fbpx

Spread the word.

Share the link on social media.

Share
  • Facebook

Sign Up

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.

Have an account? Sign In

Have an account? Sign In Now

Sign In

Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Sign Up Here

Forgot Password?

Don't have account, Sign Up Here

Forgot Password

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Have an account? Sign In Now

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

Please briefly explain why you feel this answer should be reported.

Sign InSign Up

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa Logo Forum Al Urwatul Wutsqa Logo

Forum Al Urwatul Wutsqa Navigation

  • Home
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Hubungi Kami
Search
Ask A Question

Mobile menu

Close
Ask a Question
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kategori
  • Grup
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Masuk/Daftar

Kenali Islam Lebih Dekat

Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.

Create A New Account
Home/ Questions/Q 382
In Process
Anonymous
  • 0
Anonymous
Asked: 23 Maret 20212021-03-23T01:03:29+00:00 2021-03-23T01:03:29+00:00In: Perhiasan

Hukum Jual Beli Perlengkapan Non Muslim

  • 0

Assalamu’alaikum.. saya ada beberapa pertanyaan mengenai hukum dagang.

Saya memiliki usaha toko bunga yg menjual bunga potong dan rangkaian bunga untuk berbagai ucapan. Dan selama ini kami tetap menjalankan usaha ini dengan pemahaman bahwa apapun yg kita jual baik jasa dan barang tidak akan merusak akidah kita… serta tidak terkait dengan prosesi ibadah agama lain.

Dalam menjalankan usaha ini seringkali langganan memesan rangkaian bunga dan perlengkapannya utk ucapan hari raya besar agama lain.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Bagaimana hukumnya menjual jasa rangkaian bunga untuk ucapan hari raya besar agama lain؟ Maupun ucapan lainnya seperti Selamat Pernikahan, Turut Berduka Cita dll

2. Bagaimana hukumnya menjual jasa dekorasi bunga untuk acara di gereja maupun rumah duka (atau rumah ibadah umat lain)

3. Bagaimana hukumnya menjual perlengkapan ibadah umat lain, karena terkadang langganan memesan salib dari rangkaian bunga.

4. Bagaimana hukumnya menjual bunga potong (bunga asli)… karena ada teman yg menyatakan membeli bunga asli adalah pemborosan, karena setelah acara biasanya bunga2 tsb dibuang… dan tidak tahan lama (akan layu dan mati)

Terima kasih.

jual belinon muslim
  • 1 1 Answer
  • 45 Views
  • 0 Followers
  • 0
Answer
Share
  • Facebook
  • Report

1 Answer

  • Voted
  • Oldest
  • Recent
  • Random
  1. Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    2021-03-23T01:03:58+00:00Added an answer on 23 Maret 2021 at 1:03 am

    Waalaikumussalam.

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Dalam pertanyaan ini kajian hukumnya insyaallah akan kita bagi dalam pembahasan berikut :

    1. Hukum menjual perlengkapan atau ucapan selamat hari raya agama lain.
    2. Hukum menjual rangkaian bunga untuk acara pernikahan atau bela sungkawa.
    3. Hukum menjual bunga potong (bunga asli)

    1. Hukum Menjual Perlengkapan atau Ucapan Selamat Hari Raya Agama Lain.
    Dalam hal ini, kita akan nukilkan pendapat tiap madzhab :

    1. Madzhab Hanafi
    Abu Hafsh Al Kabir berkata : “Seandainya ada seorang yang beribadah kepada Allah selama 50 tahun, kemudian ketika datang hari Nowruz (Hari Raya Persia) dia memberikan hadiah kepada mereka sebuah telur dengan maksud untuk mengagungkan hari tersebut, maka dia telah kafir dan binasa amal ibadahnya.” 1

    2. Madzhab Maliki
    “Ibnu al Qasim membenci apabila seorang muslim memberikan hadiah kepada seorang nasrani di hari rayanya dalam bentuk balas budi kepadanya, dia menganggap hal tersebut bagian dari mengagungkan hari raya nasrani. Bukankah kamu tahu bahwa tidak halal bagi kaum muslimin untuk menjual sesuatu apapun kepada orang-orang nasrani untuk keperluan hari raya mereka, baik itu daging, lauk, pakaian atau meminjamkan kendaraan serta memberikan pertolongan apapun untuk keperluan agama mereka, karena hal tersebut termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan membantu kekufuran mereka.” 2

    3. Madzhab Syafi’i
    Imam Ad Damiiri berkata : “Orang yang menyamai orang-orang kafir dalam hari raya mereka (harus) dita’zir (dihukum).” 3
    Ibnu Hajar Al Haitami berkata : “Di antara perbuatan bid’ah yang paling buruk adalah ketika kaum muslimin menyamai orang-orang nasrani dalam hari raya mereka dengan menyerupai mereka dalam makanan atau memberikan hadiah kepada mereka serta menerima hadiah dari mereka.” 4

    4. Madzhab Hanbali
    “Dan haram hukumnya menghadiri hari raya orang yahudi, nasrani atau orang kafir yang lain, serta (haram) menjual kepada mereka dalam hari raya tersebut. Disebutkan dalam ‘Al Muntaha’ : Tidak pula menjual kepada mereka dan menghadiahi mereka dalam hari raya mereka, karenya dalam hal tersebut ada pengagungan untuk mereka sehingga menyerupai (hukum) memulai mengucapkan salam bagi mereka (yang tidak dibolehkan). Diharamkan pula menjual dan menyewakan bagi mereke hal-hal yang akan mereka gunakan untuk gereja atau patung dan sebagainya, misalnya salib, karena hal tersebut membantu mereka dalam kekufuran.” 5

    Dalil
    Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama dalam masalah ini sangat banyak, namun tidak perlu kita cantumkan satu-persatu karena tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Sehingga Ibnul Qayyim pun menyebutkan bahwa para ulama sepakat dalam masalah ini. Beliau berkata :
    “Adapun mengucapkan selamat dengan simbol-simbol kekufuran yang khusus untuk itu maka hukumnya haram dengan kesepakatan ulama, seperti mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka, seperti mengucapkan : Selamat Hari Raya atasmu, atau : Berbahagialah di hari raya ini atau semisalnya. perbuatan seperti ini, meskipun orang yang mengucapkannya tidak dihukumi kufur, tapi termasuk perbuatan haram. Posisi dia seperti orang yang mengucapkan salam atas penyembahan salib, bahkan yang demikian lebih besar dosanya dan lebih dibenci Allah daripada orang yang mengucapkan salam atas orang yang minum minuman keras, membunuh, zina dan sebagainya.” 6

    Kesimpulan
    Tidak dibolehkan untuk menjual atau menyewakan apapun dalam rangka ibadah atau hari raya umat agama lain, karena termasuk membantu mereka dalam kekufuran.

    2. Hukum menjual rangkaian bunga untuk acara pernikahan atau bela sungkawa
    3. Hukum menjual bunga potong (bunga asli)

    Transaksi jual beli termasuk dalam bab muamalat yang di dalamnya berlaku kaidah :
    الأصل في المعاملات الإباحة
    “Hukum asal dalam muamalat adalah boleh.” 7
    Sehingga setiap transaksi pada dasarnya dibolehkan selama tidak ada larangan khusus dalam syariat serta tidak mengandung hal-hal yang diharamkan.

    Kesimpulan
    Dibolehkan menjual rangkaian bunga untuk pernikahan ataupun menjual bunga potong dari bunga hidup karena tidak ada mengandung hal yang dilarang, adapun hukum menjual rangkaian bunga untuk bela sungkawa, maka kami belum menemukan jawaban yang pasti dalam hal ini.

    • 0
    • Reply
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
Leave an answer

Leave an answer
Batalkan balasan

Browse

Sidebar

Ask A Question
  • Popular
  • Answers
  • Anonymous

    Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Batalnya Shalat Imam

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Mencuci Pakaian Bernajis Menggunakan Mesin Cuci

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Kapan Makmum Mengucapkan Salam?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Mungkinkah ada dari kalangan Ahlul Bait yang tidak bertauhid kepada ...

    • 1 Answer
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 2:01 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:03 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:02 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:59 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:54 am

Trending Tag

agama ahlul bait alkohol aurat baca al quran jual beli karpet khitbah lupa mertua najis pinangan riba rumah tangga salam shalat jamaah tambal gigi tauhid wajah wanita wudlu

Explore

  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
      • Firqoh
    • Fiqh
      • Thaharah
      • Shalat
      • Jual Beli
      • Pakaian
      • Perhiasan
    • Fiqh Keluarga
      • Mahram
      • Hak Suami Isteri
      • Poligami dan Berbuat Adil
    • Sejarah dan Biografi
      • Keajaiban Penciptaan
      • Siroh
  • Groups
  • Pengguna
  • Pertanyaan
    • Pertanyaan Terbaru
    • Pertanyaan Populer
    • Pembahasan Penting
    • Pembahasan Populer
  • Tags
  • Badges
  • Bantuan

Footer

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa dibuka untuk memfasilitasi umat Islam dalam mempelajari agama, serta menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi dari sisi agama.

About Us

  • Anggota Forum
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Legal Stuff

  • Terms of Use
  • Privacy Policy

Help

  • Knowledge Base
  • Support

Follow

© 2021 Al Urwatul Wutsqa. All Rights Reserved
Powered by Koredaf.

Sisip/sunting tautan

Masukkan URL tujuan

Atau pasang tautan ke konten yang ada

    Tidak ada pencarian yang ditentukan. Menampilkan item baru. Lakukan pencarian atau gunakan tombol panah atas-bawah untuk memilih sebuah item.