Apabila ada kencing anak kecil di kursi atau di lantai, tapi sudah kering. Apakah apabila kita duduk di kursi atau di lantai tersebut pakaian dan kaki kita menjadi najis?
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.
Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Sebelum masuk pembahasan, perlu diingat bahwa walaupun sudah kering, tapi kursi atau lantai yang terkena najis masih mempunyai sifat najis,dan najis tersebut tidak hilang hanya karena sudah kering.
Ada beberapa perbedaan keadaan yang menjadikan hukum dari masalah ini juga berbeda :
Hukum Pakaian atau Badan yang Basah Mengenai Najis yang Sudah Kering
Ada 2 pendapat dalam masalah ini :
Pembahasan Dalil
Akar perbedaan pendapat ini adalah apakah najis berpindah ketika dalam keadaan kering sementara benda yang mengenainya basah. Namun ada dalil yang menguatkan pendapat madzhab Syafi’i, yaitu hadits Ibnu Abbas radliyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam lemak (minyak) dan mati di situ, maka beliau bersabda :
(أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوهُ)
“Buanglah bangkai tersebut serta minyak sekitarnya, kemudian makanlah (yang tersisa).” 6
Kesimpulan
Apabila pakaian atau kaki yang mengenai najis tersebut juga kering, maka tidak menjadi najis, tetapi apabila pakaian atau kaki tersebut basah maka ikut menjadi najis.
Catatan
Disunahkan apabila seseorang terkena najis untuk segera mensucikannya, jangan sampai menunggu sampai kering. Hal ini didasarkan hadits Anas bin Malik radliyallahu anhu bahwa ada seorang badui yang datang kemudian kencing di salah satu sudut masjid, ketika orang-orang ingin menegurnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarangnya. Setelah selesai kencingnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk (mengambil) satu ember air kemudian dialirkan ke atasnya. 7
Al Hafidz Ibnu Hajar menegaskan dalam mengomentari hadits tersebut : “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersegera menghilangkan hal yang buruk ketika tidak ada yang menghalanginya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam segera memerintahkan untuk menyiram air setelah selesai kencingnya.” 8