fbpx

Spread the word.

Share the link on social media.

Share
  • Facebook

Sign Up

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.

Have an account? Sign In

Have an account? Sign In Now

Sign In

Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Sign Up Here

Forgot Password?

Don't have account, Sign Up Here

Forgot Password

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Have an account? Sign In Now

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

Please briefly explain why you feel this answer should be reported.

Sign InSign Up

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa Logo Forum Al Urwatul Wutsqa Logo

Forum Al Urwatul Wutsqa Navigation

  • Home
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Hubungi Kami
Search
Ask A Question

Mobile menu

Close
Ask a Question
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kategori
  • Grup
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Masuk/Daftar

Kenali Islam Lebih Dekat

Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.

Create A New Account
Home/ Questions/Q 330
Next
In Process
Anonymous
  • 0
Anonymous
Asked: 23 Maret 20212021-03-23T00:36:27+00:00 2021-03-23T00:36:27+00:00In: Hak Suami Isteri

Nasehat Bagi Sepasang Suami Istri Yang Bersitegang Karena Masalah Keuangan Rumah

  • 0

Seorang wanita bertanya, dia seorang guru di Kerajaan Saudi Arabia sejak beberapa tahun terakhir, ia pun menikah. Suaminya yang mengantarnya sebagai ganti dari saudara laki-lakinya yang sebelumnya mengantarnya pertama kali. Alhamdulillah, kami berdua telah dikaruniai anak oleh Allah, setelah itu suami saya mulai mencari pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, akan tetapi belum berhasil. Akhirnya dia bekerja di sebuah toko di sebelah timur dari daerah tempat kami tinggal.

Setelah itu mulai terjadi perbedaan tentang masalah pengeluaran rumah. Apakah saya yang harus menanggung biaya pengeluaran rumah ?, sampai suami saya mengatakan: “Jika kamu tidak mau menanggung biaya pengeluaran rumah, maka kamu tidak boleh bekerja selamanya” ?, apakah suami saya mempunyai hak dari gaji saya yang saya dapatkan dari hasil pekerjaan saya ?, jika saya yang harus menanggung bisaya pengeluaran rumah, maka berapa persen pembagiannya antara saya dan suami saya ?

rumah tanggaekonomi
  • 1 1 Answer
  • 32 Views
  • 0 Followers
  • 0
Answer
Share
  • Facebook
  • Report

1 Answer

  • Voted
  • Oldest
  • Recent
  • Random
  1. Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Moderator Forum Pembelajar
    2021-03-23T00:38:24+00:00Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:38 am

    Alhamdulillah.

    Masalah ini, yaitu; tentang biaya pengeluaran rumah antara suami dan istri yang keduanya sama-sama bekerja dan mencari rizeki, maka sebaiknya berdamai saja tidak perlu bersengketa. Adapun dari sisi kewajiban maka ini bab lain yang harus dirinci. Jika suami anda telah mensyaratkan bahwa biaya pengeluaran rumah tangga ditanggung berdua, kalau tidak maka ia tidak mengizinkan anda untuk bekerja lagi, maka umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat mereka. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

    الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

    “Umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”.

    Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:

    إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

    “Sungguh syarat-syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang berkaitan dengan menghalalkan kelamin”.
    Maka anda berdua sesuai dengan syarat-syarat yang anda buat, jika syarat-syarat tersebut memang ada.
    Adapun jika tidak ada syarat apapun di antara anda berdua, maka semua biaya operasional rumah itu menjadi tanggungannya suami, bukan kepada istri, dia lah yang memberikan nafkah, Allah -‘Azza wa Jalla- berfirman:

    لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
    الطلاق/7

    “Hendaklah orang (laki-laki) yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya”. 1

    Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

    وَعَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

    “Dan menjadi kewajiban kalian (orang laki-laki) memberi nafkah kepada mereka, memberikan pakaian kepada mereka dengan baik”.

    Nafkah itu menjadi kewajiban suami; dia lah yang bertanggung jawab untuk keperluan dan urusan rumahnya, rumah istri dan anak-anaknya, dan menjadi sumber penghidupan dan pendapatan bagi istrinya; karena manjadi timbal balik dari pekerjaan, kepenatan istrinya sudah termasuk dalam hal ini dan tidak mensyaratkan kepada istrinya bahwa beban kebutuhan rumah tangga menjadi tanggungannya, atau setengah, atau yang serupa dengannya. Adapun jika sudah masuk dalam kategori tersebut sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, maka umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat  mereka. Jika dia memulai hidup dengan anda, anda sudah menjadi guru dan anda sudah bekerja, sementara dia ridho dengan keadaan anda, maka ia wajib tunduk dalam masalah ini dan tidak boleh memperuncing permasalahan sedikitpun. Gaji anda juga menjadi hak anda sendiri kecuali anda menginzinkan sedikit secara suka rela, Allah -‘Azza wa Jalla- berfirman:

    فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً
    النساء/4 .

    “Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. 2

    Sebaiknya anda mengizinkan sebagiannya, kami nasehatkan kepada anda agar menyisihkan sebagian gaji anda untuk suami anda untuk kebaikan dirinya dan menjadi solusi bagi sengketa dan menghilangkan masalah, sehingga anda bisa hidup tenang, nyaman, dan tuma’ninah, buatlah kesepakatan antara anda berdua, seperti setengah gaji, sepertiga, atau seperempatnya, dan lain-lain, agar masalahnya menjadi hilang , sengketa pun akan berubah menjadi keharmonisan, nyaman, dan tuma’ninah.

    Adapun jika hal itu belum terlaksana, maka ada baiknya diadukan saja ke pengadilan di negara yang anda berada di dalamnya, dan apa yang menjadi putusan pengadilan syar’i sudah cukup in sya Allah.

    Akan tetapi nasehat kami kepada anda berdua adalah damai dan tidak lagi bersengketa, dan tidak perlu mengadukannya ke pengadilan, sebagai seorang istri sebaiknya merelakan sebagian hartanya untuk suami anda, sehingga masalah pun akan terurai, atau dia akan memberi izin dan ridho dengan pembagian Allah kepadanya, ia pun akan memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya, mengizinkan gaji anda secara keseluruhan dan tidak lagi merintangi. Inilah yang sebaiknya dilakukan oleh anda berdua, akan tetapi kami nasehatkan dan kami ulangi lagi bahwa hendaknya anda tetap memberikan sebagian gaji anda kepadanya agar dirinya menjadi baik, sehingga kalian berdua saling bekerja sama dalam kebaikan, rumah tersebut adalah rumah kalian berdua, anak-anak adalah anak kalian berdua, semua sesuatu adalah milik kalian berdua, maka sebaiknya ada toleransi dari anda pada beberapa hal agar masalahnya selesai. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada semua.

    Yang Terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-3

    • 0
    • Reply
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
Leave an answer

Leave an answer
Batalkan balasan

Browse

Sidebar

Ask A Question

Pertanyaan Terkait

  • Anonymous

    Kalau Seseorang Menikah Sir (Diam-Diam) Dengan Istri Kedua Tanpa Ada ...

    • 1 Answer
  • Popular
  • Answers
  • Anonymous

    Ketetapan Mahram Tetap Ada Meskipun Berbeda Agama

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Jual Beli ‘Inah Dan Tawarruq

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Shalat Di Atas Karpet Yang Ada Najisnya

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Siapa Mahram Yang Wanita Boleh Terbuka Di Depannya

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Menambal Gigi

    • 1 Answer
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 2:01 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:03 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:02 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:59 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:54 am

Trending Tag

alkohol bumi bulat ekonomi geografi isteri kedua jilbab jual beli karpet kencing khomr madu mandi mandi besar nikah sirri non muslim poligami rumah tangga shalawat tikus wanita wc umum

Explore

  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
      • Firqoh
    • Fiqh
      • Thaharah
      • Shalat
      • Jual Beli
      • Pakaian
      • Perhiasan
    • Fiqh Keluarga
      • Mahram
      • Hak Suami Isteri
      • Poligami dan Berbuat Adil
    • Sejarah dan Biografi
      • Keajaiban Penciptaan
      • Siroh
  • Groups
  • Pengguna
  • Pertanyaan
    • Pertanyaan Terbaru
    • Pertanyaan Populer
    • Pembahasan Penting
    • Pembahasan Populer
  • Tags
  • Badges
  • Bantuan

Footer

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa dibuka untuk memfasilitasi umat Islam dalam mempelajari agama, serta menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi dari sisi agama.

About Us

  • Anggota Forum
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Legal Stuff

  • Terms of Use
  • Privacy Policy

Help

  • Knowledge Base
  • Support

Follow

© 2021 Al Urwatul Wutsqa. All Rights Reserved
Powered by Koredaf.

Sisip/sunting tautan

Masukkan URL tujuan

Atau pasang tautan ke konten yang ada

    Tidak ada pencarian yang ditentukan. Menampilkan item baru. Lakukan pencarian atau gunakan tombol panah atas-bawah untuk memilih sebuah item.