fbpx

Spread the word.

Share the link on social media.

Share
  • Facebook

Sign Up

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.

Have an account? Sign In

Have an account? Sign In Now

Sign In

Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Sign Up Here

Forgot Password?

Don't have account, Sign Up Here

Forgot Password

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Have an account? Sign In Now

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

Please briefly explain why you feel this answer should be reported.

Sign InSign Up

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa Logo Forum Al Urwatul Wutsqa Logo

Forum Al Urwatul Wutsqa Navigation

  • Home
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Hubungi Kami
Search
Ask A Question

Mobile menu

Close
Ask a Question
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kategori
  • Grup
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Masuk/Daftar

Kenali Islam Lebih Dekat

Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.

Create A New Account
Home/ Questions/Q 273
Next
Answered
Anonymous
  • 0
Anonymous
Asked: 22 Maret 20212021-03-22T13:28:51+00:00 2021-03-22T13:28:51+00:00In: Thaharah

Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudlu?

  • 0

Dalam keadaan darurat, bolehkah berwudlu mengusap rambut diganti dengan mengusap jilbab?

jilbab
  • 1 1 Answer
  • 36 Views
  • 0 Followers
  • 0
Answer
Share
  • Facebook
  • Report

1 Answer

  • Voted
  • Oldest
  • Recent
  • Random
  1. Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Best Answer
    Moderator Forum Pembelajar
    2021-03-23T00:29:19+00:00Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:29 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Dalam pertanyaan ini ada 2 masalah yang perlu dibahas:

    1. Hukum mengusap jilbab ketika berwudlu
    2. Hukum dalam keadaan darurat

    HUKUM MENGUSAP JILBAB KETIKA BERWUDLU
    Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama berkaitan dengan seorang wanita yang berwudlu dengan memakai jilbab, bolehkah hanya mengusap jilbabnya tanpa mengusap rambutnya atau tidak. Terdapat 3 pendapat dalam masalah ini:

    1. Boleh untuk mengusap jilbab saja, sebagaimana dibolehkannya mengusap khuf. Ini adalah madzhab Hanbali 1 dan Ibnu Hazm Adz Dzahiri.2
    2. Tidak boleh mengusap jilbab saja dan tidak sah wudlunya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi 3, Maliki 4, Syafi’i 5 dan riwayat dari Imam Ahmad 6
    3. Boleh mengusapnya kalau kesulitan untuk melepasnya atau alasan lainnya. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah 7

    Dalil
    1. Pendapat yang membolehkan.
    a. Hadits Bilal radliyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan kerudung. 8
    Kerudung yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah sorban yang dipakai laki-laki, wanita hukumnya sama dengan laki-laki.
    b. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad
    (بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم سرية فأصابهم البرد، فلما قدموا عليه شكوا ما أصابهم، فأمرهم أن يمسحوا على العصائب والتساخين)
    “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutus satu rombongan pasukan, kemudian mereka ditimpa kedinginan, ketika mereka mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mereka mengeluhkan apa yang mereka dapatkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk mengusap sorban dan sepatu mereka.” 9
    2. Pendapat yang tidak membolehkan.
    a. Firman Allah ta’ala :
    {وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ}
    “dan sapulah kepalamu.” (QS. Al Maidah : 6)
    Dalil ini menunjukkan kewajiban mengusap kepala, dan mengusap jilbab tidak bisa menggantikan mengusap kepala.
    3. Pendapat yang membolehkan dengan catatan.
    a. Hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengusap sorban adalah ketika ada alasan seperti dingin atau yang lain.

    Pembahasan Dalil

    1. Terdapat riwayat lain yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengusap sorban, beliau juga mengusap bagian depan rambutnya. Seperti hadits Al Mughiroh :
      أن النبي صلى الله عليه و سلم مسح على الخفين ومقدم رأسه وعلى عمامته
      “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengusap kedua khufnya, bagian depan kepalanya dan di atas sorbannya.” 10

    Kesimpulan
    Dalam kondisi normal tidak dibolehkan hanya mengusap kerudung/jilbab, dan tidak sah wudlunya, sesuai dengan pendapat jumhur

    HUKUM KEADAAN DARURAT
    Dalam keadaan darurat, hal-hal yang hukum asalnya haram bisa menjadi halal. Terdapat qaidah fiqh yang menyebutkan : (الضرورات تبيح المحظورات) “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan.” Dalil dari kaidah ini banyak, antara lain firman Allah ta’ala :
    (فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)
    “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173)

    Namun, perlu dipahami maksud dari kata darurat, karena seringkali kita menggunakan kata ini padahal dalam ketentuan syariat tidak bisa dianggap sebagai hal yang darurat.

    Pengertian darurat dalam istilah fiqh adalah : “Keadaan yang mendatangkan bahaya bagi seseorang baik bahaya bagi agamanya, jiwanya, akalnya, kehormatannya atau hartanya.” 11 atau “Keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan hal yang haram dia akan meninggal atau hampir meninggal.” Dalam keadaan seperti ini dibolehkan untuk melakukan hal yang diharamkan sampai kondisi daruratnya hilang.

    Kesimpulan
    Dalam kondisi darurat dibolehkan untuk hanya mengusap jilbabnya saja, tanpa mengusap kepala/rambutnya. Tetapi apabila bukan dalam kondisi darurat maka wanita harus mengusap kepala/rambutnya dalam berwudlu.

    • 0
    • Reply
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
Leave an answer

Leave an answer
Batalkan balasan

Browse

Sidebar

Ask A Question

Pertanyaan Terkait

  • Anonymous

    Mencuci Pakaian Bernajis Menggunakan Mesin Cuci

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Najiskah Bekas Gigitan Atau Jilatan Tikus?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Air Kencing Yang Sudah Kering

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Air Di Toilet Umum

    • 1 Answer
  • Popular
  • Answers
  • Anonymous

    Shalat Dengan Pakaian Bernajis Karena Lupa

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Batalnya Shalat Imam

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Mencuci Pakaian Bernajis Menggunakan Mesin Cuci

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Kapan Makmum Mengucapkan Salam?

    • 1 Answer
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 2:01 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:03 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:02 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:59 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:54 am

Trending Tag

ahlul bait aurat geografi imam wanita isteri kedua jilbab kencing lupa madu mandi mandi besar mertua mesin nikah sirri poligami shalat jamaah shalat wanita shalawat tikus wajah wc umum

Explore

  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
      • Firqoh
    • Fiqh
      • Thaharah
      • Shalat
      • Jual Beli
      • Pakaian
      • Perhiasan
    • Fiqh Keluarga
      • Mahram
      • Hak Suami Isteri
      • Poligami dan Berbuat Adil
    • Sejarah dan Biografi
      • Keajaiban Penciptaan
      • Siroh
  • Groups
  • Pengguna
  • Pertanyaan
    • Pertanyaan Terbaru
    • Pertanyaan Populer
    • Pembahasan Penting
    • Pembahasan Populer
  • Tags
  • Badges
  • Bantuan

Footer

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa dibuka untuk memfasilitasi umat Islam dalam mempelajari agama, serta menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi dari sisi agama.

About Us

  • Anggota Forum
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Legal Stuff

  • Terms of Use
  • Privacy Policy

Help

  • Knowledge Base
  • Support

Follow

© 2021 Al Urwatul Wutsqa. All Rights Reserved
Powered by Koredaf.

Sisip/sunting tautan

Masukkan URL tujuan

Atau pasang tautan ke konten yang ada

    Tidak ada pencarian yang ditentukan. Menampilkan item baru. Lakukan pencarian atau gunakan tombol panah atas-bawah untuk memilih sebuah item.