fbpx

Spread the word.

Share the link on social media.

Share
  • Facebook

Sign Up

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.

Have an account? Sign In

Have an account? Sign In Now

Sign In

Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Sign Up Here

Forgot Password?

Don't have account, Sign Up Here

Forgot Password

Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.

Have an account? Sign In Now

You must login to ask question.

Forgot Password?

Need An Account, Sign Up Here

Please briefly explain why you feel this answer should be reported.

Sign InSign Up

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa Logo Forum Al Urwatul Wutsqa Logo

Forum Al Urwatul Wutsqa Navigation

  • Home
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Hubungi Kami
Search
Ask A Question

Mobile menu

Close
Ask a Question
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kategori
  • Grup
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Masuk/Daftar

Kenali Islam Lebih Dekat

Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.

Create A New Account
Home/ Questions/Q 352
Next
Answered
Anonymous
  • 0
Anonymous
Asked: 23 Maret 20212021-03-23T00:50:31+00:00 2021-03-23T00:50:31+00:00In: Shalat

Hukum Batalnya Shalat Imam

  • 0

Maaf saya mau bertanya, apabila imam sholat terkena najis. Apakah makmumnya ikut mengulangi sholatnya apa tidak?

shalat jamaah
  • 1 1 Answer
  • 33 Views
  • 0 Followers
  • 0
Answer
Share
  • Facebook
  • Report

1 Answer

  • Voted
  • Oldest
  • Recent
  • Random
  1. Moderator Forum

    Moderator Forum

    • 0 Questions
    • 28 Answers
    • 4 Best Answers
    • 78 Points
    View Profile
    Best Answer
    Moderator Forum Pembelajar
    2021-03-23T00:53:17+00:00Added an answer on 23 Maret 2021 at 12:53 am

    Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Berkenaan dengan hubungan antara sahnya shalat makmum dengan imam ada 3 pendapat yang berbeda di kalangan ulama :

    1. Shalat imam dan makmum tidak saling berkaitan antara sah tidaknya. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i 1
    2. Shalatnya makmum adalah turunan dari shalatnya imam, apabila imam batal maka makmum juga. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, dan satu riwayat dari
      Imam Ahmad 2
    3. Shalatnya makmum mengikuti shalatnya imam, tapi makmum hanya ikut batal apabila batalnya imam tanpa udzur, apabila batalnya imam adalah karena udzur
      maka makmum tidak ikut batal.* Ini adalah pendapat Imam Malik & Ahmad 3

    Dalil
    1. Pendapat yang menyatakan bahwa imam dan makmum tidak saling mempengaruhi.
    a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
    إن أحسنوا فلكم ولهم وإن أساءوا فلكم وعليهم
    “Jika mereka (para penguasa) baik (dalam shalatnya), maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka, tapi apabila mereka buruk (shalatnya) maka pahalanya
    untuk kalian dan dosanya atas mereka.” 4
    b. Hadits mursal dari Atha’ :
    أنه عليه الصلاة والسلام كبر في صلاة من الصلوات، ثم أشار إليهم أن امكثوا، فذهب ثم رجع وعلى جسمه أثر الماء
    “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam suatu ketika takbir (mengimami) shalat, kemudian beliau memberi isyarat kepada jamaah untuk tetap
    tinggal, dan beliau keluar kemudian kembali lagi dan ada bekas air di badan beliau.”5
    Dalam hadits ini Rasulullah shalat dalam keadaan junub karena beliau lupa, dan tidak menyuruh makmum untuk membatalkan shalat mereka.
    2. Pendapat yang menyatakan bahwa makmum batal dengan batalnya imam.
    a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
    لإمام ضامن والمؤذن مؤتمن
    “Imam itu menjamin dan muadzin itu dipercaya.” 6
    Hadits ini menegaskan bahwa imam menjamin dalam artian shalatnya makmum tergantung shalatnya imam.
    3. Pendapat yang membedakan antara udzur dan tidak.
    a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
    يصلون لكم ، فإن أصابوا فلكم ولهم ، وإن أخطأوا فلكم وعليهم
    “Mereka (para penguasa dzalim) akan shalat untuk kalian, kalau mereka benar maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka, kalau mereka salah maka pahalanya
    untuk kalian dan dosanya untuk mereka.” 7
    Dalam hadits ini disebutkan “Kalau mereka salah”, yang menunjukkan bahwa kalau mereka sengaja maka shalatnya tidak sah untuk kalian juga.
    b. Hadits Uqbah bin Amir radliyallahu anhu :
    من أم الناس فأصاب الوقت وأتم الصلاة فله ولهم ، ومن انتقص من ذلك شيئا فعليه ولا عليهم
    “Barangsiapa mengimami jamaah, kemudian dia tepat waktu dan menyempurnakan shalatnya, maka pahalanya baginya dan bagi mereka. Dan barangsiapa yang tidak
    sempurna shalatnya, maka dosanya atasnya dan tidak atas mereka.

    Pembahasan Dalil

    1. Dalil pendapat pertama dan kedua dapat disatukan kesimpulannya bahwa batalnya makmum apabila dia mengetahui batalnya imam atau imam sendiri shalat dalam
      keadaan dia mengetahui batalnya shalat, tapi apabila imam tidak mengetahui tentang batalnya shalatnya maka makmum tidak ikut menanggungnya.

    Kesimpulan
    Batalnya shalat makmum adalah apabila imam batal tanpa udzur, tapi apabila batalnya imam karena udzur maka makmum tidak ikut batal. Dalam hal ini apabila
    imam shalat dalam keadaan mengetahui ada najis maka shalat makmum ikut batal, tetapi kalau imam serta makmum tidak mengetahui ada najis kecuali setelah
    selesai shalat, maka shalatnya makmum tetap sah.

    • 0
    • Reply
    • Share
      Share
      • Share on Facebook
      • Share on Twitter
      • Share on LinkedIn
      • Share on WhatsApp
      • Report
Leave an answer

Leave an answer
Batalkan balasan

Browse

Sidebar

Ask A Question

Pertanyaan Terkait

  • Anonymous

    Hukum Shalat Jamaah

    • 1 Answer
  • Popular
  • Answers
  • Anonymous

    Najiskah Bekas Gigitan Atau Jilatan Tikus?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Shalat Dengan Pakaian Bernajis Karena Lupa

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Hukum Batalnya Shalat Imam

    • 1 Answer
  • Anonymous

    Mencuci Pakaian Bernajis Menggunakan Mesin Cuci

    • 1 Answer
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 2:01 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:03 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Waalaikumussalam. Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga… 23 Maret 2021 at 1:02 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:59 am
  • Moderator Forum
    Moderator Forum added an answer Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa… 23 Maret 2021 at 12:54 am

Trending Tag

agama ahlul bait aurat baca al quran imam wanita khitbah lupa mandi mandi besar mertua mesin najis pinangan riba salam shalat jamaah shalat wanita shalawat tauhid wajah wudlu

Explore

  • Home
  • Kategori
    • Aqidah
      • Firqoh
    • Fiqh
      • Thaharah
      • Shalat
      • Jual Beli
      • Pakaian
      • Perhiasan
    • Fiqh Keluarga
      • Mahram
      • Hak Suami Isteri
      • Poligami dan Berbuat Adil
    • Sejarah dan Biografi
      • Keajaiban Penciptaan
      • Siroh
  • Groups
  • Pengguna
  • Pertanyaan
    • Pertanyaan Terbaru
    • Pertanyaan Populer
    • Pembahasan Penting
    • Pembahasan Populer
  • Tags
  • Badges
  • Bantuan

Footer

Forum Al Urwatul Wutsqa

Forum Al Urwatul Wutsqa dibuka untuk memfasilitasi umat Islam dalam mempelajari agama, serta menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi dari sisi agama.

About Us

  • Anggota Forum
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Legal Stuff

  • Terms of Use
  • Privacy Policy

Help

  • Knowledge Base
  • Support

Follow

© 2021 Al Urwatul Wutsqa. All Rights Reserved
Powered by Koredaf.

Sisip/sunting tautan

Masukkan URL tujuan

Atau pasang tautan ke konten yang ada

    Tidak ada pencarian yang ditentukan. Menampilkan item baru. Lakukan pencarian atau gunakan tombol panah atas-bawah untuk memilih sebuah item.