Maaf saya mau bertanya, apabila imam sholat terkena najis. Apakah makmumnya ikut mengulangi sholatnya apa tidak?
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsqa untuk bisa mengajukan pertanyaan, memberikan jawaban dan terhubung dengan pengguna lain.
Login ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Daftar ke Forum Al Urwatul Wutsa untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi agama Islam. Diasuh oleh asatidz yang kompeten di bidangnya.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Forum Al Urwatul Wutsqa adalah forum terbuka untuk mempelajari ilmu agama Islam bersama. Meskipun terbuka, tapi forum ini dimoderasi oleh para ustadz yang kompeten di bidangnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyertakan referensi dalam penukilan tulisan.
Moderator Forum
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Berkenaan dengan hubungan antara sahnya shalat makmum dengan imam ada 3 pendapat yang berbeda di kalangan ulama :
Imam Ahmad 2
maka makmum tidak ikut batal.* Ini adalah pendapat Imam Malik & Ahmad 3
Dalil
1. Pendapat yang menyatakan bahwa imam dan makmum tidak saling mempengaruhi.
a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
إن أحسنوا فلكم ولهم وإن أساءوا فلكم وعليهم
“Jika mereka (para penguasa) baik (dalam shalatnya), maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka, tapi apabila mereka buruk (shalatnya) maka pahalanya
untuk kalian dan dosanya atas mereka.” 4
b. Hadits mursal dari Atha’ :
أنه عليه الصلاة والسلام كبر في صلاة من الصلوات، ثم أشار إليهم أن امكثوا، فذهب ثم رجع وعلى جسمه أثر الماء
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam suatu ketika takbir (mengimami) shalat, kemudian beliau memberi isyarat kepada jamaah untuk tetap
tinggal, dan beliau keluar kemudian kembali lagi dan ada bekas air di badan beliau.”5
Dalam hadits ini Rasulullah shalat dalam keadaan junub karena beliau lupa, dan tidak menyuruh makmum untuk membatalkan shalat mereka.
2. Pendapat yang menyatakan bahwa makmum batal dengan batalnya imam.
a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
لإمام ضامن والمؤذن مؤتمن
“Imam itu menjamin dan muadzin itu dipercaya.” 6
Hadits ini menegaskan bahwa imam menjamin dalam artian shalatnya makmum tergantung shalatnya imam.
3. Pendapat yang membedakan antara udzur dan tidak.
a. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
يصلون لكم ، فإن أصابوا فلكم ولهم ، وإن أخطأوا فلكم وعليهم
“Mereka (para penguasa dzalim) akan shalat untuk kalian, kalau mereka benar maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka, kalau mereka salah maka pahalanya
untuk kalian dan dosanya untuk mereka.” 7
Dalam hadits ini disebutkan “Kalau mereka salah”, yang menunjukkan bahwa kalau mereka sengaja maka shalatnya tidak sah untuk kalian juga.
b. Hadits Uqbah bin Amir radliyallahu anhu :
من أم الناس فأصاب الوقت وأتم الصلاة فله ولهم ، ومن انتقص من ذلك شيئا فعليه ولا عليهم
“Barangsiapa mengimami jamaah, kemudian dia tepat waktu dan menyempurnakan shalatnya, maka pahalanya baginya dan bagi mereka. Dan barangsiapa yang tidak
sempurna shalatnya, maka dosanya atasnya dan tidak atas mereka.
Pembahasan Dalil
keadaan dia mengetahui batalnya shalat, tapi apabila imam tidak mengetahui tentang batalnya shalatnya maka makmum tidak ikut menanggungnya.
Kesimpulan
Batalnya shalat makmum adalah apabila imam batal tanpa udzur, tapi apabila batalnya imam karena udzur maka makmum tidak ikut batal. Dalam hal ini apabila
imam shalat dalam keadaan mengetahui ada najis maka shalat makmum ikut batal, tetapi kalau imam serta makmum tidak mengetahui ada najis kecuali setelah
selesai shalat, maka shalatnya makmum tetap sah.