fbpx

Spread the word.

Share the link on social media.

Share
  • Facebook

Sign Up

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.

Have an account? Sign In

Have an account? Sign In Now

Sign In

Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Sign Up Here

Forgot Password?

Don't have account, Sign Up Here

Forgot Password

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Have an account? Sign In Now

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

Please briefly explain why you feel this answer should be reported.

Sign InSign Up

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa Logo Forum Al Urwatul Wutsqa Logo

Forum Al Urwatul Wutsqa Navigation

  • Home
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Hubungi Kami
Search
Ask A Question

Mobile menu

Close
Ask a Question
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kategori
  • Grup
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Masuk/Daftar

Kenali Islam Lebih Dekat

Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.

Create A New Account
Home/ Questions/Q 269
Next
In Process
Anonymous
  • 0
Anonymous
Asked: 22 Maret 20212021-03-22T13:28:03+00:00 2021-03-22T13:28:03+00:00In: Thaharah

Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol

  • 0

Setelah selesai berwudlu kemudian menggunakan sesuatu yang mengandung alkohol (seperti hand body, deodorant, parfum, dsb) lalu sholat, sahkah sholatnya?

alkoholkhomr
  • 1 1 Answer
  • 35 Views
  • 0 Followers
  • 0
Answer
Share
  • Facebook
  • Report

1 Answer

  • Voted
  • Oldest
  • Recent
  • Random
  1. Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    2021-03-23T00:30:10+00:00Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:30 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa alkohol (الكحول) diambil dari bahasa arab alghoul (الغول). Allah berfirman tentang sifat khomr di surga :
    لَا فِيهَا غَوْلٌ وَلَا هُمْ عَنْهَا يُنزَفُونَ ﴿الصافات: ٤٧﴾
    “Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya.” (Ash-Shaffat: 47)
    Maka kita ketahui bahwa alkohol adalah inti dari khomr yang menyebabkan mabuk serta menghilangkan kesadaran.
    Dalam pembuatan parfum atau kosmetik yang lain, biasanya yang digunakan adalah campuran air serta bahan-bahan pewangi (berbahan minyak), agar campuran ini bisa digunakan, diperlukan pengencer, pengencer yang paling banyak digunakan adalah alkohol (etanol). Dari sinilah muncul istilah parfurm beralkohol.
    Penggunaan alkohol dalam parfum merupakan hal yang umum, bahkan sering terjadi penggunaan kadar alkohol yang sangat tinggi.
    Para ulama banyak membahas hal ini, secara ringkas ada 3 pendapat dalam masalah ini:

    1. Parfum atau sejenisnya yang tercampur alkohol hukumnya haram dan najis, karena termasuk khomr, dan khomr adalah najis.
    2. Haram kalau diminum, tetapi sifatnya suci, tidak najis.
    3. Tidak haram dan tidak najis, karena memang bukan khomr.

    Dalam pembahasan ini ada 4 permasalahan yang akan kita kaji :

    • Apakah parfum yang beralkohol memabukkan atau tidak?
    • Apakah parfum yang beralkohol disebut khomr juga?
    • Bolehkah menggunakan khomr selain dalam minuman?
    • Kalau kita menganggap khomr tidak najis, bolehkah menggunakan parfum ini?

    PERTAMA
    Apakah parfum beralkohol itu memabukkan?
    Seperti yang disebutkan bahwa alkohol yang dicampur dalam parfum adalah etanol, yaitu bahan yang menyebabkan khomr memabukkan. Etanol yang dicampur dalam parfum biasanya cukup tinggi, padahal kadar yang rendah (2-5%) saja sudah menjadikan minuman menjadi memabukkan. Bir yang memabukkan misalnya, kadar alkoholnya antara (2-5%).
    Etanol yang digunakan dalam parfum pun masih memiliki sifat memabukkan, bahkan sebagian parfum (misalnya Cologne) lebih memabukkan daripada khomr karena kadar etanol yang tinggi.

    KEDUA
    Setelah kita ketahui bahwa alkohol yang terkandung dalam parfum adalah memabukkan, maka apakah berarti ini menjadi khomr?
    Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa semua hal yang memabukkan adalah khomr, karena Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ bersabda :
    ( كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ )
    “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram.” 1

    KETIGA
    Bolehkah memanfaatkan khomr untuk selain minuman?
    Yang diharamkan dari khomr bukanlah diminumnya saja, tetapi semua penggunaannya. Aisyah _radliyallahu anha_ pernah ditanya tentang wanita yang menggunakan minyak rambut yang tercampur dengan khomr, maka beliau melarangnya dengan larangan yang keras. Demikian pula diriwayatkan dari sahabat yang lain semisal Ibnu Umar & Hudzaifah radliyallahu anhum ajma’in 2

    KEEMPAT
    Apakah khomr itu najis?
    Ada 2 pendapat ulama dalam masalah ini:
    1. Khomr itu najis hissi (wujudnya). Jumhur ulama; madzhab hanafi, maliki, syafi’i & hanbali
    2. Khomr tidak najis (hanya najis ma’nawi). Robi’ah, Al Laits ibn sa’d, Al Muzani, serta sebagian ulama madzhab maliki

    Dalil
    1. Pendapat yang Najisnya khomr

    a. Allah _subhanahu wa ta’ala_ berfirman :
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿المائدة: ٩٠﴾
    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah: 90)
    Kata (رجس) dalam ayat tersebut artinya adalah najis hissi, dalilnya dalam ayat lain Allah berfirman :
    قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ ﴿الأنعام: ١٤٥﴾
    Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor..”

    2. Pendapat yang Najisnya khomr hanya najis ma’nawi

    a. Dalam ayat di atas Allah menjelaskan bahwa (رجس) (najis) disitu dikaitkan dengan perbuatan (syetan) yang menunjukkan bahwa maksudnya adalah najis amali (perbuatan yang kotor dari syetan), kemudian dalam ayat tersebut juga disebutkan tentang berjudi, berhala, mengundi nasib yang jelas berupa najis ma’nawi, bukan najis hissi.
    b. Ketika turun ayat tentang pengharaman khomr ini diriwayatkan bahwa para sahabat menumpahkan khomr mereka di jalanan dan di pasar, kalau najisnya khomr merupakan najis hissi, tentunya tidak diperbolehkan menumpahkan najis di tempat umum.

    Kesimpulan
    Parfum yang mengandung alkohol (etanol) tidak boleh digunakan, tetapi wujudnya tidak najis, jadi shalatnya tetap sah. Perlu diingat bahwa semua benda yang najis haram dimakan, tapi tidak semua benda haram hukumnya najis.

    • 0
    • Reply
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
Leave an answer

Leave an answer
Batalkan balasan

Browse

Sidebar

Ask A Question

Pertanyaan Terkait

  • Anonymous

    Mencuci Pakaian Bernajis Menggunakan Mesin Cuci

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Najiskah Bekas Gigitan Atau Jilatan Tikus?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Air Kencing Yang Sudah Kering

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudlu?

    • 1 Answer
  • Popular
  • Answers
  • Anonymous

    Lafadz Shalawat Yang Paling Utama

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Air Kencing Yang Sudah Kering

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Posisi Imam Wanita Dalam Shalat Jamaah Wanita

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Najiskah Bekas Gigitan Atau Jilatan Tikus?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Shalat Dengan Pakaian Bernajis Karena Lupa

    • 1 Answer
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 2:01 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:03 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:02 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:59 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:54 am

Trending Tag

ahlul bait aurat baca al quran imam wanita khitbah lupa madu mandi mandi besar mertua mesin najis pinangan riba salam shalat jamaah shalat wanita shalawat tauhid tikus wajah

Explore

  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
      • Firqoh
    • Fiqh
      • Thaharah
      • Shalat
      • Jual Beli
      • Pakaian
      • Perhiasan
    • Fiqh Keluarga
      • Mahram
      • Hak Suami Isteri
      • Poligami dan Berbuat Adil
    • Sejarah dan Biografi
      • Keajaiban Penciptaan
      • Siroh
  • Groups
  • Pengguna
  • Pertanyaan
    • Pertanyaan Terbaru
    • Pertanyaan Populer
    • Pembahasan Penting
    • Pembahasan Populer
  • Tags
  • Badges
  • Bantuan

Footer

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa dibuka untuk memfasilitasi umat Islam dalam mempelajari agama, serta menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi dari sisi agama.

About Us

  • Anggota Forum
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Legal Stuff

  • Terms of Use
  • Privacy Policy

Help

  • Knowledge Base
  • Support

Follow

© 2021 Al Urwatul Wutsqa. All Rights Reserved
Powered by Koredaf.

Sisip/sunting tautan

Masukkan URL tujuan

Atau pasang tautan ke konten yang ada

    Tidak ada pencarian yang ditentukan. Menampilkan item baru. Lakukan pencarian atau gunakan tombol panah atas-bawah untuk memilih sebuah item.