Assalamualaikum ustadz. Bagaimana mengucapkan salam yang benar ketika sesudah sholat (posisi kita sebagai makmum), ketika imam mengucapkan salam pertama (ke kanan) atau sesudah imam mengucapkan salam ke kiri?
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.
Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.
Moderator Forum
Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Pertama, apa hukum membaca 2 kali salam dalam shalat? Ada 2 pendapat dalam masalah ini:
Dalil
1. Pendapat yang mengatakan hanya wajib satu salam.
a. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah :
أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم كان يُسلِّم تَسليمةً واحدةً تلقاءَ وجهِه
Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam salam satu kali salam di hadapannya. 3
b. Ijma’ yang dinukilkan oleh Ibnul Mundzir bahwa orang yang hanya salam satu kali, shalatnya sah. 4
2. Pendapat yang mewajibkan dua kali salam.
a. Hadits Jabir bin Samuroh
إنَّما كان يكفي أحدُكم أن يضع يدَه على فخذه ويسلِّم على أخيه من على يمينه ومن على شماله
“Sesungguhnya cukup bagimu untuk meletakkan tangannya di atas paha dan mengucapkan salam atas saudaranya yang berada di kanan dan yang berada di kiri.” 5
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang cukup dengan dua salam, yang berarti kurang dari itu tidak cukup shalatnya.
Pembahasan Dalil
Kesimpulan
Hukum salam adalah wajib yang pertama dan sunnah yang kedua. Adapun untuk waktu mengucapkan salam bagi makmum, bagi yang menganggap dua salam tersebut adalah rukun, maka jelas salamnya harus setelah salam imam yang kedua. Adapun bagi yang menganggap salam pertama saja yang wajib (dan ini pendapat jumhur), maka disunnahkan untuk salam setelah imam salam yang kedua, walaupun kalau dia salam setelah imam salam yang pertama shalatnya tetap sah.
Imam Nawawi berkata : “Al Baghawi berkata : Disunnahkan untuk tidak memulai salam sampai imam selesai dari dua salam, dan ini adalah yang dzahir dari nash Syafi’i dalam Al Buwaithi sebagaimana dinukilkan oleh Al Baghawi.” 6