanita apabila menjadi imam bagi jamaah wanita, dia berdiri di tengah-tengah jamaah (sejajar dengan shaf pertama).
Shalat Dengan Pakaian Bernajis Karena Lupa
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du: Terdapat 2 pendapat ulama dalam masalah ini : halatnya sah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Sa’id bin Musayyib, Salim, Mujahid, Sya’bi, Zuhri, Ishaq, Ibnu Mundzir,Read more
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Terdapat 2 pendapat ulama dalam masalah ini :
Dalil
1. Pendapat yang menyatakan sah shalatnya.
a. Hadits riwayat Abu Sa’id beliau berkata :
بيْنَا رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ يصلى بأصحابه إذ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عن يساره، فخلع الناس نِعالهم، فلما قضى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ صلاته قال” ما حَمَلَكُمْ على إلقائكم نعالكم”؟ قالوا: رأيناك أَلْقَيْتَ نعليك فألقينا نعالنا، قال “إن جبريل أتاني فأخبرني أنَّ فيهما قَذَرًا
“Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat mengimami para sahabat, beliau tiba-tiba melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kiri beliau, maka orang-orang pun melepas sandal mereka. Ketika sudah selesai shalat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya : “Apa yang membuat kalian melepaskan sandal kalian?” Mereka menjawab : Kami melihatmu melepas sandal, maka kami pun melepas sandal kami. Beliau menjelaskan : “Tadi Jibril datang kepadaku (ketika shalat) dan memberitahu kepadaku bahwa ada kotoran di sandalku.” 38
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengulang shalat ketika tahu bahwa ada najis pada sandalnya, dan orang yang lupa lebih pantas mendapat udzur karena ada hadits khusus tentang udzur bagi orang lupa.
2. Pendapat yang mengharuskan mengulang shalat.
a. Suci dari najis adalah salah satu syarat sahnya shalat, maka apabila syaratnya tidak terpenuhi shalatnya pun tidak sah, sebagaimana orang yang lupa bahwa dia berhadats tapi belum berwudlu/mandi sebelum shalat.
Pembahasan Dalil
Kesimpulan
See lessOrang yang lupa bahwa ada najis di pakaian yang digunakan untuk shalatnya, apabila ingatnya setelah shalat maka shalatnya sah, dan tidak perlu diulang. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Imam Nawawi, walaupun dalam madzhab Syafi’i menyatakan kewajiban mengulang, beliau berkata : “Pendapat ini kuat dari segi dalil.”