Bagaimana hukumnya apabila setelah selesai shalat saya baru ingat bahwa pakaian yang saya gunakan sudah terkena najis?
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.
Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Terdapat 2 pendapat ulama dalam masalah ini :
Dalil
1. Pendapat yang menyatakan sah shalatnya.
a. Hadits riwayat Abu Sa’id beliau berkata :
بيْنَا رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ يصلى بأصحابه إذ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عن يساره، فخلع الناس نِعالهم، فلما قضى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ صلاته قال” ما حَمَلَكُمْ على إلقائكم نعالكم”؟ قالوا: رأيناك أَلْقَيْتَ نعليك فألقينا نعالنا، قال “إن جبريل أتاني فأخبرني أنَّ فيهما قَذَرًا
“Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat mengimami para sahabat, beliau tiba-tiba melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kiri beliau, maka orang-orang pun melepas sandal mereka. Ketika sudah selesai shalat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya : “Apa yang membuat kalian melepaskan sandal kalian?” Mereka menjawab : Kami melihatmu melepas sandal, maka kami pun melepas sandal kami. Beliau menjelaskan : “Tadi Jibril datang kepadaku (ketika shalat) dan memberitahu kepadaku bahwa ada kotoran di sandalku.” 2
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengulang shalat ketika tahu bahwa ada najis pada sandalnya, dan orang yang lupa lebih pantas mendapat udzur karena ada hadits khusus tentang udzur bagi orang lupa.
2. Pendapat yang mengharuskan mengulang shalat.
a. Suci dari najis adalah salah satu syarat sahnya shalat, maka apabila syaratnya tidak terpenuhi shalatnya pun tidak sah, sebagaimana orang yang lupa bahwa dia berhadats tapi belum berwudlu/mandi sebelum shalat.
Pembahasan Dalil
Kesimpulan
Orang yang lupa bahwa ada najis di pakaian yang digunakan untuk shalatnya, apabila ingatnya setelah shalat maka shalatnya sah, dan tidak perlu diulang. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Imam Nawawi, walaupun dalam madzhab Syafi’i menyatakan kewajiban mengulang, beliau berkata : “Pendapat ini kuat dari segi dalil.”