fbpx

Spread the word.

Share the link on social media.

Share
  • Facebook

Sign Up

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.

Have an account? Sign In

Have an account? Sign In Now

Sign In

Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Sign Up Here

Forgot Password?

Don't have account, Sign Up Here

Forgot Password

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Have an account? Sign In Now

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

Please briefly explain why you feel this answer should be reported.

Sign InSign Up

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa Logo Forum Al Urwatul Wutsqa Logo

Forum Al Urwatul Wutsqa Navigation

  • Home
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Hubungi Kami
Search
Ask A Question

Mobile menu

Close
Ask a Question
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kategori
  • Grup
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Masuk/Daftar

Kenali Islam Lebih Dekat

Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.

Create A New Account
Home/ Questions/Q 275
Next
In Process
Anonymous
  • 0
Anonymous
Asked: 22 Maret 20212021-03-22T13:29:17+00:00 2021-03-22T13:29:17+00:00In: Thaharah

Hukum Air Kencing Yang Sudah Kering

  • 0

Apabila ada kencing anak kecil di kursi atau di lantai, tapi sudah kering. Apakah apabila kita duduk di kursi atau di lantai tersebut pakaian dan kaki kita menjadi najis?

kencing
  • 1 1 Answer
  • 40 Views
  • 0 Followers
  • 0
Answer
Share
  • Facebook
  • Report

1 Answer

  • Voted
  • Oldest
  • Recent
  • Random
  1. Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    2021-03-23T00:28:56+00:00Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:28 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Sebelum masuk pembahasan, perlu diingat bahwa walaupun sudah kering, tapi kursi atau lantai yang terkena najis masih mempunyai sifat najis,dan najis tersebut tidak hilang hanya karena sudah kering.

    Ada beberapa perbedaan keadaan yang menjadikan hukum dari masalah ini juga berbeda :

    1. Apabila najisnya basah, maka jelas pakaian menjadi najis
    2. Apabila najisnya kering, dan pakaian atau badan yang mengenai najis juga kering, maka pakaian tidak menjadi najis, tidak ada perbedaan ulama dalam masalah ini. Qoidah Fiqhiyyah dalam hal ini adalah (النجس إذا لاقى شيئا طاهرا و هما جافان لا ينجسه) “Najis apabila mengenai benda suci dalam keadaan keduanya kering maka tidak menjadikannya najis.” 1
    3. Apabila najisnya kering, tapi pakaian atau badan yang mengenainya basah, ada 2 pendapat di kalangan ulama.

    Hukum Pakaian atau Badan yang Basah Mengenai Najis yang Sudah Kering
    Ada 2 pendapat dalam masalah ini :

    1. Tidak menjadi najis. Ini adalah madzhab Maliki 2, Hanafi 3 dan Hanbali (Madzhab Hanbali mensyaratkan apabila pakaian atau badan basah tapi tidak membasahi) 4
    2. Menjadi najis. Ini adalah madzhab Syafi’i. Ibnu Hajar Al Haitami berkata : “Dan boleh bagi seseorang untuk memakai pakaian yang terkena najis, jika tidak digunakan untuk shalat atau selainnya, apabila pakaian tersebut kering dan badannya juga kering. Tapi apabila basah maka tidak boleh, karena madzhab menyatakan haramnya menjadikan badan najis tanpa darurat.” 5

    Pembahasan Dalil
    Akar perbedaan pendapat ini adalah apakah najis berpindah ketika dalam keadaan kering sementara benda yang mengenainya basah. Namun ada dalil yang menguatkan pendapat madzhab Syafi’i, yaitu hadits Ibnu Abbas radliyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam lemak (minyak) dan mati di situ, maka beliau bersabda :
    (أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوهُ)
    “Buanglah bangkai tersebut serta minyak sekitarnya, kemudian makanlah (yang tersisa).” 6
    Kesimpulan
    Apabila pakaian atau kaki yang mengenai najis tersebut juga kering, maka tidak menjadi najis, tetapi apabila pakaian atau kaki tersebut basah maka ikut menjadi najis.
    Catatan
    Disunahkan apabila seseorang terkena najis untuk segera mensucikannya, jangan sampai menunggu sampai kering. Hal ini didasarkan hadits Anas bin Malik radliyallahu anhu bahwa ada seorang badui yang datang kemudian kencing di salah satu sudut masjid, ketika orang-orang ingin menegurnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarangnya. Setelah selesai kencingnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk (mengambil) satu ember air kemudian dialirkan ke atasnya. 7
    Al Hafidz Ibnu Hajar menegaskan dalam mengomentari hadits tersebut : “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersegera menghilangkan hal yang buruk ketika tidak ada yang menghalanginya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam segera memerintahkan untuk menyiram air setelah selesai kencingnya.” 8

    • 0
    • Reply
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
Leave an answer

Leave an answer
Batalkan balasan

Browse

Sidebar

Ask A Question

Pertanyaan Terkait

  • Anonymous

    Mencuci Pakaian Bernajis Menggunakan Mesin Cuci

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Najiskah Bekas Gigitan Atau Jilatan Tikus?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudlu?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Air Di Toilet Umum

    • 1 Answer
  • Popular
  • Answers
  • Anonymous

    Najiskah Bekas Gigitan Atau Jilatan Tikus?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Shalat Dengan Pakaian Bernajis Karena Lupa

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Batalnya Shalat Imam

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Mencuci Pakaian Bernajis Menggunakan Mesin Cuci

    • 1 Answer
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 2:01 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:03 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:02 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:59 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:54 am

Trending Tag

agama ahlul bait aurat baca al quran imam wanita karpet khitbah lupa mandi besar mertua mesin najis pinangan riba salam shalat jamaah shalat wanita tambal gigi tauhid wajah wudlu

Explore

  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
      • Firqoh
    • Fiqh
      • Thaharah
      • Shalat
      • Jual Beli
      • Pakaian
      • Perhiasan
    • Fiqh Keluarga
      • Mahram
      • Hak Suami Isteri
      • Poligami dan Berbuat Adil
    • Sejarah dan Biografi
      • Keajaiban Penciptaan
      • Siroh
  • Groups
  • Pengguna
  • Pertanyaan
    • Pertanyaan Terbaru
    • Pertanyaan Populer
    • Pembahasan Penting
    • Pembahasan Populer
  • Tags
  • Badges
  • Bantuan

Footer

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa dibuka untuk memfasilitasi umat Islam dalam mempelajari agama, serta menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi dari sisi agama.

About Us

  • Anggota Forum
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Legal Stuff

  • Terms of Use
  • Privacy Policy

Help

  • Knowledge Base
  • Support

Follow

© 2021 Al Urwatul Wutsqa. All Rights Reserved
Powered by Koredaf.

Sisip/sunting tautan

Masukkan URL tujuan

Atau pasang tautan ke konten yang ada

    Tidak ada pencarian yang ditentukan. Menampilkan item baru. Lakukan pencarian atau gunakan tombol panah atas-bawah untuk memilih sebuah item.