fbpx

Spread the word.

Share the link on social media.

Share
  • Facebook

Sign Up

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.

Have an account? Sign In

Have an account? Sign In Now

Sign In

Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Sign Up Here

Forgot Password?

Don't have account, Sign Up Here

Forgot Password

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Have an account? Sign In Now

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

Please briefly explain why you feel this answer should be reported.

Sign InSign Up

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa Logo Forum Al Urwatul Wutsqa Logo

Forum Al Urwatul Wutsqa Navigation

  • Home
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Hubungi Kami
Search
Ask A Question

Mobile menu

Close
Ask a Question
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kategori
  • Grup
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Masuk/Daftar

Kenali Islam Lebih Dekat

Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.

Create A New Account
Home/ Questions/Q 271
Next
In Process
Anonymous
  • 0
Anonymous
Asked: 22 Maret 20212021-03-22T13:28:27+00:00 2021-03-22T13:28:27+00:00In: Thaharah

Hukum Air Di Toilet Umum

  • 0

Ketika kita menggunakan kamar mandi/toilet umum, kadang tempat penyimpanan air hanya menggunakan ember kecil yang bisa jadi kalau ada orang kencing berdiri akan terciprat ke air tersebut atau ada orang yang mencuci tangannya yang najis dengan memasukkannya ke dalam ember. Bolehkah bersuci (istinja` atau wudlu) menggunakan air tersebut?

wc umum
  • 1 1 Answer
  • 32 Views
  • 0 Followers
  • 0
Answer
Share
  • Facebook
  • Report

1 Answer

  • Voted
  • Oldest
  • Recent
  • Random
  1. Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    2021-03-23T00:29:43+00:00Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:29 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Dalam hal ini terdapat tarik ulur antara menggunakan hukum asal (hukum asal air adalah suci) serta dzahirnya (secara dzahir kemungkinan terkena najis itu ada), sebagaimana dalam permasalahan menggunakan tempat makan orang kafir (non-muslim), pakaian tukang jagal, anak-anak yang tidak berhati-hati dari najis. Apakah dihukumi sesuai dzahirnya (kemungkinan najis) atau hukum asalnya (suci)?

    Dalam beberapa permasalahan terkadang hukum dzahir yang lebih kuat sehingga dzahirnya yang dianggap, terkadang hukum asal yang didahulukan, dan terkadang hukum asal dan dzahir sama-sama kuat, oleh karena itu dalam permasalahan-permasalahan seperti ini sering berbeda-beda hukumnya dalam sebagian madzhab.

    Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal; sesuatu yang kita yakini suci atau najisnya namun kita ragu akan perubahan sifatnya. Untuk masalah yang ditanyakan, kita yakin tentang sucinya air, tapi ragu apakah air tersebut berubah sifat menjadi najis atau tidak. Ada 2 pendapat dalam masalah seperti ini:

    1. Kita berpegang pada hukum asal yang kita yakini, serta tidak menghiraukan keraguan yang ada. Ini adalah madzhab Hanafi1, Syafi’i dan Hanbali
    2. Hukum keraguan dalam kesucian air berbeda dengan keraguan dalam najisnya pakaian, atau dalam hadats atau shalat atau lainnya. Ini adalah madzhab Maliki. Namun, dalam hal ragu akan najisnya air, madzhab Maliki seperti pendapat jumhur, yaitu berpegang pada hukum asalnya, yaitu sucinya air.

    Asy Syirazi menyebutkan dalam kitabnya (Al Muhadzab) : “Apabila yakin akan sucinya air tapi ragu atas kenajisannya, maka dia boleh berwudlu dengannya karena yang diyakini adalah suci, apabila yakin bahwa air itu najis, tapi ragu apakah sudah menjadi suci atau belum maka tidak boleh berwudlu dengannya, dan apabila tidak yakin suci maupun najisnya air maka dia boleh berwudlu dengannya karena hukum asal air adalah suci.” 2

    Ibnu Rajab menjelaskan : “Apabila yakin akan suci atau najisnya air, pakaian, tanah atau badan, tapi ragu akan berubah sifatnya, maka dia berpegang pada hukum asal sampai yakin bahwa sifatnya berubah.” 3

    Al Baji berkata : “Apabila seorang yang ingin bersuci mendapati air yang berubah sifatnya, tapi dia tidak tahu apakah berubah sifat karena najis atau tidak? Maka dia lihat dzahir penyebabnya (najis atau tidak). Tapi kalau tidak ada dzahirnya, sementara dia juga tidak tahu penyebabnya, maka dia hukumi air itu suci, hukum ini juga diriwayatkan oleh Ibnul Qasim dalam Al Majmu’ah.” 4

    Dalil
    Dasar hukum permasalahan ini adalah Qoidah Fiqhiyyah (اليقين لا يزول بالشك) “Keyakinan tidak hilang dengan keraguan.” Dan ini merupakan kaidah yang bisa diaplikasikan dalam berbagai hal dalam permasalahan fiqh. Dalil dari kaidah ini antara lain adalah hadits Abdullah bin Zaid Al Manini radliyallahu anhu bahwa ada seorang yang mengeluh kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena dia merasa ketika shalat ada sesuatu (yang keluar dari duburnya). Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan :
    لا ينصرف حتى يسمع صوتًا، أو يجد ريحًا
    “Jangan pergi (membatalkan shalat) sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya. 5

    Kesimpulan
    Keempat madzhab sepakat bahwa air tersebut suci karena hukum asalnya, maka dia boleh menggunakannya untuk bersuci, selama dia tidak melihat atau mengetahui bahwa memang ada najis yang masuk ke dalam air tersebut. Adapun keraguan tentang kemungkinan air tersebut telah berubah menjadi najis tidak mempengaruhinya dan tidak merubah hukumnya.

    • 0
    • Reply
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
Leave an answer

Leave an answer
Batalkan balasan

Browse

Sidebar

Ask A Question

Pertanyaan Terkait

  • Anonymous

    Mencuci Pakaian Bernajis Menggunakan Mesin Cuci

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Najiskah Bekas Gigitan Atau Jilatan Tikus?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Air Kencing Yang Sudah Kering

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudlu?

    • 1 Answer
  • Popular
  • Answers
  • Anonymous

    Apakah Wanita Dibolehkan Membuka Wajah Kepada Mertua?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Membaca Al Quran Dengan Teks Latin

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Shalat Dengan Pakaian Bernajis Karena Lupa

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Apakah Bapak Dari Peminang Dibolehkan Melihat Wanita Pinangan Anaknya Dan ...

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Shalat Jamaah

    • 1 Answer
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 2:01 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:03 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:02 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:59 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:54 am

Trending Tag

agama alkohol baca al quran bumi bulat ekonomi geografi jual beli karpet khitbah khomr najis nikah sirri non muslim pinangan riba rumah tangga tambal gigi tauhid wanita wc umum wudlu

Explore

  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
      • Firqoh
    • Fiqh
      • Thaharah
      • Shalat
      • Jual Beli
      • Pakaian
      • Perhiasan
    • Fiqh Keluarga
      • Mahram
      • Hak Suami Isteri
      • Poligami dan Berbuat Adil
    • Sejarah dan Biografi
      • Keajaiban Penciptaan
      • Siroh
  • Groups
  • Pengguna
  • Pertanyaan
    • Pertanyaan Terbaru
    • Pertanyaan Populer
    • Pembahasan Penting
    • Pembahasan Populer
  • Tags
  • Badges
  • Bantuan

Footer

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa dibuka untuk memfasilitasi umat Islam dalam mempelajari agama, serta menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi dari sisi agama.

About Us

  • Anggota Forum
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Legal Stuff

  • Terms of Use
  • Privacy Policy

Help

  • Knowledge Base
  • Support

Follow

© 2021 Al Urwatul Wutsqa. All Rights Reserved
Powered by Koredaf.

Sisip/sunting tautan

Masukkan URL tujuan

Atau pasang tautan ke konten yang ada

    Tidak ada pencarian yang ditentukan. Menampilkan item baru. Lakukan pencarian atau gunakan tombol panah atas-bawah untuk memilih sebuah item.